KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Asas Diferensiasi Fungsional dalam Hukum Acara Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Asas Diferensiasi Fungsional dalam Hukum Acara Pidana

Asas Diferensiasi Fungsional dalam Hukum Acara Pidana
Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.H.Li.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Asas Diferensiasi Fungsional dalam Hukum Acara Pidana

PERTANYAAN

Apakah setiap perkara/kasus harus dilaporkan ke kepolisian atau bisa dilaporkan ke penegak hukum lainnya, seperti pengadilan negeri, pengadilan agama dll? Jika berproses perkara pidana, apa saja tahapan yang harus dilalui?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hukum acara pidana menganut asas diferensiasi fungsional yang artinya adalah setiap aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana memiliki tugas dan fungsinya yang terpisah satu dengan yang lain.

    Asas ini menempatkan setiap penegak hukum sejajar satu dengan yang lain, yang membedakan hanya pada kewenangannya masing-masing tanpa yang satu berada lebih tinggi dibanding yang lain.

    Aparat penegak hukum yang dimaksud dalam hal ini meliputi penyelidik dan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Asas Diferensiasi Fungsional

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan laporan dalam perspektif hukum acara pidana. Dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP disebutkan:

    Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

    KLINIK TERKAIT

    Upaya Hukum Pihak Ketiga atas Benda Sitaan Pidana, Adakah?

    Upaya Hukum Pihak Ketiga atas Benda Sitaan Pidana, Adakah?

    Berkenaan dengan pertanyaan Anda, perlu pula dipahami bahwa hukum acara pidana menganut asas diferensiasi fungsional yang artinya setiap aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana memiliki tugas dan fungsinya sendiri yang terpisah antara satu dengan yang lain.[1]

    Dikutip dari Menakar Akuntabilitas Penahanan yang ditulis oleh Wahyu Sudrajat, asas ini menempatkan setiap penegak hukum sejajar satu dengan yang lain, yang membedakan hanya pada kewenangannya masing-masing tanpa yang satu berada lebih tinggi dibanding yang lain.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Aparat penegak hukum yang dimaksud dalam hal ini meliputi penyelidik dan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Sehubungan dengan ini, KUHAP telah mengatur kewenangan masing-masing aparat penegak hukum a quo, yakni sebagai berikut:

    1. Penyelidik dan Penyidik

    Penyelidik adalah setiap pejabat polisi, dan kewenangan penyelidik adalah sebagai berikut:[2]

    1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
    2. mencari keterangan dan barang bukti;
    3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
    4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.

    Sedangkan penyidik adalah pejabat polisi dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.[3] Penyidik berwenang untuk:[4]

    1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
    2. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
    3. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ;
    4. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
    5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
    6. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
    7. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
    8. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
    9. mengadakan penghentian penyidikan;
    10. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

    Kemudian Pasal 7 ayat (2) KUHAP menyebutkan:

    Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.

     

    1. Penuntut Umum

    Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.[5] Adapun wewenang penuntut umum adalah:[6]

    1. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
    2. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
    3. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
    4. membuat surat dakwaan;
    5. melimpahkan perkara ke pengadilan;
    6. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
    7. melakukan penuntutan;
    8. menutup perkara demi kepentingan hukum;
    9. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;
    10. melaksanakan penetapan hakim.

     

    1. Pengadilan

    Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.[7]

     

    Dari beberapa ketentuan di atas, dapat dipahami bahwa yang memiliki wewenang untuk menerima laporan tentang telah atau sedang atau diduga peristiwa pidana adalah penyelidik dan penyidik. Merujuk Pasal 4 jo. Pasal 6 ayat (1) KUHAP dapat dipahami bahwa lembaga yang menaungi dua pejabat a quo ialah polisi.

    Kendati demikian, beberapa undang-undang menentukan secara khusus lembaga yang berwenang untuk menerima laporan tindak pidana, di antaranya yakni:

    1. Pasal 18 ayat (1) UU 26/2000

    Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

    Dalam melaksanakan penyelidikan, penyelidik berwenang salah satunya menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti.[8]

     

    1. Pasal 1 angka 8 UU 6/2011

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.

    Salah satu kewenangan PPNS Keimigrasian adalah menerima laporan tentang adanya tindak pidana Keimigrasian.[9]

     

    Prosedur Beracara Pidana

    Menjawab pertanyaan kedua Anda, bagaimana prosedur beracara pidana? Kami akan menjelaskannya secara singkat dari buku Hukum Acara Pidana yang dibuat oleh Didik Endro Purwoleksono (hal. 19).

    1. Dimulai dengan sangkaan adanya tindak pidana yang diproses di tingkat kepolisian yaitu dengan dilakukannya tindakan penyelidikan dan penyidikan;

    Baca juga: Soal Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan

    1. Setelah itu, perkara pidana masuk dalam proses di kejaksaan, untuk kemudian dipelajari apakah perkaranya sudah lengkap, sempurna dan memenuhi syarat atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri;
    2. Apabila sudah sempurna, dalam arti memenuhi syarat, selanjutnya perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk dilanjutkan ke tahapan persidangan. Aparat kejaksaan membuat surat dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan negeri dengan disertai permintaan agar perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan negeri;
    3. Berdasarkan pelimpahan perkara dari aparat kejaksaan, hakim pengadilan negeri akan memeriksa dan mengadili perkara serta akhirnya menjatuhkan putusan;
    4. Apabila putusan hakim berupa penjatuhan pidana penjara atau kurungan, maka aparat kejaksaan selaku eksekutor akan melaksanakan putusan tersebut dengan jalan menyerahkan narapidana kepada aparat lembaga pemasyarakatan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
    3. Undang-Undang 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Referensi:

    1. Didik Endro Purwoleksono. Hukum Acara Pidana. Surabaya: Airlangga University Press, 2015;
    2. Eddy O.S. Hiariej. Hukum Acara Pidana. Tangerang: Penerbit Universitas Terbuka,
      2017.

    [1] Eddy O.S. Hiariej. Hukum Acara Pidana. Tangerang: Penerbit Universitas Terbuka, 2017, hal. 125

    [2] Pasal 4 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [3] Pasal 6 ayat (1) KUHAP

    [4] Pasal 7 ayat (1) KUHAP

    [5] Pasal 13 KUHAP

    [6] Pasal 14 KUHAP

    [7] Pasal 84 ayat (1) KUHAP

    [8] Pasal 19 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

    [9] Pasal 106 huruf a Undang-Undang 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

    Tags

    acara pidana
    hukum acara pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!