Mohon bantuannya terkait ketentuan dan simulasi perhitungan uang pensiun karyawan swasta 2023 menurut omnibus law?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Uang pensiun meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak ketika pekerja telah memasuki usia pensiun. Hal ini diatur di dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
Lalu bagaimana aturan mengenai uang pensiun berdasarkan omnibus law dan simulasi perhitungan pensiun?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judulAturan dan Simulasi Penghitungan Uang Pensiun yang dibuat oleh David Christian, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 5 Oktober 2020.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hak Pekerja atas Uang Pensiun
Perlu diketahui bahwa pemutusan hubungan kerja (“PHK”) dapat terjadi karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun.[1] Apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.[2]
Adapun komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:[3]
upah pokok; dan
tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.
Pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun maka berhak atas:[4]
uang pesangon sebesar 1,75 kali;
uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali; dan
uang penggantian hak.
Uang pesangon (“UP”) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:[5]
Masa Kerja
Uang Pesangon
1 tahun
1 bulan upah
1 tahun tetapi 2 tahun
2 bulan upah
2 tahun tetapi 3 tahun
3 bulan upah
3 tahun tetapi 4 tahun
4 bulan upah
4 tahun tetapi 5 tahun
5 bulan upah
5 tahun tetapi6 tahun
6 bulan upah
6 tahun tetapi7 tahun
7 bulan upah
7 tahun tetapi8 tahun
8 bulan upah
8 tahun
9 bulan upah
Uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:[6]
Masa Kerja
UPMK
3 tahun tetapi 6 tahun
2 bulan upah
6 tahun tetapi 9 tahun
3 bulan upah
9 tahun tetapi 12 tahun
4 bulan upah
12 tahun tetapi 15 tahun
5 bulan upah
15 tahun tetapi 18 tahun
6 bulan upah
18 tahun tetapi 21 tahun
7 bulan upah
21 tahun tetapi 24 tahun
8 bulan upah
24 tahun
10 bulan upah
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:[7]
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; dan
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Selain uang pensiun yang diterima pekerja sebagaimana dijelaskan di atas, uang pensiun pekerja juga dapat diterima melalui program jaminan pensiun (“JP”). JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.[8]
Untuk petama kali, manfaat JP ditetapkan paling sedikit Rp300 ribu dan paling banyak ditetapkan Rp3,6 juta untuk setiap bulannya.[9] Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.[10]
Iuran JP wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 3% dari upah per bulan dengan pembagian:[11]
2% dari upah ditanggung oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara; dan
1% dari upah ditanggung oleh peserta.
Selain JP, terdapat juga jaminan hari tua (“JHT”) yaitu manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.[12]
Adapun manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta yang dibayar secara sekaligus.[13]
Adapun, iuran JHT adalah sebesar 5.7% dari upah dengan ketentuan 2% ditanggung pekerja dan 3.7% ditanggung pengusaha/pemberi kerja.[14]
Sebelumnya, Anda tidak menjelaskan apakah perusahaan Anda mendaftarkan pekerjanya dalam program JP atau JHT. Dengan demikian, kami akan menjelaskan dua kemungkinan perhitungan pensiun UU Cipta Kerja, yaitu apabila pekerja tidak didaftarkan dalam program JP dan JHT dan kemungkinan jika pekerja didaftarkan dalam program tersebut.
Sebagai contoh kami akan melakukan simulasi perhitungan uang pesangon pensiun, sebagai berikut.
Andi adalah karyawan yang telah bekerja selama 22 tahun di suatu perusahaan ketika memasuki usia pensiun. Upah Andi adalah Rp15 juta per bulan dengan perhitungan upah Rp13 juta sebagai gaji pokok dan Rp2 juta sebagai uang makan dan transportasi sebagai tunjangan tetap. Karena telah memasuki masa pensiun, maka perusahaan melakukan PHK terhadap Andi. Lalu, uang pensiun berapa kali gaji?
Jika Pekerja Tak Ikut Program Pensiun
Berdasarkan hal tersebut, maka Andi mendapatkan UP sebesar 9 bulan upah. Selain itu, Andi juga mendapatkan UPMK sebesar 8 bulan upah, namun tidak mendapatkan uang penggantian hak karena tidak ada sisa cuti. Atas keterangan tersebut, begini kalkulator dana pensiun Andi:
Upah per bulan
= Rp15 juta (gaji pokok + tunjangan)
Masa kerja
= 22 tahun
UP
= 9 x upah per bulan x 1,75
= 9 x Rp15.000.000,00 x 1,75
= Rp236.250.000,00
UPMK
= 8 x upah perbulan x 1
= 8 x Rp15.000.000,00 x 1
= Rp120.000.000,00
Total uang pensiun
= Rp236.250.000,00 + Rp120.000.000,00
= Rp356.250.000,00
Jika Pekerja Ikut Program Pensiun
Namun, apabila perusahaan telah mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun seperti JP dan/atau JHT, maka hal tersebut dianggap sebagai pemenuhan kewajiban pengusaha atas UP dan UPMK.
Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021 yang berbunyi:
Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.
Namun, jika perhitungan manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada UP dan UPMK, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.[15]
Dengan demikian, jika diandaikan pekerja diikutsertakan program JHT dengan masa iur 22 tahun (264 bulan), dan iuran JHT yang dibayar pengusaha sebesar 3,7% dan yang dibayar Andi 2%, maka manfaat pogram pensiun JHT yang diterima Andi adalah:
Iuran JHT yang dibayar pemberi kerja
= Upah per bulan x 3,7% x masa iur
= (Rp15 juta x 3,7%) x 264 bulan
= Rp146.520.000,00
Iuran JHT yang dibayar oleh Andi
= Upah per bulan x 2% x masa iur
= (Rp15 juta x 2%) x 264 bulan
= Rp79.200.000,00
Karena manfaat dari program pensiun lebih kecil dari UP dan UPMK, jika berdasarkan simulasi perhitungan jumlah total uang pensiun sebelumnya, maka perhitungan selisih uang pensiun yang harus dibayarkan pengusaha adalah:
Selisih uang pensiun
= (UP + UPMK) – iuran JHT yang dibayar pemberi kerja
= Rp356.250.000,00 – Rp146.520.000,00
= Rp209.730.000,00
Adapun total uang pensiun yang diterima Andi adalah total iuran JHT (5,7% x upah per bulan x masa iur) ditambah selisih uang pensiun yaitu Rp225.720.000,00 + Rp209.730.000,00 = Rp435.450.000,00.[16]
Demikian jawaban dari kami tentang simulasi perhitungan uang pensiun, semoga bermanfaat.