Bisakah dalam sebuah perkawinan siri, sang istri mengajukan gugatan cerai terhadap suami? Mohon informasikan cara gugat cerai suami nikah siri ini. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perkawinan siri tidak memiliki kekuatan hukum karena perkawinan siri tersebut tidak tercatat secara negara. Meski demikian, pasangan atas perkawinan siri yang hendak bercerai dapat menempuh langkah berikut cara gugat cerai nikah siri selengkapnya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perceraian Kawin Siri yang dibuat oleh Aisyah Rj Siregar dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 28 Oktober 2009 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Jumat, 9 Desember 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang cara gugat cerai nikah siri, kami informasikan bahwa perkawinan siri memang dapat dianggap sah secara agama, namun perkawinan siri tidak memiliki kekuatan hukum oleh karena perkawinan siri tersebut tidak dicatat secara negara.[1]
Meskipun demikian, perkawinan siri yang telah dilangsungkan oleh pasangan suami istri khususnya yang beragama Islam, dapat dilakukan pengesahan atas perkawinan siri (isbat nikah) ke pengadilan agama.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Mengenai syarat diajukannya isbat nikah, dalam KHI diatur terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:[3]
Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.
Hilangnya akta nikah.
Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan.
Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.
Sebagaimana yang diatur di atas, untuk dapat mengajukan gugat cerai nikah siri, pernikahan atau perkawinan siri yang telah dilangsungkan harus dilakukan pengesahan perkawinan (isbat nikah) ke pengadilan agama.[4]
Kemudian timbul pertanyaan lebih lanjut, bisakah pengajuan isbat nikah digabungkan dengan perkara perceraian? Bisa. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran SEMA 7/2012 mengenai rumusan hasil rapat pleno kamar agama, yangpada prinsipnya menerangkan bahwa isbat nikah dalam rangka perceraian dapat dibenarkan, kecuali pernikahan yang akan diisbatkan tersebut melanggar undang-undang (hal. 5).
Dalam praktiknya, jika dilihat dari perkara yang diperiksa oleh majelis hakim di beberapa pengadilan, terdapat perkara-perkara gugatan kumulasi (samenvoeging van vordering) yang menggabungkan gugatan perceraian dengan isbat nikah. Dengan demikian, gugatan perceraian diperbolehkan untuk diajukan bersamaan dengan mengajukan isbat nikah.
Adapun pihak yang dapat mengajukan perceraian di pengadilan adalah kedua belah pihak, yaitu suami terhadap istrinya maupun istri terhadap suaminya, di mana gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman pihak yang digugat,[5] kecuali apabila gugatan itu diajukan oleh istri dan beragama Islam, maka gugatan perceraian diajukan di Pengadilan Agama wilayah tempat kediaman istri.[6]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjutĀ di sini.
Demikian jawaban dari kami terkait cara gugat cerai nikah siri sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.