Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Polisi Berwenang Memeriksa Handphone Pelanggar Lalu Lintas?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Polisi Berwenang Memeriksa Handphone Pelanggar Lalu Lintas?

Apakah Polisi Berwenang Memeriksa <i>Handphone</i> Pelanggar Lalu Lintas?
Negarawati Ester Benedicta Sihombing, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Apakah Polisi Berwenang Memeriksa <i>Handphone</i> Pelanggar Lalu Lintas?

PERTANYAAN

Teman saya melanggar lalu lintas, dengan tidak membawa surat menyurat kendaraan dan tidak pakai helm. Ia diberhentikan oleh polisi Sabhara yang lagi patroli. Teman saya tidak memiliki kelengkapan surat menyurat, termasuk identitas diri (KTP). Lalu teman saya diambil handphone-nya untuk menghubungi keluarga. Si polisi dengan agak memaksa meminta handphone temen saya itu untuk diperiksa dengan alasan dia dilindungi undang-undang. Yang mau saya tanyakan, bolehkah polisi tersebut memeriksa handphone temen saya itu? Dan polisi yg bukan Polantas, apakah punya hak untuk menyetop pelanggar lalu lintas? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan untuk dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Perlengkapan tersebut untuk sepeda motor termasuk helm standar nasional Indonesia. Apabila seseorang tertangkap tangan tidak menggunakan helm, maka petugas kepolisian dapat melakukan pemeriksaan kendaraan secara insidental.
     
    Atas pelanggaran tersebut, pihak kepolisian akan menerbitkan surat tilang dan melakukan penyitaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), maupun kendaraan bermotor. Jika pelanggar tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut dan tidak pula memiliki identitas diri, maka pihak kepolisian dapat menelusuri status pelanggar dan kepemilikan kendaraan bermotor tersebut dengan melakukan pemeriksaan ponsel atau handphone, atas kemungkinan kendaraan bermotor tersebut berkaitan dengan suatu tindak pidana.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pemeriksaan Pelanggaran Lalu Lintas
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan untuk dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Untuk sepeda motor, perlengkapan tersebut termasuk helm standar nasional Indonesia.[1]
     
    Apabila seseorang tertangkap tangan tidak menggunakan helm, petugas kepolisian dapat melakukan pemeriksaan kendaraan secara insidental. Hal ini diatur dalam Pasal 12 jo. Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”) sebagai berikut :
     
    Pasal 12 PP 80/2012
    Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dapat dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan.
     
    Pasal 14 ayat (1) PP 80/2012
    Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam hal:
    a. pelaksanaan Operasi Kepolisian;
    b. terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan; dan
    c. penanggulangan kejahatan.
     
    Atas pelanggaran tersebut, pihak kepolisian akan menerbitkan surat tilang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) PP 80/2012, yang berbunyi:
     
    Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.
     
    Yang dimaksud dengan "tindak pidana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu" di antaranya adalah:[2]
    1. mempergunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan ketertiban, keamanan lalu lintas, atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan;
    2. mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (“SIM”), Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”), surat tanda lulus uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan atau dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa;
    3. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan tentang penomoran, persyaratan teknis dan laik jalan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain.
     
    Selain itu, petugas pemeriksa kendaraan bermotor di jalan dapat melakukan penyitaan atas:[3]
    1. SIM;
    2. STNK;
    3. surat izin penyelenggaraan angkutan umum;
    4. tanda bukti lulus uji;
    5. barang muatan; dan/atau
    6. kendaraan bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran.
     
    Jika Pelanggar Tidak Memiliki Identitas
    Akan tetapi karena teman Anda tidak memiliki SIM, STNK, dan tidak pula memiliki identitas diri, maka pihak kepolisian dapat menelusuri identitas diri pelanggar dan status kepemilikan kendaraan bermotor tersebut dengan melakukan pemeriksaan ponsel atau handphone dan meminta teman Anda menghubungi keluarga. Dikhawatirkan, kendaraan bermotor tersebut berkaitan dengan suatu tindak pidana. Wewenang ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
     
    Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.
     
    Menurut hemat kami, permintaan polisi untuk memeriksa ponsel dan menghubungi keluarga adalah bentuk kebijakan polisi tersebut untuk menghindari penyitaan kendaraan bermotor. Hal ini karena PP 80/2012 pada dasarnya memungkinkan dilakukannya penyitaan tersebut, jika kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, pengemudi tidak memiliki SIM, atau kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.[4]
     
    Kewenangan melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
    Mengenai pertanyaan Anda selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 PP 80/2012, yang berhak melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor yaitu:
    1. petugas Kepolisian Republik Indonesia, dan
    2. penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
     
    Adapun petugas kepolisian yang dimaksud di atas tidak terbatas pada polisi lalu lintas. Dengan demikian, polisi Sabhara yang Anda maksud pun pada dasarnya berwenang memberhentikan pelanggar lalu lintas yang tertangkap tangan. Namun demikian, polisi tersebut tetap harus memerhatikan tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor yang berlaku, sebagaimana pernah diuraikan dalam artikel Etika Polantas dalam Memberhentikan Pengendara Bermotor.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
     

    [1] Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU LLAJ
    [2] Poin a, b, dan c Penjelasan Pasal 24 ayat (3) PP 80/2012
    [3] Pasal 32 ayat (1) PP 80/2012
    [4] Pasal 32 ayat (6) huruf a, b, dan d PP 80/2012

    Tags

    lalu lintas
    penyitaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!