Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Hak Substitusi dalam Pemberian Kuasa Beserta Contohnya

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Arti Hak Substitusi dalam Pemberian Kuasa Beserta Contohnya

Arti Hak Substitusi dalam Pemberian Kuasa Beserta Contohnya
Valerie Augustine Budianto, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti Hak Substitusi dalam Pemberian Kuasa Beserta Contohnya

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan hak substitusi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hak substitusi merupakan salah satu bentuk pemberian kuasa. Diatur dalam Pasal 1803 KUH Perdata, pada dasarnya arti hak substitusi adalah hak untuk menunjuk kuasa pengganti, yaitu ketika penerima kuasa menunjuk orang lain untuk menggantikan dirinya dalam melaksanakan kuasa.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai arti hak substitusi, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian pemberian kuasa.

    Apa Itu Pemberian Kuasa?

    Pemberian kuasa secara khusus diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar Beserta Contohnya

    Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar Beserta Contohnya

    Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu untuk dan atas nama orang yang memberikan kuasa.

    Menurut R. Soebekti sebagaimana dikutip Nurun Ainuddin, pemberian kuasa adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu memberikan perintah kepada pihak yang lain untuk melakukan suatu perbuatan hukum.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dari definisi tersebut, dapat dilihat 3 unsur pemberian kuasa:

    1. Perjanjian;
    2. Memberikan kekuasaan kepada penerima kuasa;
    3. Menyelenggarakan urusan untuk dan atas nama pemberi kuasa.

    Adapun sifat dari pemberian kuasa adalah perwakilan, mengingat tindakan penerima kuasa adalah untuk melakukan tindakan untuk dan atas nama pemberi kuasa.[2]

    Baca juga: Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar Beserta Contohnya

    Arti Hak Substitusi

    Pada dasarnya, hak substitusi merupakan salah satu bentuk pemberian kuasa.

    Pemberian kuasa dengan hak substitusi terdapat dalam Pasal 1803 KUH Perdata, yang berbunyi:

    Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya:

    1. Bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya.
    2. Bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu. Pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa. Pemberi kuasa dalam segala hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya.

    Sederhananya, hak substitusi adalah hak untuk menunjuk kuasa pengganti, dalam hal ini penerima kuasa memberikan haknya kepada orang lain agar orang lain tersebut dapat mewakilkan pemberi kuasa dalam melakukan suatu tindakan hukum.

    Hak substitusi kerap digunakan dalam dunia advokat, yaitu ketika seorang advokat mengalihkan kuasa yang diberikan kliennya kepada kuasa lain (advokat lain).

    Alasan penggunaan hak substitusi adalah agar advokat lain dapat membantu advokat penerima kuasa (dari klien) yang berhalangan dalam melaksanakan kuasanya, baik untuk melakukan pengurusan maupun menghadiri persidangan di pengadilan.

    Menurut M. Yahya Harahap, pemberi hak substitusi harus menuliskan hak dan kewenangan secara tegas dalam surat kuasa, yaitu berupa klausula dalam surat kuasa yang berisi pernyataan bahwa penerima kuasa dapat melimpahkan kuasa itu kepada seorang atau beberapa orang yang bertindak sebagai kuasa substitusi.[3]

    Hal ini untuk memastikan bahwa kuasa substitusi yang ditunjuk memiliki kredibilitas dan profesionalitas yang diperlukan.

    Baca juga: Penunjukan Kuasa Substitusi oleh Pimpinan Daerah Ormas

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    1. Yahya Harahap. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Cet.ke-2. (Bandung: Alumni), 1986;
    2. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. (Jakarta: Sinar Grafika), 2005;
    3. Nurun Ainuddin. Hak Substitusi pada Pemberian Kuasa Beserta Tanggung Jawab Hukumnya. Jurnal Hukum Jatiswara. Vol. 30 No. 1, April 2015.

    [1] Nurun Ainuddin, Hak Substitusi pada Pemberian Kuasa Beserta Tanggung Jawab Hukumnya, Jurnal Hukum Jatiswara, Vol. 30 No. 1, April 2015, hal. 167

    [2] M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, cet.ke-2 (Bandung: Alumni, 1986), hal. 306.

    [3] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hal. 23

    Tags

    acara perdata
    hukum perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!