Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Memberikan Bonus Kepada Karyawan Termasuk Gratifikasi?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Memberikan Bonus Kepada Karyawan Termasuk Gratifikasi?

Apakah Memberikan Bonus Kepada Karyawan Termasuk Gratifikasi?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Memberikan Bonus Kepada Karyawan Termasuk Gratifikasi?

PERTANYAAN

Apakah pemberian bonus bagi karyawan perusahaan merupakan gratifikasi? Sedangkan bonus bagi karyawan adalah untuk memberikan motivasi guna peningkatan kinerja.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Istilah gratifikasi tidak dikenal dalam lingkup hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerjanya. Di samping itu, pemberian bonus pun tidak dapat disamaartikan dengan “gratifikasi” karena prinsipnya bonus itu diberikan kepada pekerja karena hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas, yang mana besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Sebelum membahas tentang bonus, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan soal gratifikasi. Perlu Anda ketahui, gratifikasi dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 12B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”). Yang mana mengenai pengertian gratifikasi dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 12B UU 20/2001 sebagai berikut:

     

    “Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Gaji Ke-14 untuk Karyawan Swasta

    Aturan Gaji Ke-14 untuk Karyawan Swasta
     

    Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Perbedaan Antara Suap dengan Gratifikasi dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

     

    Adapun contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi antara lain, yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.    Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya;

    2.    Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut;

    3.    Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.

     

    Contoh lainnya dari gratifikasi dapat Anda simak dalam artikel Ancaman Pidana bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi.Dari contoh-contoh di atas dapat kita ketahui bahwa gratifikasi itu terjadi di lingkungan pejabat pemerintahan. Sedangkan, dalam lingkungan antara pengusaha dengan pekerjanya (hubungan kerja) tidak dikenal istilah gratifikasi.

     

    Masih bersumber dari artikel yang sama, sanksi bagi pelaku baik pemberi maupun penerima gratifikasi terdapat dalam Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 20/2001, yang diperuntukkan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Ini artinya, memang gratifikasi pada prinsipnya dikenal dalam lingkup pemerintahan, bukan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja sebagaimana yang dimaksud dalam pertanyaan Anda.

     

    Selanjutnya kami akan jelaskan soal bonus. Bonus adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan. Demikian yang disebut dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah (“SE Menaker 7/1990”).

     

    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Bolehkah Tunjangan Jabatan Mengurangi Bonus Tahunan? dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan peraturan pelaksananya, tidak ada kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan bonus bagi pekerjanya. Maka mengenai bonus pekerja harus melihat kepada ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan. Penjelasan selengkapnya mengenai bonus dapat Anda simak pula dalam artikel Pengaturan Mengenai Gaji Ke-14.

     

    Jadi, bonus bukanlah gratifikasi, karena bonus adalah pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    2.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

    3.       Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah

      

    Tags

    gratifikasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!