Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Memahami Arti Putusan MK Bersifat Final

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Memahami Arti Putusan MK Bersifat Final

Memahami Arti Putusan MK Bersifat Final
Aditya Wahyu Saputro, S.H.Indonesian Center for Legislative Drafting
Indonesian Center for Legislative Drafting
Bacaan 10 Menit
Memahami Arti Putusan MK Bersifat Final

PERTANYAAN

Apakah dapat dilakukan judicial review terhadap sebuah putusan MK?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai sejumlah wewenang yang telah ditentukan oleh konstitusi. Salah satu kewenangan MK adalah menguji undang-undang (“UU”) terhadap UUD 1945 yang disebut sebagai judicial review. Lalu, dapatkah putusan MK dilakukan judicial review?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.           

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Putusan MK Bisa Di-Judicial Review? yang dibuat oleh  Ali Salmande, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 18 Oktober 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal 7 Hubungan Presiden dengan Mahkamah Konstitusi

    Mengenal 7 Hubungan Presiden dengan Mahkamah Konstitusi

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Judicial Review oleh MK

    Sebelumnya, kami hendak meluruskan penyebutan judicial review sebagaimana Anda maksud. Mahkamah Konstitusi (“MK”) merupakan lembaga negara yang mempunyai beberapa kewenangan menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Kewenangan MK antara lain menguji undang-undang (“UU”) terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus sengketa hasil pemilihan umum. Dalam konteks menguji UU terhadap UUD 1945 disebut sebagai judicial review.

    Wewenang judicial review di MK merupakan wewenang untuk memeriksa dan memutuskan konstitusionalitas suatu UU. Judicial review hadir sebagai konsekuensi dari sistem norma hukum yang berjenjang dan berlapis (stufentheorie) sebagaimana dikemukakan oleh Hans Nawiasky.[1]

    Dengan demikian, MK melakukan prinsip checks and balances (mengawasi dan mengimbangi) pembentukan UU.[2] Hal ini sebagaimana kutipan pernyataan Hans Kelsen sebagai berikut, “recognized the need for an institution with power to control or regulate legislation.”  Artinya, MK terbentuk sebagai jawaban atas perlunya cabang kekuasan yang mampu mengontrol atau mengawasi pembentukan legislasi (UU).[3]

    Pengawasan atau kontrol tersebut dimanifestasikan ke dalam bentuk pengujian UU. Pembentukan UU dapat dibagi dalam aspek prosedur atau tataran formil dan aspek substansi pengaturan atau tataran materil. Oleh karenanya, pengujian UU di MK terbagi pula dalam pengujian formil dan pengujian materil.[4]

    Menurut Sri Soemantri, pengujian formil adalah upaya untuk memeriksa dan menilai apakah pembentukan undang-undang telah dibentuk menurut suatu cara-cara (procedure) yang telah ditentukan sebelumnya oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5] Selain itu, Jimly Asshiddiqie menambahkan bahwa pengujian formil termasuk pula menilai persoalan bentuk UU dan pemberlakuan UU. Pengujian formil juga menilai perihal wewenang atau kompetensi lembaga pembentuk UU.[6] Sementara itu, pengujian materil adalah upaya menilai apakah isi atau materi pengaturan suatu peraturan bertentangan dengan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.[7]

    Baca juga: Arsip Jawaban Seleb Jurist Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.

     

    Kekuatan Hukum Putusan MK Bersifat Final

    Putusan MK pada dasarnya memiliki tiga jenis amar putusan. Pertama, amar putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dijatuhkan apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan. Kedua, amar putusan dikabulkan berarti permohonan dinyatakan memiliki alasan hukum. Ketiga, amar putusan ditolak bermakna bahwa permohonan tidak mempunyai alasan hukum. Misalkan dalam pengujian UU, amar putusan ditolak berarti permohonan gagal membuktikan dan meyakinkan hakim bahwa UU yang sedang diuji bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, permohonan tersebut tidak mempunyai dasar alasan hukum sehingga dinyatakan ditolak.[8] 

    Sifat putusan MK, terutama dalam pengujian UU, tidaklah terikat dengan prinsip larangan ultra petita. MK dapat memberikan amar putusan melebihi petitum dalam permohonan. Alasannya karena pengujian MK adalah persoalan kepentingan publik. Dari segi objeknya, UU merupakan instrumen hukum yang berlaku umum (mengikat  semua orang). Oleh karenanya, demi keadilan dan kepentingan umum, putusan MK tidaklah terikat ketentuan larangan ultra petita sebagaimana dikenal dalam hukum acara perdata.[9]

    Kemudian bagaimana kekuatan hukum putusan MK? Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan:

    Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

    Frasa “putusannya bersifat final” menegaskan bahwa sifat putusan MK adalah langsung dapat dilaksanakan. Sebab, proses peradilan MK merupakan proses peradilan yang pertama dan terakhir. Dengan kata lain, setelah mendapat putusan, tidak ada lagi forum peradilan yang dapat ditempuh. Dengan demikian, putusan MK juga tidak dapat dan tidak ada peluang untuk mengajukan upaya hukum dan upaya hukum luar biasa.

    Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 pun menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, terhadap putusan MK yang bersifat final tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Sementara itu, istilah yang Anda sebutkan judicial review adalah tidak tepat karena judicial review menyangkut pengujian UU oleh lembaga yudikatif atau lembaga peradilan, bukan terhadap sebuah putusan.

    Baca juga: Langkah-langkah Memohon Judicial Review UU ke MK

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang yang terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

     

    Referensi:

    1. Janpatar Simamora, Analisa Terhadap Model Kewenangan Judicial Review di Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 25, No. 3, 2013;
    2. Jimly Asshiddiqie. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sekretariat dan Kepaniteraan MK, 2005;
    3. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Cet. 1, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010;
    4. Syukri Asy’ari, et. al., Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012), Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 4, Desember 2013;
    5. Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi, Pendidikan Hak Konstitusional Warga Negara, yang diakses pada 6 September 2022, pukul 14.00 WIB.

    [1] Janpatar Simamora, Analisa Terhadap Model Kewenangan Judicial Review di Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 25, No.3, 2013, hal. 389-390

    [2] Syukri Asy’ari, et. al., Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012), Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 4, Desember 2013, hal. 678

    [3] Syukri Asy’ari, et. al., Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012), Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 4, Desember 2013,  hal. 679

    [4] Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Cet. 1, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010,  hal. 91-92

    [5] Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Cet. 1, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010,  hal. 91-92

    [6] Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Sekretariat dan Kepaniteraan MK, 2005,  hal. 62-63

    [7] Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, hal. 96-97

    [8] Pasal 56 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

    [9] Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi, Pendidikan Hak Konstitusional Warga Negara, hal. 36-37

    Tags

    anak hukum
    fakultas hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!