Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?

Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?

PERTANYAAN

Apakah laporan dapat dicabut kembali? Dalam hal ini penuntutan terhadap tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 KUHP. Apabila bisa, apa dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindak pidana penggelapan diatur dalam pasal tersendiri dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Lantas, apakah laporan penggelapan yang sudah masuk ke kepolisian bisa dicabut kembali?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Penuntutan Kasus Penggelapan Akan Dihentikan Jika Laporan Dicabut? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 20 Agustus 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Penggelapan dalam Lingkungan Keluarga, Ini Sanksi Pidananya

    Penggelapan dalam Lingkungan Keluarga, Ini Sanksi Pidananya

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jerat Pasal Penggelapan

    Tindak pidana penggelapan diatur dalam pasal tersendiri dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026. Berapa lama hukuman pidana penggelapan? Berikut bunyi pasalnya sebagai berikut:

    Pasal 372 KUHP

    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2]

    Pasal 486 UU 1/2023

    Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[3]

    Baca juga: Bunyi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Unsurnya

    Lebih lanjut, jika penggelapan terjadi di lingkungan keluarga, ada ketentuan tersendiri yang sudah kami ulas dalam Penggelapan dalam Lingkungan Keluarga, Ini Sanksi Pidananya.

    Apakah Laporan Dapat Dicabut Kembali?

    Namun, perlu digarisbawahi bahwa tindak pidana penggelapan merupakan delik aduan jika terjadi dalam lingkup keluarga.[4] Dalam hal tindak pidana penggelapan dilakukan di luar lingkup keluarga tersebut, tindak pidana penggelapan bukanlah merupakan delik aduan, melainkan delik biasa.

    Lalu apakah laporan dapat dicabut kembali? Meskipun laporan di kepolisian dicabut oleh korban, proses penuntutan tindak pidana penggelapan akan terus berjalan. Hal ini sesuai dengan tujuan hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materiel yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa.

    Dalam hal pengaduan tindak pidana penggelapan dalam lingkup keluarga telah dilakukan, namun kemudian korban hendak mencabut pengaduannya, maka berdasarkan Pasal 75 KUHP, pengaduan dapat ditarik kembali/dicabut dalam waktu 3 bulan setelah pengaduan diajukan. Sedangkan Pasal 29 ayat (1) UU 1/2023 menyebutkan pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:

    1. 6 bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di Indonesia; atau
    2. 9 bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia.

    Jika yang berhak mengadu lebih dari 1 orang, tenggang waktu di atas dihitung sejak tanggal masing-masing pengadu mengetahui adanya tindak pidana.[5]

    Jadi, pencabutan laporan/pengaduan di kepolisian tidak akan menghentikan penuntutan terhadap tindak pidana penggelapan, kecuali hal tersebut terjadi dalam lingkup keluarga seperti yang telah kami paparkan di atas.

    Sebagai tambahan informasi, apakah kasus penggelapan bisa kadaluarsa? Bisa, menurut Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP atau Pasal 136 ayat (1) huruf c UU 1/2023 yaitu setelah melampaui 12 tahun.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dilipatgandakan 1.000 kali

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [4] Pasal 367 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau Pasal 481 ayat (2) UU 1/2023

    [5] Pasal 29 ayat (2) UU 1/2023

    Tags

    penggelapan
    laporan polisi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!