Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu memahami terlebih dahulu hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hierarki Peraturan Perundang-undangan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pernikahan Sesama Pekerja di Satu Perusahan
Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan menyebutkan:
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).
MK melalui Putusan MK 13/2017 menyatakan bahwa frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Itu artinya, pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan ikatan perkawinan. Atau dengan kata lain, pengusaha dilarang memberlakukan larangan pernikahan antar sesama pekerja dalam suatu perusahaan. Apabila tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak berlaku. Penjelasan selengkapnya silakan Anda simak artikel Larangan Pernikahan Sesama Pekerja dalam Satu Perusahaan.
Apakah Putusan MK 13/2017 Berlaku Juga untuk PNS?
Jika melihat secara rinci, definisi pekerja menurut Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Lalu Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan mendefinisikan pemberi kerja sebagai orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Melihat Putusan MK 13/2017 yang ‘membolehkan’ pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan, menimbulkan pertanyaan: apakah pekerja di sini termasuk Pegawai Negeri Sipil (“PNS”)?
Menurutnya, larangan pernikahan antar sesama pegawai pada Instansi di lingkungan PNS hampir tidak pernah ada aturannya. Namun, yang dilarang adalah kepada CPNS yang kiranya menjalani tahun-tahun pelatihan untuk tidak menikah terlebih dahulu, dan larangan itupun untuk waktu yang singkat.
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Mengenai 3 Lembaga Negara yang Anda maksud adalah sebagai berikut :
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah
lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
[1] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah
lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
[2] Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah
lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
[3]
Namun, di lingkungan Kementerian, Lembaga Non Kementerian atau Lembaga Negara lainnya tidak dipungkiri masih terdapat “pegawai kontrak”, dalam hal ini bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”). Jika demikian “pegawai kontrak” atau dalam UU ASN disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”), yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
[4] Sehingga ada dua status kepegawaian, PNS dan PPPK.
Asas Lex Specialis derogat Legi Generalis
Memang Asas Lex Specialis derogat Legi Generalis dapat berlaku jika ada undang-undang yang berlaku “khusus” sehingga mengesampingkan undang-undang yang berlaku “umum”. Namun UU Ketenagakerjaan yang diuji berdasarkan Putusan MK 13/2017 mengatur norma hukum yang berbeda dengan yang diatur dalam UU ASN atau undang-undang lainnya yang mengatur status kepegawaian di lembaga yang bersangkutan.
Dengan demikian, Putusan MK 13/2017 yang menguji UU Ketenagakerjaan tidak berdampak pada UU ASN atau undang-undang lainnya yang mengatur status kepegawaian di lembaga negara yang bersangkutan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Putusan:
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Analis Hukum Badan Kepegawaian Negara Septria Minda Eka Putra, S.H. via telepon pada 25 Juli 2018 pukul 16.11 WIB.
[4] Pasal 1 angka 4 UU ASN