Apakah Pembuatan Surat Keterangan Hilang Dikenakan Biaya?

PERTANYAAN
Apakah ada pasal yang menyebutkan tentang biaya pembuatan Surat Keterangan Hilang? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah ada pasal yang menyebutkan tentang biaya pembuatan Surat Keterangan Hilang? Terima kasih.
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan yang mengatur mengenai biaya pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan. Pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan juga tidak termasuk dalam Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor. Ini merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2010 tentangSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor (“Perkapolri 23/2010”) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah (“Perkapolri 22/2010”).
Kepolisian Daerah (“Polda”) adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri. Kepolisian Resort (“Polres”) adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda. Sedangkan Kepolisian Sektor (“Polsek”) adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres.
Baik dalam susunan organisasi Polda, Polres, maupun Polsek, ada unsur pelaksana tugas pokok.[1] Salah satu unsur pelaksana tugas pokok adalah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”).[2]
Dalam melaksanakan tugasnya SPKT menyelenggarakan fungsi pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat Lainnya, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).[3]
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan yang mengatur mengenai biaya pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan. Hal ini dipertegas dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 50/2010”).Pada peraturan tersebut, biaya pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan tidak termasuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:[4]
a. penerbitan Surat Izin Mengemudi;
b. pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator;
c. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
d. penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan;
e. penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
g. penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah;
h. penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
i. penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j. penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri;
k. penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan
l. denda pelanggaran lalu lintas.
Ini berarti pungutan yang dikenakan dalam pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan bukan penerimaan negara bukan pajak.
Dalam situs Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat ada masyarakat yang bertanya mengenai biaya pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan. Pertanyaan tersebut telah didisposisikan kepada Kepolisian Republik Indonesia, yang kemudian diteruskan ke Badan Reserse Kriminal (Kepolisian Republik Indonesia). Akan tetapi belum ada respon atas pertanyaan tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah;
3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2010 tentangSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor.
https://www.lapor.go.id/pengaduan/1184029/biaya-pembuatan-surat-kehilangan-di-kepolisian.html, diakses pada tanggal 28 Januari 2016 pukul 15.37.
[1] Pasal 7 huruf c dan Pasal 80 huruf d Perkapolri 23/2010 serta Pasal 7 huruf c Perkapolri 22/2010
[2] Pasal 10 dan Pasal 84 Perkapolri 23/2010 serta Pasal 10 Perkapolri 22/2010
[3] Pasal 37 ayat (3) huruf a dan Pasal 106 ayat (3) huruf a Perkapolri 23/2010 serta Pasal 112 ayat (3) huruf Perkapolri 22/2010
[4] Pasal 1 ayat (1) PP 50/2010
Butuh lebih banyak artikel?