Aturan One Month Notice Saat Pengunduran Diri
Ketenagakerjaan

Aturan One Month Notice Saat Pengunduran Diri

Bacaan 3 Menit

Pertanyaan

Saya sudah bekerja di suatu perusahaan lebih dari 1 tahun. Saya berencana untuk pindah namun ternyata perusahaan saya menerapkan 2 months notice period. Hal tersebut mengurungkan niat saya untuk pindah. Saya mendengar bahwa menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia, pengajuan pengunduran diri tersebut maksimal 1 month notice. Benarkah hal tersebut? Atau tergantung kebijakan perusahaan masing-masing?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Benar, hukum ketenagakerjaan Indonesia menetapkan permohonan pengunduran diri paling lambat diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri atau yang lebih dikenal dengan one month notice.

Meski demikian, perusahaan bisa saja menetapkan pengajuan permohonan pengunduran diri lebih dari 30 hari, tapi tidak boleh kurang dari itu.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Aturan Jangka Waktu Pemberitahuan Pengunduran Diri (One Month Notice) yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 12 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan pertama kalinya pada Kamis, 8 April 2021.

Aturan Pemberitahuan Pengunduran Diri (One Month Notice)

One month notice adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kewajiban mengajukan permohonan pengunduran diri karyawan secara tertulis yang diajukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

Hal tersebut merupakan salah satu dari 3 ketentuan yang harus dipenuhi jika pekerja hendak mengundurkan diri, yang diatur dalam Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan.

Adapun bunyi lengkap ketentuannya adalah sebagai berikut:

pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

Berdasarkan ketentuan di atas, hukum ketenagakerjaan Indonesia memang menetapkan permohonan pengunduran diri paling lambat harus sudah diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri atau yang lebih dikenal dengan one month notice.

Selain itu, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak.[1]

Dalam hal ini, baik UU Ketenagakerjaan beserta perubahan dan peraturan pelaksananya hanya menetapkan batas paling lambat untuk mengajukan permohonan pengunduran diri.

Jika Perusahaan Mengatur Two Months Notice

Lantas, bagaimana hukumnya jika perusahaan mengatur lain persyaratan waktu pengajuan pengunduran diri dalam peraturan perusahaan (“PP”), perjanjian kerja bersama (“PKB”), atau perjanjian kerja?

Guru Besar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Aloysius Uwiyono menerangkan bahwa perusahaan bisa saja menetapkan pengajuan permohonan pengunduran diri lebih dari 30 hari, tapi tidak boleh kurang dari itu. Kebijakan tersebut dibuat sebagai persiapan bagi perusahaan agar dapat mencari pengganti dari orang yang mengundurkan diri itu.

Yogo Pamungkas, pengajar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Trisakti mengamini pendapat Uwiyono bahwa dari redaksional “selambat-lambatnya”, berarti paling cepat/paling tidak dalam waktu 30 hari permohonan pengunduran diri harus sudah diajukan, lebih dari waktu itu boleh. Tujuannya menurut Yogo, adalah agar perusahaan tidak mendadak dalam mencari pengganti. Namun, ketentuan itu hendaknya tidak diatur sepihak maupun lisan, tapi harus dicantumkan setidaknya dalam PP, PKB, atau perjanjian kerja.

Maka menjawab pertanyaan Anda, jika perusahaan mengatur kebijakan bagi setiap pekerja yang ingin mengundurkan diri harus mengajukan permohonan pengunduran diri 2 bulan sebelum tanggal pengunduran diri (two months notice) dalam PP, PKB, atau perjanjian kerja, maka hal tersebut sah-sah saja dilakukan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa one month notice adalah batas minimum yang diatur. Akan tetapi perusahaan boleh menetapkan aturan yang lebih dari batas tersebut, seperti 2 bulan/60 hari.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Catatan:

Kami telah melakukan wawancara dengan Aloysius Uwiyono dan Yogo Pamungkas via telepon pada 5 Desember 2011.

[1] Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

Tags: