Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Pemberian Ucapan Selamat oleh Notaris

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Aturan Pemberian Ucapan Selamat oleh Notaris

Aturan Pemberian Ucapan Selamat oleh Notaris
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Pemberian Ucapan Selamat oleh Notaris

PERTANYAAN

Bagaimana jika seorang notaris memberi selamat kepada sahabatnya yang baru saja mendapatkan gelar doktor, dengan cara memberikan karangan bunga disertai nama dan jabatannya sebagai notaris? Apakah hal ini melanggar kode etik notaris?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pasal 4 angka 3 Kode Etik Notaris mengatur bahwa notaris dilarang melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk iklan, ucapan selamat, ucapan belasungkawa, ucapan terima kasih, kegiatan pemasaran, atau kegiatan sponsor (baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olah raga).
     
    Akan tetapi, bila ucapan selamat, ucapan berduka cita dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga atau media lainnya hanya memuat namanya saja tanpa jabatan Notaris, hal tersebut diperbolehkan.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan pernah dipublikasikan pada Jumat, 09 Desember 2011.
     
    Intisari :
     
     
    Pasal 4 angka 3 Kode Etik Notaris mengatur bahwa notaris dilarang melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk iklan, ucapan selamat, ucapan belasungkawa, ucapan terima kasih, kegiatan pemasaran, atau kegiatan sponsor (baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olah raga).
     
    Akan tetapi, bila ucapan selamat, ucapan berduka cita dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga atau media lainnya hanya memuat namanya saja tanpa jabatan Notaris, hal tersebut diperbolehkan.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penggunaan Nama Notaris
    Notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (“UU 2/2014”).
     
    Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.[1]
     
    Mengenai penggunaan nama Notaris, berdasarkan UU 2/2014, nama Notaris digunakan pada cap atau stempel Notaris[2] dan pada awal atau kepala akta.[3]
     
    Begitu pula ketentuan penggunaan nama Notaris yang diatur dalam Kode Etik Notaris. Yang diatur adalah nama Notaris digunakan pada papan nama di depan/di lingkungan kantor Notaris tersebut.[4]
     
    Aturan Pemberian Ucapan Selamat oleh Notaris
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai bolehkah notaris memberi selamat kepada sahabatnya yang baru saja mendapatkan gelar doktor, Pasal 4 angka 3 Kode Etik Notaris menyatakan bahwa notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan notaris dilarang melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk:
    1. Iklan;
    2. Ucapan Selamat;
    3. Ucapan belasungkawa;
    4. Ucapan terima kasih;
    5. Kegiatan pemasaran;
    6. Kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olahraga.
     
    Akan tetapi, bila ucapan selamat, ucapan berduka cita dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga atau media lainnya hanya memuat namanya saja tanpa jabatan Notaris, hal tersebut diperbolehkan.[5]
     
    Jadi, pengaturan Kode Etik Notaris sudah memberikan batasan yang jelas mengenai seorang notaris yang hendak memberikan ucapan selamat menggunakan karangan bunga, yaitu hanya diperbolehkan selama tidak disertai dengan pencantuman jabatannya sebagai notaris, melainkan hanya menggunakan nama pribadinya saja. Apabila pemberian karangan bunga tersebut mencantumkan nama dan jabatan seorang notaris, maka notaris tersebut dianggap telah melanggar kode etik notaris.
     
    Sebagai aturan penggunaan nama notaris ini selengkapnya Anda dapat simak dalam artikel Penggunaan Nama Notaris/PPAT untuk Nama Badan Usaha.
     
    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
     
     
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU 2/2014
    [2] Pasal 16 ayat (1) huruf l UU 2/2014
    [3] Pasal 38 ayat (2) hurud d UU 2/2014
    [4] Pasal 3 angka 9 Kode Etik Notaris
    [5] Pasal 5 angka 1 Kode Etik Notaris

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!