Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Tas Miliaran Rupiah Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Apakah Tas Miliaran Rupiah Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah?

Apakah Tas Miliaran Rupiah Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Tas Miliaran Rupiah Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah?

PERTANYAAN

Apakah tas mewah seharga miliaran rupiah juga dapat dikenakan pajak barang mewah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Seluk Beluk Penghasilan yang Tidak Kena PPh

    Seluk Beluk Penghasilan yang Tidak Kena PPh

    Intisari:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan terhadap:

    a.    penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan

    b.    impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

     

    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah itu berupa kendaraan bermotor serta barang lain selain kendaraan bermotor, antara lain seperti: hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya (senilai tertentu); kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum; kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

     

    Tas mewah bernilai miliaran rupiah tidak termasuk ke dalam kelompok barang yang kena pajak penjualan atas barang mewah.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“UU 8/1983”) yang telah diubah beberapa kali, terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“UU 42/2009”).

     

    Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah juga dikenakan terhadap:[1]

    a.   penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan

    b.    impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

     

    Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa:[2]

    a.    perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;

    b.    perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;

    c.    perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional; dan

    d.    perlu untuk mengamankan penerimaan negara.

     

    Yang dimaksud dengan ”Barang Kena Pajak yang tergolong mewah” adalah:[3]

    1.    barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;

    2.    barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;

    3.    barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau

    4.    barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

     

    Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

    Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.[4]

     

    Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.[5]

     

    Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah

    Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“PP 41/2013”) sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“PP 22/2014”).[6]

     

    Lalu bagaimana dengan tas? Ketentuan mengenai jenis barang selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PMK 35/2017”).[7]

     

    Berikut barang-barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor:

    1.    Daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 20%, yaitu:[8]

     

    Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya:

    a.    Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20 miliar atau lebih.

    b.    Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10 miliar atau lebih.

     

    2.    Daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 40%, yaitu:[9]

    a.    Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

    b.    Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

     

    3.    Daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 50%, yaitu:[10]

    a.    Kelompok pesawat udara selain yang tercantum di atas, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:

    -      Helikopter;

    -      Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.

    b.    Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

    -      Senjata artileri;

    -      Revolver dan pistol;

    -      Senjata api selain (senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

     

    4.    Daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 75%, yaitu:[11]

    Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

    a.    Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum;

    b.    Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

     

    Jadi berdasarkan uraian di atas, tas mahal yang Anda maksud tidak termasuk ke dalam kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diubah beberapa kali, terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

    2.   Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

    3.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

     



    [1] Pasal 5 ayat (1) UU 42/2009

    [2] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU 42/2009

    [3] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU 42/2009

    [4] Pasal 5 ayat (2) UU 42/2009

    [5] Pasal 8 ayat (1) UU 42/2009

    [6] Pasal 8 ayat (3) UU 42/2009

    [7] Lampiran PMK 35/2017

    [8] Lampiran I PMK 35/2017

    [9] Lampiran II PMK 35/2017

    [10] Lampiran III PMK 35/2017

    [11] Lampiran IV PMK 35/2017

    Tags

    pajak
    mobil mewah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!