KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pemerintah Berwenang Melarang WNI Pulang ke Indonesia?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Pemerintah Berwenang Melarang WNI Pulang ke Indonesia?

Apakah Pemerintah Berwenang Melarang WNI Pulang ke Indonesia?
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Pemerintah Berwenang Melarang WNI Pulang ke Indonesia?

PERTANYAAN

Salah satu tokoh agama mengaku dilarang pemerintah untuk pulang ke Indonesia. Apakah pemerintah memang berwenang melakukan hal tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Imigrasi”). Ada perlunya kita menyinggung terlebih dahulu mengenai hak konstitusional masyarakat yang berkaitan dengan keimigrasian. Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa:
     
    Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
     
    Aturan Umum tentang Masuk Wilayah Indonesia
    UU Imigrasi mengatur bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Yang dimaksud dengan “dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku” adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama enam bulan sebelum masa berlakunya berakhir.[1]
     
    Selain itu, Pasal 9 UU Imigrasi menerangkan bahwa:
    1. Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi;
    2. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan dan/atau identitas diri yang sah; dan
    3. Dalam hal terdapat keraguan atas keabsahan dokumen perjalanan dan/atau identitas diri seseorang, pejabat imigrasi berwenang untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan keimigrasian.
     
    Selain pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan, apabila diperlukan guna keakuratan, ketelitian serta ketepatan objek pemeriksaan dapat dilakukan terhadap identitas diri untuk memberikan data dukung terhadap kebenaran dokumen perjalanan yang dimiliki.[2]
     
    Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari kejelasan atas keabsahan dokumen perjalanan dan identitas diri orang yang bersangkutan. Apabila dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana keimigrasian, prosesnya dapat dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan keimigrasian.[3]
     
    Penolakan Masuk ke Wilayah Indonesia
    Lebih lanjut, ketentuan mengenai pembatasan untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam UU Imigrasi lebih banyak menyasar orang asing. Pada dasarnya, orang asing yang telah memenuhi persyaratan dapat masuk wilayah Indonesia setelah mendapatkan tanda masuk.[4]
     
    Tanda masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan warga negara Indonesia dan orang asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh pejabat imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk wilayah Indonesia.[5]
     
    Menteri Hukum dan HAM berwenang melarang orang asing berada di daerah tertentu di wilayah Indonesia. Yang dimaksud “daerah tertentu” adalah daerah konflik yang akan membahayakan keberadaan dan keamanan orang asing yang bersangkutan.[6]
     
    Selain itu, pejabat imigrasi menolak orang asing masuk wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut:[7]
    1. namanya tercantum dalam daftar penangkalan;
    2. tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku;
    3. memiliki dokumen keimigrasian yang palsu;
    4. tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa;
    5. telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa;
    6. menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
    7. terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
    8. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
    9. terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintah Republik Indonesia; atau
    10. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
     
    Orang asing yang ditolak masuk ditempatkan dalam pengawasan sementara menunggu proses pemulangan yang bersangkutan.[8]
     
    Yang dimaksud dengan “ditempatkan dalam pengawasan” adalah penempatan orang asing di rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi atau ruang khusus dalam rangka menunggu keberangkatannya keluar wilayah Indonesia. Dalam hal orang asing datang dengan kapal laut, yang bersangkutan ditempatkan di kapal laut tersebut dan dilarang turun ke darat sepanjang kapalnya berada di wilayah Indonesia hingga meninggalkan wilayah Indonesia.[9]
     
    Bagi warga negara Indonesia sendiri, Pasal 14 UU Imigrasi dengan tegas mengatur bahwa:
     
    1. Setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia.
    2. Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen perjalanan seorang warga negara Indonesia dan/atau status kewarganegaraannya, yang bersangkutan harus memberikan bukti lain yang sah dan meyakinkan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia.
    3. Dalam rangka melengkapi bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi.
     
    Patut dipahami pula bahwa penangkalan yang diatur dalam Bagian Kedua Bab IX UU Imigrasi hanya dapat dilakukan terhadap orang asing sebagaimana pengertian penangkalan dalam Pasal 1 angka 29 UU Imigrasi yang berbunyi:
     
    Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
     
    Dengan demikian, jelaslah bahwa pemerintah tidak memiliki wewenang untuk mencegah warga negara Indonesia untuk kembali ke tanah air, termasuk tokoh agama yang Anda maksud.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     

    [1] Pasal 8 ayat (1) UU Imigrasi dan Penjelasannya
    [2] Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Imigrasi
    [3] Penjelasan Pasal 9 ayat (3) UU Imigrasi
    [4] Pasal 10 UU Imigrasi
    [5] Pasal 1 angka 19 UU Imigrasi
    [6] Pasal 12 UU Imigrasi dan Penjelasannya
    [7] Pasal 13 ayat (1) UU Imigrasi
    [8] Pasal 13 ayat (2) UU Imigrasi
    [9] Penjelasan Pasal 13 ayat (2) UU Imigrasi

    Tags

    imigrasi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!