Asas Nasionalitas Aktif dan Asas Personalitas dalam Hukum Pidana
Ilmu Hukum

Asas Nasionalitas Aktif dan Asas Personalitas dalam Hukum Pidana

Bacaan 3 Menit

Pertanyaan

Apakah asas personalitas dengan asas nasionalitas aktif itu sama? Keduanya sama-sama menganut arti ketentuan pidana di Indonesia berlaku bagi WNI di luar wilayah Indonesia.

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Asas personalitas dan asas nasionalitas aktif adalah sama, hanya berbeda istilah. Asas personalitas atau asas nasionalitas aktif merupakan asas tentang keberlakuan hukum pidana Indonesia, di mana ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Arti Asas Personalitas atau Asas Nasionalitas Aktif dalam Hukum Pidana yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. pada Senin, 28 Mei 2018.

 

Asas nasionalitas aktif adalah salah satu asas keberlakuan hukum pidana Indonesia. Asas atau prinsip ini dianut dalam Pasal 5 KUHP yang pada intinya menyatakan ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia. Prinsip ini dinamakan asas nasionalitas aktif karena berhubungan dengan keaktifan berupa kejahatan dari seorang warga negara.

Ketentuan Pasal 5 KUHP menerangkan hal sebagai berikut:

  1. Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi warga Negara Indonesia yang melakukan di luar Indonesia:
  1. Salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua, dan dalam pasal-pasal 160, 161, 240, 279 ,450, dan 451;
  2. Suatu perbuatan terhadap suatu yang dipandang sebagai kejahatan menurut ketentuan pidana dalam undang-undang negeri, tempat perbuatan itu dilakukan;
  1. Penuntutan terhadap suatu perbuatan yang dimaksudkan pada huruf b boleh juga dilakukan, jika tersangka baru menjadi warga negara Indonesia setelah melakukan perbuatan itu.

Lebih lanjut, terkait dengan Pasal 5 KUHP ini, R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (hal. 33) menjelaskan bahwa dalam pasal ini diletakkan prinsip nationaliteit aktief atau personaliteit.

Apa itu asas personalitas? Adapun maknanya adalah warga negara Indonesia yang berbuat salah satu dari kejahatan-kejahatan sebagaimana tersebut dalam sub I dari pasal ini, meskipun di luar Indonesia, dapat dikenakan undang-undang pidana Indonesia. Apabila mereka itu berbuat peristiwa pidana lainnya yang oleh undang-undang Indonesia dipandang sebagai kejahatan (pelanggaran tidak), hanya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia, jika perbuatan yang dilakukan itu oleh undang-undang di negara Asing di mana perbuatan itu telah dilakukan, diancam pula dengan hukuman. Hal ini hanya berlaku bagi warga negara Indonesia dan tidak bagi warga negara asing, kecuali jika setelah berbuat peristiwa itu ia masuk warga negara Indonesia.

 

Asas Nasionalitas Aktif dan Asas Personalitas

Dari penjelasan dari Soesilo mengenai asas nasionalitas aktif pada Pasal 5 KUHP tersebut, dapat dilihat bahwa sebenarnya asas nasionalitas aktif dan asas personalitas adalah hal yang sama.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Andi Hamzah dalam bukunya Asas–Asas Hukum Pidana (hal. 72-73). Terkait ini, diterangkan bahwa asas personalitas ini bertumpu pada kewarganegaraan pembuat delik. Hukum pidana Indonesia mengikuti warga negaranya ke mana pun ia berada. Inti asas ini tercantum di dalam Pasal 5 KUHP. Asas personalitas ini pun diperluas dengan Pasal 7 KUHP yang di samping mengandung asas nasionalitas aktif (asas personalitas) juga asas nasionalitas pasif (asas perlindungan).

Menjawab pertanyaan Anda, asas personalitas dan asas nasionalitas aktif adalah sama, hanya berbeda istilah. Asas personalitas atau asas nasionalitas aktif merupakan asas tentang keberlakuan hukum pidana Indonesia, di mana ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia.

Demikian jawaban dari kami terkait asas nasionalitas aktif dan asas personalitas sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Referensi:

  1. Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT.Rineka Cipta, 2014;
  2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
Tags: