Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Surat Pemecatan yang Dikeluarkan Direktur PDAM Termasuk Keputusan TUN?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Surat Pemecatan yang Dikeluarkan Direktur PDAM Termasuk Keputusan TUN?

Apakah Surat Pemecatan yang Dikeluarkan Direktur PDAM Termasuk Keputusan TUN?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Surat Pemecatan yang Dikeluarkan Direktur PDAM Termasuk Keputusan TUN?

PERTANYAAN

Apakah Keputusan Direktur PDAM termasuk Keputusan Tata Usaha Negara? Hal ini saya tanyakan berkaitan dengan adanya pemecatan seorang pegawai PDAM tanpa melalui teguran sama sekali. Dan berkaitan dengan pertanyaan tersebut di atas, ke mana mantan pegawai PDAM ini dapat mengajukan gugatannya, apakah ke Pengadilan TUN atau Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial? Mohon jawabannya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (lihat Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara –“UU PTUN”).

     

    Dalam Pasal 1 angka 10 UU PTUN disebutkan bahwa;

    KLINIK TERKAIT

    3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
     

    Sengketa Tata Usaha Negara (“TUN”) yang masuk dalam ruang lingkup Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Namun, sejak diberlakukannya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), semua sengketa terkait pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (lihat Pasal 150 UUK) tunduk pada UUK dan perselisihannya diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Hal ini ditegaskan pula oleh Juanda Pangaribuan, penulis buku “Kedudukan Dosen Dalam Hukum Ketenagakerjaan” yang juga hakim di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. Menurut Juanda, surat Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) yang dikeluarkan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (“PDAM”) bukanlah KTUN dan dalam hal akan diajukan gugatan terhadap PHK tersebut, harus diajukan ke PHI.

     

    Selain itu dalam Pasal 1 angka 7 UU PPHI juga disebutkan bahwa perusahaan yang termasuk dalam lingkup UU PPHI adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

     

    Dalam hal ini, PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum (lihat Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum). Jadi, berdasarkan yang kami paparkan di atas, sengketa pemutusan hubungan kerja dalam PDAM tetap harus diselesaikan melalui PHI.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Catatan editor: Klinik Hukum meminta pendapat Juanda Pangaribuan melalui sambungan telepon pada 21 Agustus 2011.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

    2.      Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

    3.      Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!