Apakah perusahaan penyedia jasa ojek online itu wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum atau tidak, itu bergantung pada model bisnis yang dijalankannya. Perusahaan seperti GO-JEK misalnya, ia menyatakan dalam situsnya bahwa perusahaannya adalah perusahaan teknologi, yakni menggunakan teknologi aplikasi sebagai salah satu cara transaksi dalam rangka memberikan kemudahan akses bagi konsumen dalam memesan ojek. Oleh karenanya, ia tidak diwajibkan untuk memiliki izin usaha transportasi/angkutan umum yang disupportnya. Jadi, sebagai pelaku usaha penghubung, perusahaan teknologi seperti GO-JEK sebetulnya tidak wajib memiliki izin usaha seperti perusahaan angkutan umum. Menurut hemat kami, jika perusahaan itu menghendaki sebagai perusahaan angkutan umum, maka ia wajib memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UU LLAJ dan PP Angkutan Jalan sebagaimana diwajibkan pemerintah. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Larangan Bagi Taksi dan Ojek Online Beroperasi
Akan tetapi kemudian Ignasius Jonan membatalkan surat tersebut dan menyatakan bahwa jasa transportasi online dan layanan sejenisnya dipersilakan untuk beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
klinik Terkait:
Namun, jika dicermati dari isi surat ini, sebenarnya surat tersebut berisikan pemberitahuan kepada instansi-instansi yang kami sebutkan di atas bahwa taksi maupun ojek online dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan (“PP 74/2014”).
Oleh karenanya, Menteri Perhubungan meminta segenap instansi terkait tersebut untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, sifatnya adalah pemberitahuan dan imbauan. Dalam artikel Jonan: Kemenhub Tak Bermaksud Melarang Ojek Online yang kami akses dari laman portal berita Suara.com, Jonan menegaskan Kementerian Perhubungan hanya mengeluarkan surat imbauan, bukan larangan.
Perusahaan Penyedia Aplikasi Jasa Ojek Berbasis Online/Teknologi
Perusahaan penyedia aplikasi jasa ojek berbasis online ini menggunakan teknologi aplikasi sebagai salah satu cara transaksi dalam rangka memberikan kemudahan akses bagi konsumen. Pertanyaannya adalah, apakah perusahaan teknologi aplikasi seperti ojek online itu harus memiliki izin khusus untuk industri yang disupportnya, seperti izin perusahaan angkutan?
berita Terkait:
Advokat Bimo Prasetio dalam sebuah tulisan Peran Pemerintah dalam Mengatur Bisnis Jasa Berbasis Teknologi Aplikasi yang dimuat di laman strategihukum.net yang dia kelola, berpendapat, model bisnis dan regulasi dalam satu industri yang akan menentukan apakahperusahaan teknologi aplikasi seperti ojek online itu harus memiliki izin khusus dari instansi terkait industri yang disupportnya atau tidak.
Bimo menjelaskan prinsipnya dalam praktiknya, skema jual beli yang terjadi melalui teknologi aplikasi dibagi menjadi 2 (dua) jalur:
- Transaksi Langsung, Konsumen langsung memesan Barang dan Jasa kepada Pelaku Usaha Penyedia melalui teknologi aplikasi, dan barang dan jasa disediakan langsung dari Penyedia.Contoh: Pemesanan tiket film bioskop melalui aplikasi Cineplex 21 ke Cineplex 21, Pemesanan Pizza melalui aplikasi Domino’s Pizza ke Domino’s Pizza.
- Transaksi melalui Penghubung, Konsumen memesan Barang dan Jasa kepada Pelaku Usaha yang menyediakan jasa penghubung, kemudian Pelaku Usaha tersebut melakukan pemesanan kepada Pelaku Usaha Penyedia yang cocok dengan pesanan Konsumen. Selanjutnya, Penyedia barang dan jasa yang akan menyerahkan barang dan jasa kepada Konsumen yang melakukan pemesanan di awal. Contoh: Pemesanan taksi Express yang bekerjasama dengan perusahaan Grabtaxi melalui aplikasi Grabtaxi, Pemesanan Baju merek Mango melalui aplikasi Zalora yang melakukan usaha retail Baju merek Mango.
Sementara, pelaku usaha penghubung seperti Go-Jek menyatakan dalam situs Go-Jek (Terms of Use Pasal 1.5) dan dalam artikel Gojek Bukan Perusahaan Transportasi Umum bahwa mereka adalah “Perusahaan Teknologi” yang tidak diwajibkan untuk memiliki izin usaha transportasi yang mereka hubungkan.
Bimo juga menjelaskan bahwa selaku pelaku usaha penghubung, operator teknologi aplikasi tidak perlu memiliki izin untuk memperdagangkan barang dan jasa yang ia hubungkan melalui teknologi aplikasi. Hal ini mengingat tanggung jawab atas perdagangan barang dan jasa tersebut ada pada produsen barang dan jasa. Sebagai ilustrasi, Agoda tidak perlu memiliki izin usaha perhotelan, namun hotel yang dipesan melalui Agoda, harus memiliki izin usaha perhotelan.
Menjawab pertanyaan Anda, jika memang perusahaan yang menyediakan aplikasi jasa ojek online sebagai pelaku usaha penghubung seperti Go-Jek ini adalah perusahaan teknologi, maka sebetulnya ia tidak wajib memiliki izin usaha seperti perusahaan angkutan umum.
Perusahaan Angkutan Umum
Sebaliknya, jika perusahaan penyedia aplikasi itu menghendaki menjadi perusahaan angkutan umum, maka ia wajib memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UU LLAJ dan PP Angkutan Jalan sebagaimana diwajibkan pemerintah. Apa syarat-syaratnya?
Terlebih dahulu, kita ketahui arti perusahaan angkutan umum sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 21 UU LLAJ dan Pasal 1 angka 13 PP 74/2014:
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa Angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Syarat utama adalah berbadan hukum. Sebagai perusahaan angkutan umum, maka Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:[1]
- izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
- izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/ atau
- izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat
Berikut ketentuan-ketentuan yang wajib dipatuhi perusahaan angkutan umum atau penyedia jasa angkutan umum, antara lain:
1. Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan, usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
2. Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliput keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan, yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.[3]
3. Tanda nomor kendaraan bermotor umum adalah dasar kuning, tulisan hitam.[4]
4. Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan orang baik dalam Trayek maupun tidak dalam trayek adalah menggunakan Mobil Penumpang Umum & Mobil Bus Umum[5]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Referensi:
http://www.suara.com/news/2015/12/18/121801/jonan-kemenhub-tak-bermaksud-melarang-ojek-online, diakses pada 18 Desember 2015 pukul 14.32 WIB
http://strategihukum.net/peran-pemerintah-dalam-mengatur-bisnis-jasa-berbasis-teknologi-aplikasi, diakses pada 18 Desember 2015 pukul 14.50 WIB
http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20150806160153-185-70505/gojek-bukan-perusahaan-transportasi-umum/, diakses pada 18 Desember 2015 pukul 15.12 WIB
http://www.go-jek.com/, diakses pada 18 Desember 2015 pukul 15.13 WIB
[1] Pasal 173 ayat (1) UU LLAJ
[2] Pasal 139 ayat (4) UU LLAJ
[3] Pasal 141 ayat (1) UU LLAJ
[4] Pasal Pasal 39 ayat (3) huruf b Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012 (“Perkapolri 5/2012”)
[5] Pasal 23 ayat (3) Pasal 43 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (“PP 74/2014”)