Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Hukum Terkait TNI yang Mencalonkan Diri dalam Pilkada

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Aturan Hukum Terkait TNI yang Mencalonkan Diri dalam Pilkada

Aturan Hukum Terkait TNI yang Mencalonkan Diri dalam Pilkada
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Hukum Terkait TNI yang Mencalonkan Diri dalam Pilkada

PERTANYAAN

Memangnya benar ya TNI kalau misalnya mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus mengundurkan diri jadi TNI? Kalau misalnya ia tidak terpilih, bisakah ia kembali menjadi TNI?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Lembaga Negara dan Alat Negara

    Perbedaan Lembaga Negara dan Alat Negara

     

     

    Salah satu syarat anggota TNI yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada.

     

    Lalu bagaimana jika ia tidak terpilih menjadi kepala daerah, dapatkah ia kembali menjadi anggota TNI? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tugas Tentara Nasional Indonesia (“TNI”)

    Sekilas informasi, pada dasarnya Anggota TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara[1]. TNI memiliki tugas pokok yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.[2]

     

    Kepala Daerah

    Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.[3] Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.[4]

     

    Pencalonan Diri Menjadi Kepala Daerah

    Pada dasarnya, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.[5]

     

    Namun untuk anggota TNI (prajurit), ada aturan khusus yang melarangnya untuk terlibat dalam kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.[6]

     

    Jabatan politik dalam administrasi publik adalah pejabat publik hasil dari sebuah pemilu atau pemilukada. Jabatan politis merupakan jabatan yang dihasilkan oleh proses politik, misal, Gubernur, wakil gubernur, Presiden/wakil Presiden, beserta para menterinya. Demikian informasi yang kami dapatkan dalam artikel Jabatan Politik dan Jabatan Karir di Indonesia yang kami akses dari laman Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah XII Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

     

    Ini artinya, anggota TNI dilarang terlibat dalam pemilihan kepala daerah.

     

    Syarat Calon Kepala Daerah

    Dilihat dari UU TNI, jelas bahwa anggota TNI dilarang terlibat dalam pemilihan kepala daerah dan menjadi kepala daerah. Tetapi bagaimana jika anggota TNI ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah?

     

    Guna menjawab pertanyaan Anda soal TNI yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah, kita perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, yaitu:[7]

    a.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    b.    setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    c.    berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

    d.    berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

    e.    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

    f.     tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

    g.    tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

    h.    tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

    i.      menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

    j.     tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

    k.    tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

    l.      memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

    m.  belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

    n.    belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

    o.    berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

    p.    tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;

    q.    menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;

    r.    menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan

    s.    berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, jelas kiranya bahwa salah satu syarat anggota TNI yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (“Pilkada”). Pernyataan secara tertulis ini dituangkan dalam bentuk surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.[8] Jadi, ia harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI-nya.

     

    Lalu bagaimana jika ia tidak terpilih sebagai kepala daerah, apakah calon kepala daerah yang tidak terpilih itu dapat kembali menjadi anggota TNI? Untuk menjawabnya, kita merujuk pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016 (“Surat Telegram Panglima TNI”).

     

    Berdasarkan informasi yang kami peroleh dalam artikel Panglima TNI Tegaskan Tentara Harus Mundur jika Ikut Pilkada dari laman media Kompas, ketentuan yang dimuat di dalam Surat Telegram Panglima TNI ialah sebagai berikut:

    1.    Anggota TNI dan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan mengikuti pilkada agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI. Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali.

    2.    Selama dalam proses pemilu legislatif yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.

    3.    Anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti pilkada membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada dan tidak dapat ditarik kembali.

    4.    Anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta pilkada wajib menyerahkan keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada kepada KPU.

    5.    Apabila tidak terpilih menjadi anggota legislatif dan pilkada, yang bersangkutan tidak dapat kembali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.

    6.    Selama dalam proses pemilu legislatif dan pilkada tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;

    2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

    3.    Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;

    4.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer;

    5.    Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.

     

    Referensi:

    1.    Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah XII Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, diakses pada 26 September 2016 16.47 WIB.

    2.    Kompas, diakses pada 26 September 2016 17.27 WIB.

     



    [1] Pasal 5 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (“UU TNI”)

    [2] Pasal 7 ayat (1) UU TNI

    [3] Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 9/2015”)

    [4] Pasal 59 ayat (2) UU 23/2014

    [5] Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”)

    [6] Pasal 39 angka 4 UU TNI

    [7] Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016

    [8] Pasal 45 ayat (2) huruf a UU 10/2016

     

    Tags

    tni
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!