KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti “Bukti Permulaan yang Cukup” dalam Hukum Acara Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Arti “Bukti Permulaan yang Cukup” dalam Hukum Acara Pidana

Arti “Bukti Permulaan yang Cukup” dalam Hukum Acara Pidana
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti “Bukti Permulaan yang Cukup” dalam Hukum Acara Pidana

PERTANYAAN

Pasal 17 KUHAP menyatakan: Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup itu? Apa yang menjadi dasar bahwa bukti itu dinyatakan "cukup"?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apa Perbedaan Benda Sitaan dengan Barang Bukti?

    Apa Perbedaan Benda Sitaan dengan Barang Bukti?

     

     

    "Bukti permulaan yang cukup" pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu:

    a.    keterangan saksi;

    b.    keterangan ahli;

    c.    surat;

    d.    petunjuk;

    e.    keterangan terdakwa.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Bukti Permulaan yang Cukup

    Sebelumnya, mari kita simak bunyi lengkap Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai berikut:

     

    Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

     

    KUHAP dengan tegas menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14 KUHAP. Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.[1]

     

    Jadi, bicara soal Pasal 17 KUHAP, maka pasal ini tidak terlepas dari ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP yang berbunyi:

     

    Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

     

    Merujuk pada Pasal 17 beserta penjelasannya, tidak ada ketentuan yang eksplisit menyebutkan apa saja bukti permulaan yang cukup itu. Namun kemudian, dalam putusannya bernomor 21/PUU-XII/2014 Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP

     

    Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP ialah:

    a.    keterangan saksi;

    b.    keterangan ahli;

    c.    surat;

    d.    petunjuk;

    e.    keterangan terdakwa.

     

    Mahkamah Konstitusi beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu. Penjelasan lebih lanjut silakan Anda simak MK ‘Rombak’ Bukti Permulaan dan Objek Praperadilan.

     

    Fungsi Bukti Permulaan yang Cukup

    Terkait kedua pasal ini, Chandra M Hamzah dalam bukunya Penjelasan Hukum tentang Bukti Permulaan yang Cukup menjelaskan bahwa pada dasarnya, fungsi bukti permulaan yang cukup dapat diklasifikasikan atas 2 (dua) buah kategori, yaitu merupakan prasyarat untuk:[2]

    1.    Melakukan penyidikan;

    2.    Menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana.

     

    Terhadap kategori pertama, Chandra M. Hamzah menjelaskan bahwa fungsi bukti permulaan yang cukup adalah bukti permulaan untuk menduga adanya suatu tindak pidana dan selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan melakukan suatu penyidikan. Sedangkan terhadap kategori kedua, fungsi bukti permulaan yang cukup adalah bukti permulaan bahwa (dugaan) tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh seseorang.[3]

     

    Chandra M. Hamzah mengutip pendapat dari Yahya Harahap yang menyatakan bukti permulaan yang cukup setidaknya mengacu pada standar minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud Dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP[4] yang berbunyi:

     

    Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

     

    Landasan berpikir dari 2 (dua) alat bukti tampaknya terdapat pada kesinambungan antara proses hukum di dalam Sistem Peradilan Pidana sebagaimana dinyatakan oleh Lamintang sebagai berikut:[5]

     

    Secara praktis bukti permulaan yang cukup dalam rumusan Pasal 17 KUHAP itu harus diartikan sebagai “bukti minimal” berupa alat bukti seperti dimaksud Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang dapat menjamin bahwa penyidik tidak akan menjadi terpaksa untuk menghentikan penyidikan terhadap seseorang yang disangka melakukan suatu tindak pidana, setelah terdapat orang tersebut dilakukan penangkapan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

     

    Referensi:

    Chandra M. Hamzah. Penjelasan Hukum tentang Bukti Permulaan yang Cukup. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), 2014.

     



    [1] Penjelasan Pasal 17 KUHAP

    [2] Chandra M. Hamzah, hal. 6

    [3] Chandra M. Hamzah, hal. 6

    [4] Chandra M. Hamzah, hal. 17

    [5] Chandra M. Hamzah, hal. 17

     

    Tags

    bukti permulaan yang cukup
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!