Saya seorang karyawan perusahaan asing. Di tempat saya bekerja mempunyai kebiasaan memberikan uang tambahan sebesar satu kali gaji setiap tanggal 25 Desember dan sudah berlangsung dari awal berdiri sampai sekarang dan perusahaan mengambil istilah gaji ke-14, tapi gaji ke-14 ini belum dimasukan di PKB. Yang saya tanyakan adalah; adakah dasar hukum tentang kebiasaan perusahaan memberikan gaji ke-14 itu? Secara hukum boleh atau tidak jika gaji ke-14 tersebut diberikan kurang dari satu kali gaji seperti biasanya? Sampai saat ini perusahaan masih menolak untuk dimasukan dalam PKB dengan alasan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengikat. Demikian pertanyaan saya, terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, dalam UU Ketenagakerjaan dan aturan pelaksananya, tidak ada ketentuan mengenai gaji ke-14. Adapun ketentuan yang ada adalah gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara yang terdapat dalam PP 16/2022.
Lalu bagi perusahaan swasta, adakah aturan gaji ke-14 untuk karyawan swasta?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pengaturan Mengenai Gaji Ke-14 yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 10 Januari 2018, kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. pada Senin, 10 Mei 2021.
Sepanjang penelusuran kami, UU Ketenagakerjaan maupun aturan pelaksananya tidak mengenal istilah gaji ke-14. Ketentuan yang ada adalah mengenai gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara yang tercantum pada PP 16/2022.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Akan tetapi, karena Anda bekerja pada perusahaan asing, berarti PP di atas tidak berlaku bagi perusahaan Anda. Untuk itu aturan gaji ke-14 untuk karyawan swasta, ketentuannya merujuk pada UU Ketenagakerjaan dan aturan pelaksananya.
Pendapatan Non-upah
Berdasarkan PP 36/2021, penghasilan pekerja dapat diperoleh dalam bentuk upah dan pendapatan non-upah.[1] Karena dalam pertanyaan Anda menyebutkan bahwa yang diberikan perusahaan adalah “uang tambahan”, maka kami asumsikan bahwa uang itu termasuk kategori pendapatan non-upah.
Karena keterbatasan informasi yang Anda berikan, dari pernyataan Anda, kami berpendapat bahwa gaji ke-14 yang dimaksud termasuk dalam kategori bonus.
Bonus dapat diberikan oleh pengusaha ke pekerja/buruh atas keuntungan perusahaan.[3] Penetapan perolehan bonus untuk pekerja/buruh diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).[4]
Karena merupakan bonus tahunan, hal tersebut memang bukanlah hal wajib untuk diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh. Ada atau tidaknya bonus serta berapa besarnya bergantung pada perjanjian kerja, PP, atau PKB pada perusahaan Anda. Sehingga diperbolehkan apabila pengusaha tidak mau menjanjikan secara tertulis gaji ke-14 tersebut.
Apabila perusahaan sebelumnya memang tidak menjanjikan secara tertulis gaji ke-14 (bonus) serta besarannya dalam perjanjian kerja, PP atau PKB, maka tidak jadi masalah apabila perusahaan memberikan gaji ke-14 tersebut kurang dari besarnya satu kali gaji bulanan yang diterima oleh para pekerja.
Lain halnya, jika perusahaan dan pekerja telah menjanjikan secara tertulis akan adanya gaji ke-14 berikut besarannya, maka perjanjian mengikat kedua belah pihak sesuai Pasal 1338 KUH Perdata.
Di sisi lain, karena gaji ke-14 yang Anda sebutkan dibayarkan setiap tanggal 25 Desember, yang bertepatan dengan hari raya Natal, terdapat kemungkinan bahwa yang dimaksud perusahaan dalam hal ini adalah THR.
Jika benar yang dimaksud adalah THR, maka perusahaan wajib memberikan THR, walaupun tidak diperjanjikan, ini berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016, dengan besaran ketentuan:
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Jika besaran yang diberikan jumlahnya kurang dari yang ditentukan, pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:[5]
teguran tertulis;
pembatasan kegiatan usaha;
penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
pembekuan kegiatan usaha.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.