KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perjanjian "Beli Putus" Pembaca Naskah Iklan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Perjanjian "Beli Putus" Pembaca Naskah Iklan

Perjanjian "Beli Putus" Pembaca Naskah Iklan
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perjanjian "Beli Putus" Pembaca Naskah Iklan

PERTANYAAN

Saya memakai talent suara pembaca naskah dengan kontrak beli putus untuk dipakai pada sebuah kampanye iklan, kapan saja dan di semua media. Pertanyaannya adalah apakah dengan membeli putus suara talent itu dapat dipakai untuk kampanye iklan lain (naskah dipotong tiga kata di dalamnya)? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya setiap kontrak yang dibuat adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak (lihat Pasal 1338 KUHPerdata). Dengan demikian, dalam membuat kontrak/perjanjian, para pihak bebas menentukan isi kontrak sepanjang isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum (lihat Pasal 1337 KUHPerdata). Sehingga SEPANJANG DIPERJANJIKAN dalam kontrak tersebut atau mendapat persetujuan dari talent (orang yang dipergunakan jasanya, dalam hal ini suaranya), yaitu diperbolehkan penggunaan suara talent yang membaca skrip tersebut untuk iklan lain selain yang dipergunakan untuk kampanye iklan saat itu, maka suara talent tersebut boleh dipergunakan untuk iklan yang lain.

     

    Namun, apabila tidak diperjanjikan dan tanpa persetujuan talent yang bersangkutan, maka suara talent tersebut tidak dapat dipergunakan dalam iklan lain selain dari yang diperjanjikan. Sehingga, harus dibuat perjanjian baru untuk penggunaan suara talent tersebut untuk iklan yang lain. Hal tersebut ditegaskan oleh Rosa Agustina, Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang menyatakan bahwa hal ini sesuai dengan syarat sahnya perjanjian, yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Perpanjangan Perjanjian, Perlukah Meterai Lagi?

    Perpanjangan Perjanjian, Perlukah Meterai Lagi?

    1.      Kesepakatan para pihak;

    2.      Kecakapan para pihak;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.      Mengenai suatu hal tertentu;

    4.      Sebab yang halal.

    (lihat Pasal 1320 KUHPerdata).

     

    Dari syarat sah-nya perjanjian yang ketiga yaitu “mengenai suatu hal tertentu”, maka batasan penggunaan suara talent tersebut adalah sebatas yang telah diperjanjikan. Apabila akan dipergunakan untuk iklan lain di luar perjanjian tersebut, haruslah dibuat suatu perjanjian lain yang terpisah yang mengatur penggunaan suara tersebut untuk iklan yang lain (kontra prestasi baru). Lebih jauh, simak pula artikel kami berjudul Hukum Perjanjian.

     

    Jadi, suara talent tersebut dapat dipergunakan untuk iklan lain sepanjang diperjanjikan atau dengan persetujuan talent yang bersangkutan. Apabila suara talent tersebut dipergunakan tanpa persetujuan dan tanpa diperjanjikan sebelumnya, Anda dapat digugat dengan wanprestasi karena menggunakan suara tersebut tanpa diperjanjikan/melebihi yang diperjanjikan.

     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     

    Catatan: Klinik Hukum meminta pendapat Rosa Agustina pada 6 April 2011 melalui hubungan telepon.

     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!