Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengertian Asas Konkordansi dan Sejarahnya di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Pengertian Asas Konkordansi dan Sejarahnya di Indonesia

Pengertian Asas Konkordansi dan Sejarahnya di Indonesia
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengertian Asas Konkordansi dan Sejarahnya di Indonesia

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan asas konkordansi? Bagaimana sejarahnya di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Asas konkordansi adalah suatu asas yang melandasi diberlakukannya hukum Eropa atau hukum di Belanda pada masa itu untuk diberlakukan juga kepada golongan Eropa yang ada di Hindia Belanda (Indonesia). Dengan kata lain, terhadap orang Eropa yang berada di Indonesia diberlakukan hukum perdata asalnya yaitu hukum perdata yang berlaku di negeri Belanda.

    Asas konkordansi yang tertera dalam Pasal 131 Indische Staatsregeling untuk orang Eropa sudah berlaku sejak permulaan kekuasaan Belanda menduduki Indonesia.

    Contoh asas konkordansi di Indonesia adalah Burgerlijke Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Arti Asas Konkordansi yang dipublikasikan pertama kali pada Senin, 31 Juli 2017.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    8 Teori Keadilan dalam Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

    8 Teori Keadilan dalam Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

    Apa itu asas konkordansi? Sebelum membahas sejarah asas konkordansi dan pengertian asas konkordansi, penting untuk diketahui bahwa sebagaimana disampaikan Dedi Soemardi dalam Pengantar Hukum Indonesia (hal. 8), asas konkordansi yang tertera dalam Pasal 131 Indische Staatsregeling untuk orang Eropa sudah berlaku semenjak permulaan kekuasaan Belanda menduduki Indonesia.

    Baca juga: 3 Asas Hukum: Lex Superior, Lex Specialis, Lex Posterior Beserta Contohnya

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sejarah Asas Konkordansi

    Dedi menjelaskan bahwa, di Belanda pada tanggal 1 Oktober 1838 terbentuk perundang-undangan baru. Di periode itu, raja mengangkat sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem untuk menyesuaikan kodifikasi (pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama) Belanda sehingga cocok untuk “Hindia Belanda” atau Indonesia saat itu (hal. 8-9).

    Adapun panitia itu merencanakan hal-hal sebagai berikut:[1]

    1. Reglement op de Rechterlijke Organisatie = Peraturan tentang Organisasi Peradilan
    2. Algemene Bepalingen voor de Wetgeving = Ketentuan-ketentuan Umum Mengenai Perundang-undangan
    3. Burgerlijke Wetboek = Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    4. Wetboek van Koophandel = Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
    5. Ketentuan-ketentuan lain mengenai kejahatan-kejahatan yang dilakukan lantaran “faillissement” dan dalam keadaan nyata tidak mampu (“staat van kennelijk onvermogen”), seperti juga pada “surseance” pembayaran.

    Setelah panitia tersebut dibubarkan, di Hindia Belanda Mr. H. L. Wichers, Presiden Hooggerechtshof, mendapat perintah untuk membantu Gubernur Jenderal untuk memberlakukan kitab-kitab hukum yang baru itu dan merencanakan pasal-pasal yang masih belum ada.[2]

    Adapun rencana Mr. Wichers itu dikuatkan oleh Gubernur Jenderal yang antara lainnya perihal:[3]

    1. Reglement op de Strafvordering bagi raad van Justitie di Jawa dan Hooggerechtshof Hindia Belanda;
    2. Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering untuk pengadilan-pengadilan tersebut;
    3. Reglement op de uitoefening van de Politie, de Burgerlijke Rechtspleging en de Strafvordering bagi yang disebut pengadilan-pengadilan bumiputera (Indlands Reglement);
    4. Ketentuan-ketentuan istimewa untuk menjamin supaya perundang-undangan yang baru dengan teratur berlaku di daerah-daerah luar Jawa dan Madura;
    5. Ketentuan-ketentuan tentang mulai berlakunya dan peralihan kepada perundang-undangan baru.

    Berdasarkan pengumuman Gubernur Jenderal tanggal 3 Desember 1847 Staatsblad No. 57, semua peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.

    Akan tetapi, Reglement op de Rechterlijke Organisatie yang semula akan berlaku untuk seluruh Hindia Belanda ternyata tidak dimungkinkan untuk diterapkan di seluruh wilayah. Oleh karena itu, pada tanggal tersebut, peraturan tersebut dinyatakan hanya berlaku untuk Jawa dan Madura, sedangkan keadaan yang waktu itu terdapat di daerah-daerah luar Jawa dan Madura tetap dilangsungkan.[4]

    Baca juga: Catat! Ini 21 Asas Hukum dan 7 Adagium Hukum yang Perlu Dipahami

    Berdasarkan informasi dari laporan Analisa dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Peninggalan Kolonial Belanda oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), secara garis besar sistem hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan adalah sebagai berikut (hal. 13):

    Hukum yang berlaku bagi golongan Eropa

    1. Burgerlijke Wetboek dan Wetboek van Koophandel yang berlaku di negeri Belanda (sesuai asas konkordansi);
    2. Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering dan Reglement op de Strafvordering.

    Hukum yang berlaku bagi golongan pribumi

    Hukum adat dalam bentuk tidak tertulis. Berlakunya hukum adat tidak mutlak, dan jika diperlukan, dapat diatur dalam peraturan khusus (ordonansi).

    Hukum yang berlaku bagi golongan Timur Asing

    1. Hukum perdata dan Hukum pidana adat mereka;
    2. Hukum perdata golongan Eropa hanya bagi golongan Timur Asing Cina untuk wilayah Hindia Belanda.

    Terkait pengertian asas konkordansi, berdasarkan sejarah dan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa asas konkordansi adalah suatu asas yang melandasi diberlakukannya hukum Eropa atau hukum di negeri Belanda pada masa itu untuk diberlakukan juga kepada golongan Eropa yang ada di Hindia Belanda (Indonesia pada masa itu). Dengan kata lain, terhadap orang Eropa yang berada di Indonesia diberlakukan hukum perdata asalnya yaitu hukum perdata yang berlaku di negeri Belanda.

    Demikian jawaban dari kami terkait asas konkordansi, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Indische Staatsregeling;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

    Referensi:

    1. Dedi Soemardi. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Ind-Hill-Co, 1992.
    2. Sunaryati Hartono dkk, Analisa dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Peninggalan Kolonial Belanda,Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2015, diakses pada 29 Juli 2022 pukul 17.45 WIB.

    [1] Dedi Soemardi, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Ind-Hill-Co, hal. 76

    [2] Dedi Soemardi, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Ind-Hill-Co, hal. 9

    [3] Dedi Soemardi, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Ind-Hill-Co, hal. 9–10

    [4] Dedi Soemardi, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Ind-Hill-Co, hal. 11

    Tags

    anak hukum
    fakultas hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!