Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan dan Jenis Hak Libur bagi Karyawan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan dan Jenis Hak Libur bagi Karyawan

Aturan dan Jenis Hak Libur bagi Karyawan
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan dan Jenis Hak Libur bagi Karyawan

PERTANYAAN

Apakah boleh mempekerjakan orang tanpa hari libur?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Karyawan atau pekerja/buruh mempunyai hak untuk tidak bekerja pada hari-hari tertentu, baik libur mingguan, hari libur resmi, cuti tahunan, maupun istirahat panjang. Masing-masing aturan libur karyawan atau pekerja/buruh tersebut mempunyai syarat yang berbeda berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Mempekerjakan Orang Tanpa Libur? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 18 September 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Law Firm Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan?

    Apakah <i>Law Firm</i> Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Libur Mingguan dan Hari Libur Resmi

    Hak untuk menikmati libur adalah hak setiap pekerja/buruh. Pasal 81 angka 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 UU Ketenagakerjaan menentukan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yang meliputi:

    1. 7  jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
    2. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

    Selain itu, libur bekerja merupakan waktu istirahat yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Libur mingguan atau istirahat mingguan paling sedikit 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu dan berhak mendapat upah penuh.[1]

    Dari ketentuan pasal di atas menunjukkan bahwa paling tidak di dalam satu minggu, pekerja/buruh dapat beristirahat dan menikmati hari libur sekurang-kurangnya satu hari. Hak ini juga merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja/buruh dan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh, termasuk hak untuk menikmati hari libur.

    Selanjutnya akan kami bahas tentang bolehkah pengusaha meminta karyawan bekerja di hari libur? Pada dasarnya, pekerja/buruh juga tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi, kecuali jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalani secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.[2]   

    Adapun yang dimaksud dengan pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus adalah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dan pengusaha.[3] Jenis-jenis pekerjaan tersebut yaitu: [4]

    1. pekerjaan di bidang pelayanan kesehatan;
    2. pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;
    3. pekerjaan di bidang pelayanan jasa perbaikan alat transportasi;
    4. pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
    5. pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
    6. pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
    7. pekerjaan di bidang usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya;
    8. pekerjaan di bidang media massa;
    9. pekerjaan di bidang pengamanan;
    10. pekerjaan di lembaga konservasi;
    11. pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

    Perlu diperhatikan bahwa, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.[5]

    Mengacu pada pasal di atas dapat diketahui bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Adapun hari-hari yang ditetapkan sebagai hari libur resmi  pada saat ini dapat Anda simak dalam Keputusan Bersama 3 Menteri 2022 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023.

    Akan tetapi, pengusaha bisa saja mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi, dengan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha wajib memberikan upah kerja lembur.

     

    Cuti dan Istirahat Panjang

    Selain libur mingguan dan libur resmi, perlu kami sampaikan pula bahwa pekerja juga berhak atas cuti tahunan. Cuti tahunan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang telah bekerja selama satu tahun secara terus menerus. Adapun paling sedikit cuti tahunan diberikan sebanyak 12 hari kerja.[6]

    Selain cuti tahunan, aturan libur karyawan perempuan juga bisa mendapatkan cuti haid selama 2 hari, cuti melahirkan selama 3 bulan dan jika keguguran berhak mendapat cuti selama 1,5 bulan.[7]

    Pada perusahaan tertentu, dapat memberikan istirahat panjang kepada pekerjanya yang ketentuannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[8]

    Ketentuan mengenai istirahat panjang ini diatur di dalam PP 35/2021 namun tidak diatur secara rigid. Pasal 35 PP 35/2021 hanya menegaskan bahwa perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang. Adapun yang dimaksud dengan perusahaan tertentu adalah perusahaan yang dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Bagi pekerja yang mengambil cuti tahunan, cuti keguguran dan melahirkan, serta istirahat panjang tetap berhak mendapatkan upah penuh.[9]

     

    Sanksi Bagi Pengusaha yang Tidak Memberikan Hak Libur Karyawan

    Pengusaha yang tidak memberikan waktu istirahat (baik harian maupun mingguan) dan cuti tahunan kepada karyawannya serta tidak memberikan upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur resmi dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.[10]

    Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak-hak dan/atau kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.[11]

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda tentang bolehkah pengusaha mempekerjakan orang tanpa hari libur, maka dapat kami sampaikan bahwa aturan libur karyawan telah diatur sedemikian rupa. Pengusaha pada dasarnya wajib memberikan istirahat mingguan dan cuti tahunan. Selain itu, pekerja atau karyawan tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi, kecuali bagi pekerja yang bekerja di bidang pekerjaan yang dijalankan terus menerus dengan persetujuannya, dengan syarat mendapatkan upah lembur.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami tentang aturan libur karyawan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus Menerus;
    5. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3, Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

    [1] Pasal 81 angka 25 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 79 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan Pasal 81 angka 26 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 84 UU Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 85 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus Menerus (“Kepmenakertrans 233/2003”)

    [4] Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans 233/2003

    [5] Pasal 85 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 81 dan Pasal 82 UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (5) UU Ketenagakerjaan

    [9] Pasal 81 angka 26 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 84 UU Ketenagakerjaan

    [10] Pasal 81 angka 68 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [11] Pasal 189 UU Ketenagakerjaan

    Tags

    cipta kerja
    cuti

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!