Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Merger dan Akuisisi Wajib Dilaporkan ke KPPU?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apakah Merger dan Akuisisi Wajib Dilaporkan ke KPPU?

Apakah Merger dan Akuisisi Wajib Dilaporkan ke KPPU?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Merger dan Akuisisi Wajib Dilaporkan ke KPPU?

PERTANYAAN

Kegiatan usaha merger dan akuisisi apakah wajib dilaporkan ke KPPU, dan adakah aturan terbaru terkait kewajiban pelaporan merger dan akuisisi ke KPPU?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, merger dikenal dengan penggabungan, sedangkan akuisisi dikenal dengan pengambilalihan.
    Menjawab pertanyaan Anda, memang benar untuk merger dan akuisisi dengan nilai aset dan/atau nilai penjualan tertentu wajib diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
     
    Apa dasar hukumnya dan berapa nilai tertentu yang dimaksud?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Merger dan Akuisisi
    Sebelumnya, kami terangkan terlebih dahulu yang dimaksud dengan merger dan akusisi perseroan terbatas (“PT”). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menjelaskan sebagai berikut:
    1. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu PT atau lebih
      untuk menggabungkan diri dengan PT lain yang telah ada yang mengakibatkan
      aktiva dan pasiva dari PT yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada PT yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum PT yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.[1]
    2. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham PT yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas PT tersebut.[2]
     
    Penggabungan dikenal juga dengan istilah merger, sedangkan pengambilalihan dikenal juga dengan akuisisi.
     
    Notifikasi Merger dan Akuisisi ke KPPU
    Menyambung pertanyaan Anda, kami akan merujuk kepada Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (“Perkppu 3/2019”).
     
    Penggabungan atau pengambilalihan yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis dengan mengisi formulir kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”).[3]
     
    Jumlah tertentu yang dimaksud adalah apabila:[4]
    1. nilai aset badan usaha hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham
      perusahaan melebihi Rp2.5 triliun; atau
    2. nilai penjualan badan usaha hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham perusahaan melebihi Rp5 triliun.
     
    Khusus untuk penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan antar pelaku usaha di bidang perbankan, kewajiban pemberitahuan berlaku untuk transaksi dengan nilai aset melebihi Rp20 triliun.[5]
     
    Dalam hal hanya salah satu pihak yang bergerak di bidang perbankan dan pihak lain bergerak di bidang lainnya, maka pelaku usaha wajib melakukan notifikasi ke KPPU jika:[6]
    1. nilai aset badan usaha hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan melebihi Rp2.5 miliar; atau
    2. nilai penjualan badan usaha hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan melebihi Rp5 triliun.
     
    Secara garis besar, notifikasi wajib disampaikan kepada KPPU oleh:[7]
    1. pelaku usaha yang menerima penggabungan;
    2. pelaku usaha hasil peleburan;
    3. pelaku usaha yang melakukan pengambilalihan; atau
    4. pelaku usaha yang menerima atau mengambil alih aset.
     
    Notifikasi ke KPPU wajib dilakukan paling lama 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan berlaku efektif secara yuridis.[8]
     
    Hal lain yang perlu diperhatikan adalah, penyampaian notifikasi disertai dokumen pendukung, yang minimal terdiri dari:[9]
    1. laporan keuangan 3 tahun terakhir dengan ketentuan:
    1. pada transaksi pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan, perusahaan
      pengambil alih sampai dengan badan usaha induk tertinggi beserta anak-anak
      usahanya, dan perusahaan yang diambil alih beserta anak-anak usahanya. Khusus bagi perpindahan aset, laporan keuangan perusahaan yang menerima atau mengambil alih aset;
    2. pada transaksi penggabungan, perusahaan yang menerima penggabungan sampai dengan badan usaha induk tertinggi beserta anak–anak usahanya, perusahaan yang menggabungkan diri beserta anak–anak usahanya;
    3. pada transaksi peleburan, perusahaan yang saling meleburkan diri sampai dengan badan usaha induk tertinggi perusahaan yang mengendalikan perusahaan hasil peleburan beserta anak–anak usahanya;
    1. skema struktur kelompok pelaku usaha sebelum dan setelah transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan;
    2. anggaran dasar perubahan sebelum dan setelah transaksi dilakukan;
    3. profil perusahaan minimal memuat identitas perusahaan termasuk informasi struktur pemegang saham, komisaris, dan direksi, daftar dan penjelasan produk yang dihasilkan perusahaan, dan jangkauan pemasaran;
    4. ringkasan transaksi minimal memuat tanggal efektif secara yuridis, nilai transaksi, dan perjanjian-perjanjian terkait transaksi;
    5. rencana bisnis setelah transaksi dilakukan; dan
    6. analisis dampak transaksi yang memuat minimal estimasi pangsa pasar para pihak, pasar yang terdampak terkait dengan transaksi, dan manfaat transaksi bagi para pihak.
     
    KPPU kemudian melakukan penilaian atas penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan setelah formulir notifikasi dan dokumen pendukungnya dinyatakan lengkap.[10]
     
    Penilaian dilakukan jika telah berlaku efektif secara yuridis dan diduga mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.[11]
     
    Perlu diketahui, pelaksanaan penilaian tersebut dilaksanakan dengan menggunakan analisis:[12]
    1. konsentrasi pasar;
    2. hambatan masuk pasar;
    3. potensi perilaku anti persaingan;
    4. efisiensi; dan/atau
    5. kepailitan.
     
    Terdapat 2 tahap penilaian yang dilakukan dalam jangka waktu 90 hari, yaitu:[13]
    1. penilaian awal;
    2. penilaian menyeluruh.
     
    Hasil penilaian KPPU dinyatakan dalam bentuk penetapan notifikasi, yang memuat pendapat berupa:[14]
    1. tidak adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan; atau
    2. adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan.
     
    Dalam hal KPPU berpendapat ada indikasi berdampak negatif terhadap persaingan, KPPU dapat memberikan persetujuan bersyarat yang dimuat pada penetapan notifikasi, berupa tindakan penyesuaian secara struktural dan/atau penyesuaian atas perilaku pelaku usaha.[15]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
     

    [1] Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 9 UU PT
    [2] Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 11 UU PT
    [3] Pasal 2 ayat (1) Perkppu 3/2019
    [4] Pasal 2 ayat (2) Perkppu 3/2019
    [5] Pasal 2 ayat (3) Perkppu 3/2019
    [6] Pasal 2 ayat (4) Perkppu 3/2019
    [7] Pasal 3 ayat (1) Perkppu 3/2019
    [8] Pasal 7 Perkppu 3/2019
    [9] Pasal 9 Perkppu 3/2019
    [10] Pasal 13 ayat (1) Perkppu 3/2019
    [11] Pasal 13 ayat (2) Perkppu 3/2019
    [12] Pasal 13 ayat (3) Perkppu 3/2019
    [13] Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 Perkppu 3/2019
    [14] Pasal 18 Perkppu 3/2019
    [15] Pasal 19 ayat (1), (2), (3) Perkppu 3/2019

    Tags

    pt
    persaingan usaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!