Apakah Permohonan Talak Dapat Digugat Rekonpensi?
Keluarga

Apakah Permohonan Talak Dapat Digugat Rekonpensi?

Bacaan 3 Menit

Pertanyaan

Dear Bapak/Ibu, mohon pencerahan atas hal dibawah ini. 1. Dalam suatu proses perceraian, seorang suami mengajukan permohonan izin talak kepada Pengadilan Agama. Apakah dapat diajukan gugatan rekonpensi mengingat permohonan gugat talak termasuk gugatan voluntair? Sepengetahuan kami gugatan rekonpensi hanya dapat dilakukan untuk gugatan gugatan kontentiosa. 2. Dalam hal apa mediasi dengan menunjuk wakil dari masing-masing keluarga dapat dimohonkan kepada hakim dan apa dasar hukumnya? Terima kasih.

Ulasan Lengkap

1.       Sejauh yang kami tahu, permohonan izin talak tidak dapat dilakukan gugatan rekonpensi. Memang benar, bahwa gugatan rekonpensi hanya dapat dilakukan untuk gugatan-gugatan kontentiosa.

 

2.       Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan jo. pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Berdasarkan aturan tersebut, sebelum pengadilan mengesahkan perceraian maka pengadilan wajib berusaha mendamaikan pasangan suami isteri tersebut. Aturan mengenai prosedur mediasi di pengadilan diatur dalam Perma No. 1/2008.

 

Dalam pasal 5 Perma No. 1/2008 diatur bahwa setiap orang yang menjalankan fungsi sebagai mediator pada asasnya wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jika dalam wilayah sebuah Pengadilan tidak ada hakim, advokat, akademisi hukum dan profesi bukan hukum yang bersertifikat mediator, hakim di lingkungan Pengadilan yang bersangkutan berwenang menjalankan fungsi mediator. Karena itu, dalam persidangan yang dapat menjadi mediator bukan dari sebarang pihak melainkan melalui prosedur yang telah diatur dalam Perma No. 1/2008.

 

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

 

Peraturan perundang-undangan terkait:

1.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2.      Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)

3.      Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Tags: