Berdasarkan Bab III Lampiran Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PerKPPU 5/2011”) (hal. 7) tentang Perjanjian Tertutup dan Pasal Terkait disebutkan bahwa:
“Perjanjian Tertutup (exclusive agreement) adalah perjanjian antara pelaku usaha selaku pembeli dan penjual untuk melakukan kesepakatan secara eksklusif yang dapat berakibat menghalangi atau menghambat pelaku usaha lain untuk melakukan kesepakatan yang sama. Di samping penetapan harga, hambatan vertikal lain yang merupakan hambatan bersifat non-harga seperti yang termuat dalam perjanjian eksklusif adalah pembatasan akses penjualan atau pasokan, serta pembatasan wilayah dapat dikategorikan sebagai perjanjian tertutup”.
Adapun bentuk-bentuk perjanjian tertutup yang dilarang meliputi:
1. Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan/atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan/atau pada tempat tertentu (exclusive dealing distribution) (Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat – “UU No. 5 Tahun 1999”).
klinik Terkait:
2. Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok (tying agreement) (Pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999).
3. Perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan/atau jasa yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan/atau jasa dari pelaku usaha pemasok harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok (tying agreement dikaitkan dengan potongan harga) (Pasal 15 ayat (3) poin a. UU No. 5 Tahun 1999);
4. Perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan/atau jasa yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan/atau jasa dari pelaku usaha pemasok tidak akan membeli barang dam/atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok (exclusive dealing dikaitkan dengan potongan harga) (Pasal 15 ayat (3) poin b. UU No. 5 Tahun 1999).
Menjawab pertanyaan Anda, untuk dapat dikatakan perjanjian tersebut melanggar atau tidak, perjanjian tertutup harus dinyatakan telah memenuhi kriteria pelanggaran dalam Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1999.
berita Terkait:
Sebagaimana disebutkan dalam Bab IV PerKPPU 5/2011 (hal. 22), jika terbukti secara cukup dan patut bahwa perjanjian tertutup memenuhi kriteria-kriteria pelanggaran, maka tanpa memerlukan pembuktian lebih lanjut, perjanjian tertutup harus dinyatakan telah memenuhi kriteria pelanggaran Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1999. Kriteria-kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
a) Perjanjian tertutup yang dilakukan harus menutup volume perdagangan secara substansial atau mempunyai potensi untuk melakukan hal tersebut. Berdasarkan Pasal 4, ukuran yang digunakan adalah apabila akibat dilakukannya perjanjian tertutup ini, pengusaha memiliki pangsa 10% atau lebih.
b) Perjanjian tertutup dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki kekuatan pasar, dan kekuatan tersebut dapat semakin bertambah karena strategi perjanjian tertutup yang dilakukan. Ukuran kekuatan pasar adalah sesuai dengan pasal 4 yaitu memiliki pangsa pasar 10% atau lebih.
c) Dalam perjanjian tying, produk yang diikatkan dalam suatu penjualan harus berbeda dari produk utamanya.
d) Pelaku usaha yang melakukan perjanjian tying harus memiliki kekuatan pasar yang signifikan sehingga dapat memaksa pembeli untuk membeli juga produk yang diikat. Ukuran kekuatan pasar adalah sesuai dengan pasal 4 yaitu memiliki pangsa pasar 10% atau lebih.
Untuk itu, berdasarkan penjelasan di atas, agar dapat diketahui apakah perjanjian penyediaan jasa internet dan/atau telekomunikasi antara developer dengan PT Penyedia Jasa yang bersifat ekslusif melanggar atau tidak, harus dianalisa lebih lanjut, apakah perjanjian telah memenuhi kriteria sebagaimana dijelaskan di atas.
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
2. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.