Arti dan Kedudukan Undang-Undang Darurat
PERTANYAAN
Apakah yang dimaksud dengan undang-undang darurat?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah yang dimaksud dengan undang-undang darurat?
Mengenai undang-undang darurat, dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 96 Undang-Undang No. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Mendjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (“UUDS 1950”):
1. Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung-djawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penjelenggaraan-pemerintahan jang karena keadaan-keadaan jang mendesak perlu diatur dengan segera.
2. Undang-undang darurat mempunjai kekuasaan dan deradjat undang-undang; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam pasal jang berikut.
Ini berarti bahwa undang-undang darurat adalah undang-undang yang ditetapkan oleh Pemerintah tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Undang-undang darurat ini dibuat untuk mengatur mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang perlu diatur dengan segera karena adanya keadaan darurat.
Sesudah undang-undang darurat ini ditetapkan oleh Pemerintah, undang-undang ini harus disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya pada sidang DPR berikutnya untuk dirundingkan (Pasal 97 ayat [1] UUDS 1950). Jika pada saat perundingan, peraturan tersebut ditolak oleh DPR, maka undang-undang darurat ini tidak berlaku lagi karena hukum (Pasal 97 ayat [2] UUDS 1950).
Sekarang dalam hal terjadi keadaan mendesak dan perlu pengaturan segera, yang ditetapkan oleh pemerintah bukan lagi undang-undang darurat, melainkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (“Perpu”). Fungsi Perpu serupa dengan undang-undang darurat. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan mengenai Perpu dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:
(1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang;
(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut;
(3) Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintah itu dicabut.
Marida Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H., dalam bukunya yang berjudul Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya (hal. 98), mengatakan bahwa Perpu ini, selain ditentukan oleh Pasal 22 UUD 1945, dikenal juga dalam Pasal 139 Konstitusi RIS dan dalam Pasal 96 UUDS 1950 dengan sebutan Undang-Undang Darurat.
Lebih lanjut, Maria Farida (Ibid, hal. 94) menjelaskan bahwa Perpu (atau Undang-Undang Darurat) mempunyai hierarki setingkat dengan undang-undang. Akan tetapi, menurut Maria, Perpu ini kadang-kadang dikatakan tidak sama dengan Undang-Undang karena belum disetujui oleh DPR (Ibid, hal. 96). Perpu ini jangka waktunya terbatas (sementara) sebab secepat mungkin harus dimintakan persetujuan pada DPR, yaitu pada persidangan berikutnya. Apabila Perpu itu disetujui oleh DPR, akan dijadikan Undang-Undang, sedangkan kalau tidak disetujui, akan dicabut. Karena itu, hierarkinya adalah setingkat/sama dengan Undang-Undang sehingga fungsi maupun materi muatan Perpu adalah sama dengan fungsi maupun materi muatan Undang-Undang.
Jadi, baik Undang-Undang Darurat maupun Perpu, dalam hierarki perundang-undangan setingkat dengan Undang-Undang.
Contoh undang-undang darurat yang masih berlaku adalah Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No. 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No. 8 Tahun 1948.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Soeprapto, Marida Farida Indrati. 1998. Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya. Kanisius.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?