Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Memodifikasi Sepeda Motor Termasuk Invensi Menurut UU Paten?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Apakah Memodifikasi Sepeda Motor Termasuk Invensi Menurut UU Paten?

Apakah Memodifikasi Sepeda Motor Termasuk Invensi Menurut UU Paten?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Apakah Memodifikasi Sepeda Motor Termasuk Invensi Menurut UU Paten?

PERTANYAAN

1. Apakah proses modifikasi motor termasuk dalam proses invensi menurut UU Paten? 2. Apakah modifikator motor mendapatkan hak paten?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Mau Modifikasi Kendaraan Bermotor? Pastikan Sudah Uji Tipe Ini

    Mau Modifikasi Kendaraan Bermotor? Pastikan Sudah Uji Tipe Ini

     

     

    Untuk memastikan apakah modifikasi sepeda motor termasuk sebagai invensi, Anda harus dapat membuktikan bahwa ada teknologi baru yang ditemukan pada modifikasi sepeda motor tersebut. Umumnya, modifikasi sepeda motor hanya menyangkut perubahan tampilan kreasi estetika bukan pada penemuan teknologi.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, kami asumsikan motor yang Anda maksud di sini adalah sepeda motor, yaitu Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.[1]

     

    Untuk bisa memahami apa yang dimaksud dengan Paten, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan Paten dan Invensi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).

     

    Paten dan Invensi

    Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.[2]

     

    Sedangkan Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.[3]

     

    Kata ‘teknologi’ menjadi sangat penting untuk diperhatikan ketika kita bicara mengenai paten. Paten ini sendiri bisa dibedakan menjadi Paten dan Paten Sederhana.[4] Syarat utamanya adalah teknologi tersebut haruslah mengandung unsur kebaruan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 3 UU Paten sebagai berikut.

     

    (1)  Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

    (2)  Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

     

    Jadi, untuk memastikan apakah modifikasi sepeda motor termasuk dalam proses invensi, Anda harus dapat membuktikan bahwa ada teknologi baru yang ditemukan pada modifikasi sepeda motor tersebut.

     

    Hal-hal yang Tidak Mencakup Sebagai Invensi

    UU Paten juga menyebutkan hal-hal yang tidak tercakup sebagai invensi yaitu:[5]

    a.    kreasi estetika;

    b.    skema;

    c.    aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:

    1.    yang melibatkan kegiatan mental;

    2.    permainan; dan

    3.    bisnis.

    d.    aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;

    e.    presentasi mengenai suatu informasi; dan

    f.     temuan (discovery) berupa:

    1.    penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau

    2.    bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.

     

    Umumnya, modifikasi sepeda motor hanya menyangkut perubahan tampilan kreasi estetika bukan pada penemuan teknologi. Kalaupun ada teknologi yang ditemukan pada modifikasi sepeda motor, maka seperti telah disebut di awal tadi, unsur kebaruan harus dapat dibuktikan. Dengan demikian, modifikasi sepeda motor tidak tercakup dalam invensi dan oleh karenanya tidak termasuk dalam perlindungan hak paten.

     

    Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel Aturan Modifikasi Kendaraan Bermotor yang ditinjau dari peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan kendaraan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.



    [1] Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

    [2] Pasal 1 angka 1 UU Paten

    [3] Pasal 1 angka 2 UU Paten

    [4] Pasal 2 UU Paten

    [5] Pasal 4 UU Paten

    Tags

    invensi
    kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!