Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Warna Juga Harus Didaftarkan dalam Pendaftaran Merek?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Apakah Warna Juga Harus Didaftarkan dalam Pendaftaran Merek?

Apakah Warna Juga Harus Didaftarkan dalam Pendaftaran Merek?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Apakah Warna Juga Harus Didaftarkan dalam Pendaftaran Merek?

PERTANYAAN

Saya mau tanya: 1. Satu perusahaan (PT) bisa memiliki maksimal berapa banyak merek dagang? Kalau bisa banyak apa mesti semua didaftarkan? 2. Misalnya yang terdaftar merek dagang warna merah gambar singa, apa bisa menggunakan warna lainnya juga misalnya warna hitam gambar singa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Memiliki Dua Merek Dagang yang Mirip?

    Bolehkah Memiliki Dua Merek Dagang yang Mirip?

     

     

    Tidak ada batasan berapa maksimal merek dagang yang bisa dimiliki oleh suatu perusahaan. Fungsi merek salah satunya adalah untuk menunjukkan identitas penghasil produk barang atau jasa yang dipasarkan.

     

    Mengenai apakah warna mempengaruhi perlindungan merek atas suatu tanda, sebenarnya hal tersebut tergantung kepada logo yang ingin didaftarkan karena warna bisa saja menjadi sesuatu yang diklaim sebagai tanda unik dari merek.

     

    Jika merek yang didaftarkan memang menggunakan unsur warna-warna, maka warna-warna juga harus dicantumkan dalam permohonan pendaftaran merek. Akan tetapi, pada umumnya yang lebih baik dilakukan adalah mendaftarkan logo hitam dan putih, tanpa klaim untuk warna.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaannya.

     

    Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“Undang-Undang Merek”)  terdapat rumusan tentang definisi merek sebagai berikut:

    1.    Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.[1]

    2.    Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.[2]

    3.    Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.[3]

     

    Dari definisi yang dinyatakan dalam Undang-Undang Merek tersebut di atas dapat diketahui bahwa pada hakikatnya Merek adalah sebuah tanda. Akan tetapi, sebuah tanda tidak akan demikian saja diterima sebagai merek jika tidak memiliki daya pembeda. Yang dimaksud dengan daya pembeda adalah memiliki kemampuan untuk digunakan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain.

     

    Menurut Margono Suyudi, suatu tanda yang sudah memiliki daya pembedapun tidak serta merta dapat diterima sebagai merek apabila tidak digunakan pada kegiatan perdagangan barang atau jasa. Itu sebabnya Kantor Merek mensyaratkan penyebutan jenis barang pada saat seseorang ingin mendaftarkan hak mereknya. Secara garis besar, pemakaian merek berfungsi sebagai berikut:

    a.    Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;

    b.    Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;

    c.    Sebagai jaminan atas mutu barangnya;

    d.    Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

     

    Merek tidak dapat didaftarkan menurut jika merek tersebut:[4]

    a.     Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;

    b.     Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;

    c.     Tidak memiliki daya pembeda;

    d.     Telah menjadi milik umum; atau

    e.     Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. 

     

    Merujuk kepada pernyataan di atas, tidak ada batasan berapa maksimal merek dagang yang bisa dimiliki oleh suatu perusahaan. Fungsi merek salah satunya adalah dimaksudkan untuk menunjukkan identitas penghasil produk barang atau jasa yang dipasarkan. Itu sebabnya pada saat permohonan pendaftaran merek, harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya. Apabila perusahaan memiliki banyak jenis barang/jasa, tentunya pendaftaran merek dilakukan sesuai dengan kebutuhan perusahaan agar perlindungan hak merek terhadap produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dapat terlindungi secara maksimal.

     

    Menjawab pertanyaan apakah warna mempengaruhi perlindungan merek atas suatu tanda, dalam hal ini yang Saudara maksud adalah logo, sebenarnya hal tersebut tergantung kepada logo yang ingin Saudara daftarkan karena warna bisa saja menjadi sesuatu yang diklaim sebagai tanda unik dari merek Saudara akan tetapi rentan terhadap perlindungan hukumnya sendiri. Jika merek yang Saudara daftarkan memang menggunakan unsur warna-warna, maka warna-warna juga harus dicantumkan dalam permohonan pendaftaran merek Saudara. Akan tetapi, pada umumnya yang lebih baik dilakukan adalah mendaftarkan logo hitam dan putih, tanpa klaim untuk warna. Dengan tidak melakukan klaim warna, maka tidak ada yang bisa mendaftarkan atau menggunakan logo yang tidak menimbulkan daya pembeda atau menimbulkan kebingungan karena mirip dalam warna apapun atau bahkan tidak berwarna tanpa melanggar merek Saudara. Kantor Merekpun tentunya akan menolak permohonan pendaftaran pihak lain jika hanya berbeda dalam warna tetapi tidak memiliki daya pembeda pada logo yang didaftarkan sebagai merek.

     

    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.



    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Merek

    [2] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Merek

    [3] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Merek

    [4] Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Merek

    Tags

    merek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!