Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca. Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara. Sedangkan geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan gempa bumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu.
[1]
Pemerintah wajib menyediakan pelayanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang terdiri atas informasi dan jasa. Informasi dimaksud terdiri atas informasi publik dan informasi khusus.
[2] Salah satu informasi publik yang wajib disediakan secara rutin yaitu informasi gempa bumi tektonik. Informasi publik lainnya adalah peringatan dini tsunami.
[3]
Upaya Antisipasi dan Mitigasi Bencana Gempa Bumi dan Tsunami
Sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami adalah komponen yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas yang mencakup pengamatan gejala bencana, analisis hasil pengamatan, dan penyebarluasan hasil analisis, berupa informasi gempa bumi tektonik dan/atau vulkanik yang berasal dari gunung berapi di laut serta peringatan dini tsunami guna pengambilan keputusan serta pengambilan tindakan oleh masyarakat.
[6]
Sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami mempunyai peran strategis dan penting untuk mengantisipasi dan memitigasi sehingga diperlukan upaya penguatan dan pengembangan berkelanjutan guna meningkatkan keselamatan jiwa dan harta masyarakat Indonesia dari gempa bumi dan tsunami.
[7]
Penguatan dan pengembangan sistem informasi di atas dilakukan oleh komponen struktur dan komponen kultur.
[8]
Komponen struktur merupakan kementerian/lembaga yang berkoordinasi dan bersinergi dalam melaksanakan rangkaian
kegiatan penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami.
[9]
Sementara itu, komponen kultur yaitu kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berkoordinasi dan bersinergi dalam melaksanakan rangkaian kegiatan yang merupakan
upaya pengurangan risiko bencana atau mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana gempa bumi dan tsunami, termasuk dalam penyampaian informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami kepada masyarakat.
[10]
Dalam komponen struktur, penguatan dan pengembangan meliputi:
[11]pembangunan dan pengoperasian peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami;
penyediaan dan penyebaran informasi gempa bumi tektonik dan peringatan dini tsunami;
pemeliharaan peralatan untuk observasi gempa bumi dan/atau tsunami; dan
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta inovasi untuk kemandirian teknologi.
Pelaksanaan oleh komponen struktur ini diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan tugas masing-masing. Sebagai contoh, BMKG salah satunya bertugas menyampaikan informasi gempa bumi yang berpotensi tsunami dalam kurun waktu paling lama 5 menit terhitung sejak awal terjadinya gempa bumi.
[12]
Sedangkan bagi komponen kultur, penguatan dan pengembangan sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami meliputi:
[13]pemahaman risiko yang terdiri atas:
kajian risiko, meliputi:
[14]
kajian risiko bencana gempa bumi dan tsunami skala kabupaten dan kota;
penyusunan rencana kontinjensi gempa bumi dan tsunami serta penyiapan penerapannya melalui pelaksanaan uji sistem dan gladi secara rutin; dan
penyusunan dan harmonisasi prosedur operasional standar peringatan dini dan evakuasi.
peningkatan kapasitas, meliputi:
[15]edukasi kesiapsiagaan masyarakat;
penguatan literasi bencana gempa bumi dan tsunami;
kampanye ruang aman dan kearifan lokal;
penyelenggaraan program satuan pendidikan aman bencana;
latihan kesiapsiagaan menghadapi gempa bumi dan tsunami termasuk latihan evakuasi mandiri; dan
pelatihan manajemen kebencanaan.
penelitian dan pengembangan, meliputi:
[16]
penelitian dan pengembangan tematik berdasarkan perkembangan fenomena alam yang berkaitan dengan gempa dan faktor pembangkit tsunami, baik tektonik maupun nontektonik; dan
penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan aspek kultural untuk meningkatkan efektivitas penerapan sistem kultural peringatan dini di lapangan.
rencana evakuasi, meliputi:
[17]pembangunan shelter evakuasi tsunami;
pengembangan sarana dan prasarana jalur evakuasi;
penyusunan peta jalur evakuasi skala operasional; dan
evaluasi berkala untuk infrastruktur evakuasi.
Tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kemudian perlu Anda ketahui, penguatan dan pengembangan sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami oleh komponen kultur dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian/lembaga. Salah satunya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
[18]
Menjawab pertanyaan Anda, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal ini bertugas:
[19]memastikan bahwa informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami telah disampaikan oleh lembaga penyiaran dan penyelenggara telekomunikasi seluler kepada masyarakat paling lama lima menit setelah disampaikannya informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami oleh BMKG;
memastikan jaringan komunikasi untuk penyampaian informasi gempa bumi dan tsunami kepada lembaga penyiaran dan penyelenggara telekomunikasi seluler berjalan dengan baik;
pengembangan sistem penyebaran informasi bencana;
menjamin waktu pengiriman informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami secara tepat waktu;
memastikan partisipasi dalam melakukan tes komunikasi secara terjadwal;
memastikan ketersediaan sistem diseminasi informasi bencana; dan
menjamin jaringan komunikasi dalam keadaan dapat selalu digunakan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 1, 2, dan 3 UU MKG
[2] Pasal 29 ayat (1) dan (3)
jo. Pasal 30 UU MKG
[3] Pasal 32 huruf f dan Pasal 33 huruf d UU MKG
[4] Pasal 36 ayat (1) UU MKG
[5] Pasal 15 ayat (1) PP 11/2016
[6] Pasal 1 angka 1 Perpres 93/2019
[7] Bagian menimbang huruf a Perpres 93/2019
[8] Pasal 3 Perpres 93/2019
[9] Pasal 1 angka 2 Perpres 93/2019
[10] Pasal 1 angka 3 Perpres 93/2019
[11] Pasal 4 Perpres 93/2019
[12] Pasal 12 huruf e Perpres 93/2019
[13] Pasal 15 Perpres 93/2019
[14] Pasal 16 Perpres 93/2019
[15] Pasal 17 Perpres 93/2019
[16] Pasal 18 Perpres 93/2019
[17] Pasal 19 Perpres 93/2019
[18] Pasal 20 ayat (1) dan (2) huruf i Perpres 93/2019
[19] Pasal 29 Perpres 93/2019