Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Permohonan Talak Dapat Digugat Rekonpensi?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Apakah Permohonan Talak Dapat Digugat Rekonpensi?

Apakah Permohonan Talak Dapat Digugat Rekonpensi?
Dinna SabrianiSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Permohonan Talak Dapat Digugat Rekonpensi?

PERTANYAAN

Dear Bapak/Ibu, mohon pencerahan atas hal dibawah ini. 1. Dalam suatu proses perceraian, seorang suami mengajukan permohonan izin talak kepada Pengadilan Agama. Apakah dapat diajukan gugatan rekonpensi mengingat permohonan gugat talak termasuk gugatan voluntair? Sepengetahuan kami gugatan rekonpensi hanya dapat dilakukan untuk gugatan gugatan kontentiosa. 2. Dalam hal apa mediasi dengan menunjuk wakil dari masing-masing keluarga dapat dimohonkan kepada hakim dan apa dasar hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.       Sejauh yang kami tahu, permohonan izin talak tidak dapat dilakukan gugatan rekonpensi. Memang benar, bahwa gugatan rekonpensi hanya dapat dilakukan untuk gugatan-gugatan kontentiosa.

     

    2.       Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan jo. pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Berdasarkan aturan tersebut, sebelum pengadilan mengesahkan perceraian maka pengadilan wajib berusaha mendamaikan pasangan suami isteri tersebut. Aturan mengenai prosedur mediasi di pengadilan diatur dalam Perma No. 1/2008.

     

    Dalam pasal 5 Perma No. 1/2008 diatur bahwa setiap orang yang menjalankan fungsi sebagai mediator pada asasnya wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jika dalam wilayah sebuah Pengadilan tidak ada hakim, advokat, akademisi hukum dan profesi bukan hukum yang bersertifikat mediator, hakim di lingkungan Pengadilan yang bersangkutan berwenang menjalankan fungsi mediator. Karena itu, dalam persidangan yang dapat menjadi mediator bukan dari sebarang pihak melainkan melalui prosedur yang telah diatur dalam Perma No. 1/2008.

     

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Peraturan perundang-undangan terkait:

    1.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    2.      Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)

    3.      Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!