Merger dan Akuisisi
Sebelumnya, kami terangkan terlebih dahulu yang dimaksud dengan merger dan akusisi perseroan terbatas (“PT”). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menjelaskan sebagai berikut:
- Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu PT atau lebih
untuk menggabungkan diri dengan PT lain yang telah ada yang mengakibatkan
aktiva dan pasiva dari PT yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada PT yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum PT yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.[1] - Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham PT yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas PT tersebut.[2]
Penggabungan dikenal juga dengan istilah merger, sedangkan pengambilalihan dikenal juga dengan akuisisi.
Notifikasi Merger dan Akuisisi ke KPPU
Menyambung pertanyaan Anda, kami akan merujuk kepada Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (“Perkppu 3/2019”).
Penggabungan atau pengambilalihan yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis dengan mengisi formulir kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”).[3]
Jumlah tertentu yang dimaksud adalah apabila:[4]
- nilai aset badan usaha hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham
perusahaan melebihi Rp2.5 triliun; atau - nilai penjualan badan usaha hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham perusahaan melebihi Rp5 triliun.
Khusus untuk penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan antar pelaku usaha di bidang perbankan, kewajiban pemberitahuan berlaku untuk transaksi dengan nilai aset melebihi Rp20 triliun.[5]
Dalam hal hanya salah satu pihak yang bergerak di bidang perbankan dan pihak lain bergerak di bidang lainnya, maka pelaku usaha wajib melakukan notifikasi ke KPPU jika:[6]
- nilai aset badan usaha hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan melebihi Rp2.5 miliar; atau
- nilai penjualan badan usaha hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan melebihi Rp5 triliun.
Secara garis besar, notifikasi wajib disampaikan kepada KPPU oleh:[7]
- pelaku usaha yang menerima penggabungan;
- pelaku usaha hasil peleburan;
- pelaku usaha yang melakukan pengambilalihan; atau
- pelaku usaha yang menerima atau mengambil alih aset.
Notifikasi ke KPPU wajib dilakukan paling lama 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan berlaku efektif secara yuridis.[8]
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah, penyampaian notifikasi disertai dokumen pendukung, yang minimal terdiri dari:[9]
- laporan keuangan 3 tahun terakhir dengan ketentuan:
- pada transaksi pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan, perusahaan
pengambil alih sampai dengan badan usaha induk tertinggi beserta anak-anak
usahanya, dan perusahaan yang diambil alih beserta anak-anak usahanya. Khusus bagi perpindahan aset, laporan keuangan perusahaan yang menerima atau mengambil alih aset; - pada transaksi penggabungan, perusahaan yang menerima penggabungan sampai dengan badan usaha induk tertinggi beserta anak–anak usahanya, perusahaan yang menggabungkan diri beserta anak–anak usahanya;
- pada transaksi peleburan, perusahaan yang saling meleburkan diri sampai dengan badan usaha induk tertinggi perusahaan yang mengendalikan perusahaan hasil peleburan beserta anak–anak usahanya;
- skema struktur kelompok pelaku usaha sebelum dan setelah transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan;
- anggaran dasar perubahan sebelum dan setelah transaksi dilakukan;
- profil perusahaan minimal memuat identitas perusahaan termasuk informasi struktur pemegang saham, komisaris, dan direksi, daftar dan penjelasan produk yang dihasilkan perusahaan, dan jangkauan pemasaran;
- ringkasan transaksi minimal memuat tanggal efektif secara yuridis, nilai transaksi, dan perjanjian-perjanjian terkait transaksi;
- rencana bisnis setelah transaksi dilakukan; dan
- analisis dampak transaksi yang memuat minimal estimasi pangsa pasar para pihak, pasar yang terdampak terkait dengan transaksi, dan manfaat transaksi bagi para pihak.
KPPU kemudian melakukan penilaian atas penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan setelah formulir notifikasi dan dokumen pendukungnya dinyatakan lengkap.[10]
Penilaian dilakukan jika telah berlaku efektif secara yuridis dan diduga mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.[11]
Perlu diketahui, pelaksanaan penilaian tersebut dilaksanakan dengan menggunakan analisis:[12]
- konsentrasi pasar;
- hambatan masuk pasar;
- potensi perilaku anti persaingan;
- efisiensi; dan/atau
- kepailitan.
- penilaian awal;
- penilaian menyeluruh.
- tidak adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan; atau
- adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan.
Dalam hal KPPU berpendapat ada indikasi berdampak negatif terhadap persaingan, KPPU dapat memberikan persetujuan bersyarat yang dimuat pada penetapan notifikasi, berupa tindakan penyesuaian secara struktural dan/atau penyesuaian atas perilaku pelaku usaha.[15]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 9 UU PT
[2] Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 11 UU PT
[3] Pasal 2 ayat (1) Perkppu 3/2019
[4] Pasal 2 ayat (2) Perkppu 3/2019
[5] Pasal 2 ayat (3) Perkppu 3/2019
[6] Pasal 2 ayat (4) Perkppu 3/2019
[7] Pasal 3 ayat (1) Perkppu 3/2019
[8] Pasal 7 Perkppu 3/2019
[9] Pasal 9 Perkppu 3/2019
[10] Pasal 13 ayat (1) Perkppu 3/2019
[11] Pasal 13 ayat (2) Perkppu 3/2019
[12] Pasal 13 ayat (3) Perkppu 3/2019
[13] Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 Perkppu 3/2019
[14] Pasal 18 Perkppu 3/2019
[15] Pasal 19 ayat (1), (2), (3) Perkppu 3/2019