Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 26 Agustus 2013.
Intisari :
Berapa besaran uang lembur yang ditetapkan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Arti Kerja Lembur Bagi PNS
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan kantor Pemerintah.
Jadi, apabila Anda bekerja di luar waktu kerja yang seharusnya (7.30 pagi - 4 sore), maka berarti Anda bekerja lembur.
Anda sebagai PNS dapat diperintahkan melakukan kerja lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak. Perintah tersebut dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur.[1]
Hak Atas Uang Lembur dan Uang Makan Lembur
Lebih lanjut, Pasal 3 Permenkeu 125/2009 menyatakan:
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Kerja Lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit 1 (satu) jam penuh dapat diberikan uang lembur.
Besarnya uang lembur untuk tiap-tiap jam penuh Kerja Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum.
Pemberian uang lembur pada hari libur kerja adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur.
Uang lembur dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya.
Khusus untuk uang lembur bulan Desember dapat dibayarkan pada akhir bulan berkenaan.
Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa tiap PNS yang melakukan kerja lembur selama paling sedikit satu jam penuh dapat diberikan uang lembur. Jadi, Anda sebagai PNS jika memang melakukan kerja lembur di luar waktu kerja yang seharusnya, berhak atas uang lembur. Besaran uang lembur ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum. Selain itu, apabila Anda juga melakukan kerja lembur pada hari libur, uang lembur yang Anda terima adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, memang ada peraturan yang khusus mengatur tentang upah lembur bagi PNS sebagaimana yang kami jelaskan di atas. Jika memang Anda diberikan perintah untuk melakukan kerja lembur dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur, Anda berkewajiban melaksanakan tugas tersebut. Di sisi lain, kerja lembur dan pemberian uang lembur bagi PNS harus dilakukan sesuai dengan Permenkeu 125/2009 yang juga telah kami jelaskan di atas.
Kemudian, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permenkeu 125/2009, PNS yang melaksanakan kerja lembur paling kurang 2 (dua) jam berturut-turut diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum. Dalam hal kerja lembur dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali dari besaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum.
25. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai ASN
Uang Lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai ASN setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari.
Adapun Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai ASN yang diatur dalam Lampiran Permenkeu 32/2018 adalah sebagai berikut:
Tabel 1: UANG LEMBUR
Tabel 2: UANG MAKAN LEMBUR
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 2 Permenkeu 125/2009