KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Sistem Pemancingan Galatama Termasuk Judi?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Sistem Pemancingan Galatama Termasuk Judi?

Apakah Sistem Pemancingan Galatama Termasuk Judi?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Sistem Pemancingan Galatama Termasuk Judi?

PERTANYAAN

Apakah sistem pemancingan galatama termasuk judi? Adakah landasan hukum untuk membuka kolam pemancingan galatama?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kegiatan pemancingan bukan merupakan bentuk perjudian sebagaimana ditentukan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, jika semata dilaksanakan dengan tujuan untuk olahraga, hiburan, atau rekreasi. Ketentuan tersebut berlaku pula terhadap usaha wisata pemancingan dengan sistem galatama, jika dilaksanakan sebagai suatu perlombaan. Namun berbeda jika pesertanya harus menyetorkan sejumlah uang dan pemenang adu pancing mengambil keseluruhan uang yang terkumpul. Praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai judi.
     
    Adapun untuk mengetahui syarat-syarat pendirian usaha pemancingan, dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Larangan Judi
    Sebelumnya akan kami jelaskan terlebih dahulu mengenai larangan perjudian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam Pasal 303 KUHP disebutkan:
     
    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
    1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
    2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
    3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
    1. Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
    2. Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
     
    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222) secara singkat menjelaskan, yang termasuk permainan judi atau hazardspel adalah permainan yang didasarkan pengharapan buat menang yang pada umumnya bergantung pada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi tambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang termasuk juga misalnya pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba, misalnya main dadu, main selikuran, main jemeh, kodok ulo, roulette, bakarat, kemping keles, kocok, keplek, tambola, totalisator pada pacuan kuda, pertandingan sepak bola, dan lain-lain. Kemudian yang tidak termasuk permainan judi contohnya domino, bridge, ceki, koah, pei, dan sebagainya yang biasa dipergunakan untuk hiburan.
     
    Kolam Pemancingan Galatama
    Lebih lanjut, kami asumsikan bahwa sistem pemancingan galatama yang Anda maksud, sesuai dengan pengertian dalam buku Petunjuk Praktis Memancing Ikan Air Tawar, yang ditulis Khairuman dan Khairul Amri (hal. 39). Sistem galatama adalah sistem pemancingan yang bersifat lomba dan biasanya dijadikan sebagai ajang untuk mengasah keterampilan para pemancing kawakan. Sebagai lomba, sistem galatama menyediakan hadiah bagi pemenangnya. Hadiahnya sangat beragam, misalnya uang, televisi, lemari es, mesin cuci, VCD player, bahkan kadang-kadang sepeda motor atau mobil.
     
    Apabila merujuk pada Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”), disebutkan bahwa:
     
    Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan:
      1. Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;
      2. Lempar Gelang;
      3. Lempar Uang (Coin);
      4. Kim;
      5. Pancingan;
      6. Menembak sasaran yang tidak berputar;
      7. Lempar bola;
      8. Adu ayam;
      9. Adu sapi;
      10. Adu kerbau;
      11. Adu domba/kambing;
      12. Pacu kuda;
      13. Karapan sapi;
      14. Pacu anjing;
      15. Hailai;
      16. Mayong/Macak;
      17. Erek-erek.

    Namun demikian, pancingan tak dapat dikategorikan sebagai perjudian apabila bersifat keolahragaan dan hiburan. Hal ini tercermin dalam Alinea Kelima Penjelasan Umum PP 9/1981, yang berbunyi:
     
    Dengan adanya larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, tidak berarti dilarangnya penyelenggaraan permainan yang bersifat keolahragaan, hiburan, dan kebiasaan, sepanjang tidak merupakan perjudian.
     
    Sehingga berdasarkan ketentuan di atas, menurut hemat kami, kegiatan pemancingan ikan hanya dapat dikategorikan sebagai perjudian apabila memenuhi unsur Pasal 303 KUHP jo. Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf b PP 9/1981.
     
    Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, pemancingan galatama sendiri pada dasarnya merupakan sebuah perlombaan. Akan tetapi masih bersumber dari buku Petunjuk Praktis Memancing Ikan Air Tawar (hal. 40), ada pula sistem galatama yang tidak resmi yaitu tidak dikelola oleh panitia khusus. Sistem galatama ini lebih mirip adu keberuntungan antarpemancing dan menurut sebagian orang sistem ini dianggap judi.
     
    Terselenggaranya sistem ini jika ada sejumlah pemancing (sekitar sepuluh orang) yang telah sepakat untuk bertanding. Setiap pemancing menyetorkan sejumlah uang yang telah disepakati dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Pemancing dengan total jumlah tangkapan terberat dalam periode waktu satu jam berhak atas semua uang setoran yang terkumpul yang mana sebagian uang tersebut diberikan kepada pengelola kolam pemancingan.
     
    Menurut hemat kami, sistem pemancingan galatama yang dilaksanakan dengan cara tersebut dapat dikatakan sebagai perjudian.
     
    Izin Usaha Pemancingan
    Selanjutnya menjawab pertanyaan kedua Anda, pendirian usaha pemancingan ikan berpedoman pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Wisata Memancing (“Permenpar 19/2015”). Menurut Pasal 1 angka 2 Permenpar 19/2015:
     
    Usaha Wisata Memancing adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk kegiatan memancing dengan menggunakan peralatan khusus dan perlengkapan keselamatan termasuk penyediaan jasa pemandu, untuk tujuan rekreasi dan hiburan.
     
    Usaha wisata memancing dapat merupakan usaha perseorangan atau badan usaha Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1] Setiap usaha wisata memancing pada dasarnya wajib memiliki Sertifikat Usaha Wisata Memancing yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada usaha wisata memancing yang telah memenuhi standar.[2]
     
    Sertifikasi dilaksanakan melalui penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Wisata Memancing dan pemenuhan standar yang meliputi aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan.[3]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    1. Khairuman dan Khairul Amri. Petunjuk Praktis Memancing Ikan Air Tawar. Depok: Agromedia Pustaka, 2003;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1994.
     

    [1] Pasal 4 Permenpar 19/2015
    [2] Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 5 Permenpar 19/2015
    [3] Pasal 8 Permenpar 19/2015

    Tags

    agrobisnis
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!