Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Pemberian Fasilitas Kerja bagi Karyawan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan Pemberian Fasilitas Kerja bagi Karyawan

Aturan Pemberian Fasilitas Kerja bagi Karyawan
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Aturan Pemberian Fasilitas Kerja bagi Karyawan

PERTANYAAN

Apakah karyawan yang masih dalam status kontrak berhak untuk memperoleh tunjangan fasilitas kerja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemberian fasilitas kerja atau tunjangan fasilitas kerja sebagaimana Anda tanyakan pada prinsipnya merupakan kewenangan perusahaan. Penyediaan fasilitas kerja diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Lalu, berhakkah karyawan kontrak mendapatkan fasilitas kerja atau tunjangan fasilitas kerja?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tunjangan Karyawan Kontrak yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 9 Desember 2005.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Law Firm Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan?

    Apakah <i>Law Firm</i> Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan?

     

    Sebelumnya patut Anda ketahui meskipun UU Cipta Kerja telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Perppu Cipta Kerja,[1] namun semua peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja maupun dari UU yang telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu Cipta Kerja.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pemberian Fasilitas Kerja

    Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja bagi pekerja/buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu atau bagi seluruh pekerja/buruh.[3] Penyediaan fasilitas kerja diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.[4]

    Dalam hal fasilitas bagi pekerja/buruh tidak tersedia atau tidak mencukupi, perusahaan dapat memberikan uang pengganti fasilitas kerja[5] yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.[6]

    Adapun yang dimaksud dengan "fasilitas kerja" adalah sarana atau peralatan yang disediakan oleh perusahaan bagi jabatan atau pekerjaan tertentu atau seluruh pekerja/buruh untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan. Apa saja fasilitas kerja? Contohnya antara lain fasilitas kendaraan, kendaraan antar jemput pekerja/buruh, dan/atau alat komunikasi.[7]

    Sedangkan yang dimaksud dengan "jabatan atau pekerjaan tertentu" adalah kedudukan atau kegiatan yang membutuhkan fasilitas tertentu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas yang ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerima fasilitas kerja.[8]

     

    Fasilitas Kerja untuk Karyawan Kontrak

    Kemudian menyambung pertanyaan Anda, apakah karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) berhak memperoleh tunjangan fasilitas kerja? Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang membedakan apakah fasilitas kerja yang diberikan perusahaan untuk karyawan tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) maupun untuk karyawan kontrak atau PKWT. Sehingga kami berpendapat, pemberian fasilitas kerja atau tunjangan fasilitas kerja merupakan kewenangan pengusaha.

    Apabila Anda sebagai karyawan kontrak mengharapkan adanya tunjangan fasilitas kerja, kami menyarankan sebaiknya Anda mengecek terlebih dahulu pada ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tempat Anda bekerja.

    Sebab ketentuan pemberian fasilitas kerja kepada karyawan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Jika ada ketentuannya, maka Anda selaku karyawan kontrak atau PKWT berhak atas fasilitas kerja atau tunjangan fasilitas kerja. Sebaliknya apabila tidak diatur, Anda tidak berhak mendapatkan fasilitas kerja atau tunjangan fasilitas kerja.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    [1] Pasal 185 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”)

    [2] Pasal 184 Perppu Cipta Kerja

    [3] Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”)

    [4] Pasal 12 ayat (3) PP 36/2021

    [5] Pasal 12 ayat (2) jo. Pasal 8 ayat (2) huruf c PP 36/2021

    [6] Pasal 12 ayat (3) PP 36/2021

    [7] Penjelasan Pasal 12 ayat (1) PP 36/2021

    [8] Penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 36/2021

    Tags

    karyawan
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!