KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Hukum Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Aturan Hukum Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Aturan Hukum Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Hukum Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

PERTANYAAN

Jika sudah ditetapkan Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang di dalam ketentuannya penutupnya mencabut Permendagri No. 5 Tahun 2007, bagaimana dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang sebelumnya juga diatur dalam Permendagri No. 5 Tahun 2007? Sedangkan dalam Permendagri No. 18 Tahun 2018 tidak mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Walaupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan sudah dicabut keberlakuannya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”), bukan berarti pengaturan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan tidak diatur dalam Permendagri 18/2018.
     
    Nyatanya, pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”) dan Lembaga Adat Desa (“LAD”) yang diatur dalam Permendagri 18/2018, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Walaupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan sudah dicabut keberlakuannya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”), bukan berarti pengaturan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan tidak diatur dalam Permendagri 18/2018.
     
    Nyatanya, pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”) dan Lembaga Adat Desa (“LAD”) yang diatur dalam Permendagri 18/2018, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Memang benar bahwa Ketentuan Penutup dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”) menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
     
    Namun pertama-tama perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai pembagian wilayah negara sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemerintahan Daerah”) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (“UU 9/2015”) sebagai berikut:
     
    1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah provinsi dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota.
    2. Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa.
     
    Mengenai pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”) dan Lembaga Adat Desa (“LAD”) memang sudah diatur dalam Permendagri 18/2018, lantas bagaimana dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan?
     
    LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.[1]
     
    Pasal 14 ayat (1) Permendagri 18/2018 menyatakan bajwa pembentukan LKD berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD di kelurahan, berikut bunyi pasal selengkapnya:
     
    1. Pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan LKD dan LAD di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota.
     
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Pengertian Mutatis Mutandis, menurut buku Terminologi Hukum karangan IPM Ranuhandoko, mutatis mutandis berarti “dengan perubahan yang perlu-perlu”.
     
    Jadi dapat dipahami bahwa pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Permendagri 18/2018, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan.
     
    Selain itu, perlu diketahui bahwa dalam bagian konsideran Permendagri 5/2007 (yang sudah dicabut) pembentukan peraturan tersebut salah satunya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (“PP Kelurahan”) yang bunyinya sebagai berikut:
     
    Pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan lembaga kemasyarakatan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.
     
    Sebenarnya PP Kelurahan pun sudah mengatur mengenai keberadaan lembaga masyarakat di kelurahan ini dalam Pasal 10 PP Kelurahan yang menjelaskan bahwa di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.
     
    Contoh
    Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan LKD dan LAD di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota. Sebagai contoh adalah Peraturan Walikota Batam Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (“Perwalkot Batam 24/2017”)
     
    Dalam Pasal 1 angka 8 Perwalkot Batam 24/2017 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, walaupun Permendagri 5/2007 sudah dicabut keberlakuannya dengan Permendagri 18/2018, bukan berarti pengaturan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan tidak diatur dalam Permendagri 18/2018, nyatanya pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Permendagri 18/2018, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;

    [1] Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018

    Tags

    bpd
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!