KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Pembayaran Gaji Pekerja Asing yang Direkrut di Luar Negeri

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan Pembayaran Gaji Pekerja Asing yang Direkrut di Luar Negeri

Aturan Pembayaran Gaji Pekerja Asing yang Direkrut di Luar Negeri
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Pembayaran Gaji Pekerja Asing yang Direkrut di Luar Negeri

PERTANYAAN

Sehubungan dengan kewajiban melakukan pembayaran dengan Rupiah, saya ingin tanya bagaimana bila perusahaan kami menggunakan jasa tenaga kerja asing, akan tetapi, perjanjian kerja dan rekrutmennya dilakukan di luar negeri (Amerika) yaitu oleh Headquarter perusahaan kami, tapi penempatannya di Indonesia. Apakah tenaga kerja asing tersebut juga harus dibayar menggunakan mata uang Rupiah? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sejak 28 Juni 2011 memang telah diundangkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”). Salah satu yang diatur dalam UU tersebut adalah kewajiban menggunakan Rupiah dalam semua transaksi yang dilakukan di Indonesia. Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang menyebutkan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam:

    a.      setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
    b.      penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
    c.      transaksi keuangan lainnya,

    yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

     

    Terkait hal yang Anda tanyakan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi berpendapat bahwa pembayaran upah atau gaji pekerja asing yang direkrut di luar negeri itu tetap dapat dilakukan dengan menggunakan mata uang asing apabila pembayaran tersebut dilakukan dengan cara transfer ke rekening di luar negeri. Dengan demikian, transaksi terjadi di luar negeri, meskipun orang tersebut melakukan pekerjaannya di Indonesia.

     

    Kecuali, Achsanul menambahkan, apabila pembayaran dilakukan di Indonesia (dikirim ke rekening di Indonesia) dan tenaga kerja asing tersebut menggunakan dana tersebut untuk melakukan transaksi di Indonesia, yang digunakan haruslah mata uang Rupiah. Hal demikian dia sampaikan dalam Seminar Hukumonline berjudul “Menghindari Risiko Pidana Penggunaan Mata Uang Asing Dalam Transaksi Bisnis di Indonesia” (147). Pendapat Achsanul tersebut juga diamini oleh Prof. A. Zen Umar Purba, S.H., LL.M., salah seorang pengajar senior Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga mejadi narasumber dalam seminar tersebut. Simak juga artikel Pekerja Ekspatriat Harus Digaji Rupiah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jadi, menurut hemat kami, frasa kunci yang harus diperhatikan sebenarnya adalah “dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Sehingga, sepanjang pembayaran/transaksi tersebut dilakukan/dibayarkan ke luar negeri, maka dapat menggunakan mata uang asing. Sebaliknya, apabila pembayaran dilakukan di Indonesia, mata uang Rupiahlah yang harus digunakan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!