KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Perbedaan Benda Sitaan dengan Barang Bukti?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apa Perbedaan Benda Sitaan dengan Barang Bukti?

Apa Perbedaan Benda Sitaan dengan Barang Bukti?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa Perbedaan Benda Sitaan dengan Barang Bukti?

PERTANYAAN

Apa ada perbedaan antara barang bukti dengan benda sitaan dalam perkara pidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benda sitaan adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Sedangkan barang bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

    Lantas, bagaimana perbedaan antara benda sitaan dengan barang bukti?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Perbedaan antara Barang Bukti dengan Benda Sitaan? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 1 September 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Benda Sitaan

    Untuk menjelaskan apa itu benda sitaan, kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang apa itu penyitaan. Menurut Pasal 1 angka 16 KUHAP penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

    Selanjutnya, menurut Pasal 1 angka 4 PP 58/2010, benda sitaan adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

    Terkait dengan benda sitaan, Pasal 39 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

    1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
    3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
    4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
    5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

    Kemudian, dalam Pasal 39 ayat (2) KUHAP ditentukan bahwa benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP di atas.

    Lalu, dimana benda sitaan disimpan? Benda sitaan menurut KUHAP disimpan di rumah benda sitaan negara.[1] Jika belum ada rumah penyimpanan benda sitaan negara di tempat yang bersangkutan, maka penyimpanan benda sitaan tersebut dilakukan di kantor kepolisian, di kantor kejaksaan negeri, di kantor pengadilan negeri, di gedung bank pemerintah, dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain atau tetap di tempat semula benda itu disita.[2]

    Namun, jika benda sitaan terdiri atas benda yang lekas rusak atau membahayakan, sehingga tidak mungkin disimpan sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau biaya penyimpanan terlalu tinggi, maka dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat dilakukan tindakan sebagai berikut:[3]

    1. jika perkara masih di tangan penyidik atau penuntut umum, benda dapat dijual lelang atau diamankan oleh penyidik atau penuntut umum dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya;
    2. jika perkara sudah di pengadilan, maka benda dapat diamankan atau dijual lelang oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkara dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.

    Dalam hal benda sitaan bersifat terlarang atau dilarang diedarkan, maka akan dirampas untuk digunakan bagi kepentingan negara atau dimusnahkan.[4]

     

    Barang Bukti

    Pengertian barang bukti diatur di dalam Pasal 1 angka 5 Perkapolri 10/2010 yang berbunyi sebagai berikut:

    Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

    Barang bukti juga diatur dalam KUHAP sebagai berikut:

    1. Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.[5]
    2. Benda yang dikenakan penyitaan diperlukan bagi pemeriksaan sebagai barang bukti.[6]

    Barang bukti dapat digolongkan berdasarkan benda bergerak dan tidak bergerak.[7] Benda bergerak adalah benda yang dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain, yang digolongkan berdasarkan sifatnya antara lain mudah meledak, mudah menguap, mudah rusak, dan mudah terbakar.[8] Sedangkan berdasarkan wujudnya, benda bergerak antara lain benda padat, cair, dan gas.[9]

    Adapun barang bukti berupa benda tidak bergerak merupakan benda selain yang digolongkan sebagai benda bergerak antara lain:[10]

    1. tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya;
    2. kayu tebangan dari hutan dan kayu dari pohon-pohon berbatang tinggi selama kayu-kayuan itu belum dipotong;
    3. kapal laut dengan tonase yang ditetapkan dengan ketentuan; dan
    4. pesawat terbang.

    Patut Anda perhatikan bahwa dalam konsideran Menimbang Perkapolri 10/2010 huruf a disebutkan bahwa barang bukti merupakan benda sitaan yang perlu dikelola dengan tertib dalam rangka mendukung proses penyidikan tindak pidana.

    Jadi, dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat kita simpulkan bahwa sebenarnya benda-benda yang menjadi objek penyitaan adalah merupakan barang-barang bukti. Sehingga, menurut pendapat kami tidak ada perbedaan antara barang bukti dan benda sitaan, selain dari pada tahapan prosesnya sehingga suatu benda/barang dapat disebut barang bukti atau benda sitaan. Yang mana benda sitaan dilakukan melalui proses penyitaan, kemudian benda sitaan tersebut digunakan sebagai barang bukti dalam proses peradilan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010.

    [1] Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [2] Penjelasan Pasal 44 ayat (1) KUHAP

    [3] Pasal 45 ayat (1) KUHAP

    [4] Pasal 45 ayat (4) KUHAP

    [5] Pasal 40 KUHAP

    [6] Penjelasan Pasal 46 ayat (1) KUHAP

    [7] Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”)

    [8] Pasal 5 ayat (1) dan (2) Perkapolri 10/2010

    [9] Pasal 5 ayat (3) Perkapolri 10/2010

    [10] Pasal 6 Perkapolri 10/2010

    Tags

    barang bukti
    penyitaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!