1. Apakah definisi "bekerja" menurut peraturan yang berlaku? 2. Apakah mengikuti pelatihan/kegiatan training selama masa pemagangan dapat dikategorikan dalam definisi "bekerja"?
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus memberikan definisi dari kata ‘bekerja’. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman.
Jadi, karyawan yang mengikuti pemagangan itu dikategorikan telah bekerja. Ia bekerja dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus memberikan definisi dari kata ‘bekerja’. Adapun definisi yang diberikan terkait kata dasar ‘kerja’ antara lain sebagai berikut:
1.Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.[1]
2.Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.[2]
“kegiatan melakukan sesuatu; yang dilakukan (diperbuat): sesuatu yg dilakukan untuk mencari nafkah; mata pencaharian.”
Khusus tentang pemagangan yang Anda tanyakan, Pasal 1 angka 11UU Ketenagakerjaan memberikan definisi pemagangan sebagai berikut:
Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Sementara, Pasal 1 angka 9 UU Ketenagakerjaan memberikan definisi pelatihan kerja sebagai berikut:
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Menjawab pertanyaan Anda dengan mengacu pada definisi pemagangan, dapat kita ketahui bahwa karyawan dalam masa pemagangan sebagai bagian dari pelatihan kerja sudah dikategorikan bekerja. Ia bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Sebagai pekerja, ia juga berhak atas imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.