Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh
Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 06 Oktober 2016.
Intisari:
Menurut persyaratan menjadi seorang camat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa syarat menjadi camat harus lulus dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (“IPDN”). Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang camat yaitu: Pegawai Negeri Sipil. Menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.
Adapun IPDN adalah pendidikan tinggi kepamongprajaan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. IPDN menyelenggarakan pendidikan berikatan dinas yaitu penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya dipersiapkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil, tidak khusus menjadi camat saja. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Definisi Kecamatan & Camat
Berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU 23/2014 dan Pasal 1 angka 1 PP Kecamatan, dijelaskan bahwa:
Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
Camat atau sebutan lain, adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Perlu dipahami juga bahwa camat tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
[1]
Tugas dan Wewenang Camat
Camat mempunyai tugas:
[2]menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada;
mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan;
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian tugas Camat dalam memimpin Kecamatan lebih rinci diatur dalam PP Kecamatan sebagai berkut:
[3]menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/Kelurahan dan Kecamatan;
sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan;
efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada bupati/wali kota;
mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi:
sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan;
harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan
pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati/wali kota;
mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, meliputi:
sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota;
mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, meliputi:
sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait;
pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta; dan
pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota;
mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan, meliputi:
sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait;
efektivitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan; dan
pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan kepada bupati/wali kota;
membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan, meliputi:
perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melaksanakan tugas tersebut, camat juga mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota:
[4]untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pelayanan perizinan dan nonperizinan; dan
untuk melaksanakan tugas pembantuan.
Persyaratan Menjadi Camat
Mengenai persyaratan menjadi seorang camat diatur dalam Pasal 13 PP Kecamatan, yaitu:
Persyaratan dan pengangkatan camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pengangkatan camat dilaksanakan melalui mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain adalah UU 23/2014 dimana persyaratan menjadi Camat diatur sebagai berikut:
Camat diangkat oleh bupati/walikota. Camat tersebut dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
[5]Yang dimaksud dengan “menguasai pengetahuan teknis pemerintahan” adalah dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.
[6]
Sekilas tentang Institut Pemerintahan Dalam Negeri (“IPDN”), menurut
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri (“Permendagri 36/2009”) IPDN adalah pendidikan tinggi kepamongprajaan di lingkungan Departemen (sekarang Kementerian) Dalam Negeri.
[7] Dalam Permendagri 36/2009 tersebut, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa pendidikan IPDN dipersiapkan untuk menjadi Camat, tetapi dalam Pasal 1 angka 4 Permendagri 36/2009 disebutkan mengenai Pendidikan berikatan dinas yaitu penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya dipersiapkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri disingkat “IPDN” adalah salah satu Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, menurut persyaratan yang diatur dalam UU 23/2014 dan perubahannya, untuk menjadi seorang camat tidak disebutkan secara eksplisit harus lulusan dari IPDN. Tetapi, disyaratkan menguasai bidang ilmu pemerintahan yang dibuktikan dengan memiliki ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.
Perlu diketahui bahwa ijazah diploma/sarjana pemerintahan bukan hanya bisa didapatkan dari IPDN, sebagai contoh antara lain,
Universitas Padjajaran dan
Universitas Terbuka juga memiliki program studi ilmu pemerintahan, yang nantinya lulusannya akan mendapatkan gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.IP.).
Jika calon camat tidak memenuhi persyaratan memiliki ijazah diploma/sarjana pemerintahan dan belum bertugas di desa, kelurahan dan kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun; maka ia wajib mengikuti Pendidikan Teknis Pemerintahan bagi Calon Camat (“Diklat Camat”).
[8] Diklat Camat menurut Pasal 1 angka 3 Permendagri 30/2009 adalah pendidikan yang bersifat teknis yang diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang pemerintahan guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.
Kemudian, jika ia dinyatakan lulus, maka ia baru diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan (“STTP”) dan sertifikat sebagai tanda kelulusan.
[9]
Perlu diketahui juga bahwa bagi camat yang tidak berlatar belakang pendidikan Diploma/Sarjana pemerintahan wajib mengikuti Diklat Camat.
[10]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
[1] Pasal 224 ayat (1) UU 23/2014
[2] Pasal 225 ayat (1) UU 23/2014
[3] Pasal 10 PP Kecamatan
[4] Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) PP Kecamatan
[5] Pasal 224 ayat (2) dan (3) UU 23/2014
[6] Penjelasan Pasal 224 ayat (2) UU 23/2014
[7] Pasal 1 angka 2 Permendagri 36/2009
[8] Pasal 5 ayat (2) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) Permendagri 30/2009
[9] Pasal 9 ayat (1) Permendagri 30/2009
[10] Pasal 16 ayat (1) Permendagri 30/2009