Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “
Aspek hukum unduh lagu di internet” yang dibuat oleh
Alfi Renata, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 09 Februari 2010.
Intisari :
Perbuatan mengunduh ( download) lagu berformat mp3 melalui internet jika tujuannya untuk disebarluaskan atau untuk kepentingan komersial, maka hal tersebut termasuk pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dapat diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai sebagai pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
[1] Di dalam Penjelasan Pasal 4 UU Hak Cipta tersebut dijelaskan:
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang Hak Cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi.
Lagu dan/atau musik merupakan salah satu ciptaan yaang dilindungi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta. Pelindungan hak cipta atas ciptaan berupa lagu atau musik dengan atau tanpa teks berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
[2]
Sedangkan untuk pelindungan hak cipta atas ciptaan ciptaan berupa lagu atau musik yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
[3]
Mengenai kegiatan mengunduh (
download), definisi mengunduh (
download) secara eksplisit tidak diatur dalam UU Hak Cipta, tetapi jika kita merujuk pada
Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang diakses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, mengunduh diartikan sebagai:
memanen (buah);
mengopi berkas dari layanan informasi daring atau dari komputer lain ke komputer yang digunakan.
Kemudian perbuatan mengunduh (download) lagu berformat mp3 dari internet tentunya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam hal penggandaan suatu ciptaan. Berikut penjelasannya:
Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.
[4]
Perlu diketahui bahawa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi (dalam hal ini melakukan penggandaan) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Kemudian setiap orang dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
[5]
Oleh karena itu, perbuatan mengunduh (download) lagu berformat mp3 dari internet tentunya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam hal penggandaan suatu ciptaan jika memenuhi unsur dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta sebagai berikut:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 9 ayat (1) huruf b mengatur mengenai hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta untuk melakukan penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya.
Selain itu, perbuatan mengunduh (download) lagu berformat mp3 melalui internet jika tujuannya untuk disebarluaskan atau untuk kepentingan komersial, maka hal tersebut termasuk pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta yang mengatur mengenai pembajakan sebagai berikut:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Demikian pula, jika perbuatan mengunduh lagu mp3 tujuannya adalah untuk dinikmati/kepentingan sendiri, maka perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan pelanggaran hak cipta apabila “bertentangan dengan kepentingan ekonomi yang wajar” dari pencipta atau pemegang hak cipta.
[6]
Unsur-unsur pelanggaran hak cipta dalam Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Setiap orang disini berarti siapapun, sehingga dapat ditujukan kepada siapa saja, dalam hal ini adalah pengunduh (downloader). Pengunduh yang telah dapat dimintai pertanggungjawaban dan tidak dapat dikenakan alasan pemaaf atau penghapus pidana memenuhi unsur “setiap orang”.
Memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Ayat (3) tersebut merujuk kepada Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta yang mana adalah perbuatan pelanggaran hak ekonomi pencipta, dalam kasus ini adalah penggandaan untuk penggunaan secara komersial.
yang dilakukan dalam bentuk pembajakan
Pembajakan sendiri diartikan sebagai penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
[7]
Pengunduh dapat dikatakan melakukan pelanggaran hak cipta adalah apabila memenuhi unsur-unsur pelanggaran hak cipta sebagaimana tersebut di atas dengan melakukan pengunduhan lagu-lagu melalui fasilitas internet. Apabila tidak memenuhi salah satu unsur saja, maka tidak dapat dikatakan bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran hak cipta.
Berkaitan dengan pertanyaan ketiga Anda, apakah pelanggar hak ekonomi (penggandaan lagu dengan men-download lagu) bisa dimintakan bayaran royalti ?
Royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
[8]
Para pengguna yang wajib meminta izin dan membayar royalti adalah pihak-pihak yang memperdengarkan lagu-lagu dan mempertunjukkan lagu dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
[9]
Royalti tersebut dibayarkan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
[10]
Apabila suatu karya cipta digunakan untuk kepentingan sendiri tidak ada kewajiban untuk membayar royalti. Yang dapat dituntut dalam hal ini adalah pembayaran atas produk karya, bukan atas hak cipta, sehingga tidak terkait dengan royalti.
Apakah perbuatan mengunduh lagu sebagai pelanggaran hak ekonomi pencipta dapat digugat perdata karena pebuatan melawan hukum?
adanya perbuatan;
perbuatan tersebut melawan hukum;
adanya kerugian;
adanya kesalahan; dan
adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat/kerugian yang ditimbulkan.
Melawan hukum adalah melanggar hak subjektif orang lain. Mengunduh lagu-lagu melalui internet dapat dikatakan melanggar hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta yang memiliki hak eksklusif untuk mengeksploitasi hal-hak ekonomi yang terkandung dalam suatu hak cipta. Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum adalah pasal yang bersifat umum dan setiap orang dapat saja menggunakan pasal ini untuk menuntut seseorang yang dianggap telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi dirinya, termasuk perbuatan mengunduh lagu-lagu yang dilakukan oleh pengunduh.
Namun demikian, UU Hak Cipta telah mengatur mengenai gugatan ganti rugi bagi pelanggaran Hak Cipta. Gugatan ganti rugi dapat diajukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak cipta atau produk hak terkait, berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1) UU Hak Cipta.
Sebagaimana telah dijabarkan di atas, pelanggar hak cipta dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta yaitu dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar ataupun berdasarkan Pasal 113 ayat (4) UU hak Cipta dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[2] Pasal 58 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU Hak Cipta
[3] Pasal 58 ayat (3) UU Hak Cipta
[4] Pasal 1 angka 12 UU Hak Cipta
[5] Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta
[6] Pasal 46 ayat (2) huruf e UU Hak Cipta
[7] Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta
[8] Pasal 1 angka 21 UU Hak Cipta
[9] Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) UU Hak Cipta
[10] Pasal 87 ayat (2) UU Hak Cipta