1. Pada dasarnya, mekanisme kapan pelaksanaan penandatanganan Akta Jual Beli diatur di dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). Untuk hal tersebut, kami berasumsi bahwa antara Anda dengan developer (pengembang) telah melaksanakan PPJB, dan jual beli properti yang Anda maksud di sini adalah jual beli rumah. Dalam praktiknya, penandatanganan Akta Jual Beli (“AJB”) dilaksanakan apabila si pembeli telah melunasi seluruh harga pembelian atas rumah maupun unit rumah susun yang dibelinya. Hal ini sesuai dengan ketentuan AJB di dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah (“Kepmenpera”), yang menyatakan bahwa AJB harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam hal:
(i) bangunan rumah telah selesai dibangun dan siap dihuni;
(ii) pembeli telah membayar lunas seluruh harga tanah dan bangunan rumah, serta pajak dan biaya-biaya lainnya yang terkait; dan
klinik Terkait:
(iii) proses permohonan Hak Guna Bangunan atas tanah telah selesai diproses, dan sertifikat Hak Guna Bangunan terdaftar atas nama penjual.
Untuk hal ini, Anda dapat melihat ketentuan mengenai pelaksanaan AJB di dalam PPJB antara Anda dan developer. Tidak ada suatu pengaturan hukum yang menyatakan bahwa AJB dilakukan dalam waktu kurang lebih 3 (tiga) bulan sejak pembayaran administratif AJB dan pelunasan atas tunggakan-tunggakan terkait dengan jual beli tersebut.
2. Secara prinsip, bank yang memberikan Kredit Pemilikan Rumah (“KPR”) akan menggantikan posisi si pembeli untuk membayar pembelian rumah kepada penjual (developer). Dalam praktiknya, pelaksanaan akad KPR dengan pelaksanaan AJB dapat dilakukan secara bersamaan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara bank terkait dengan developer tersebut. Terlebih dalam keterangan Anda, disebutkan bahwa bank tersebut memiliki kerja sama dengan developer. Namun, yang perlu diperhatikan adalah, apakah sertifikat tanah atas rumah Anda sudah dipisah/dipecahkan dari sertifikat tanah induk, sehingga setelah AJB selesai dilaksanakan tanah tersebut dapat langsung dijadikan jaminan melalui hak tanggungan oleh bank terkait. Hal ini perlu Anda konfirmasi terlebih dahulu kepada developer, karena kemungkinan mengapa developer menyatakan AJB dapat dilaksanakan kurang lebih 3 (tiga) bulan setelah tunggakan-tunggakan telah dipenuhi adalah karena sertifikat tanah atas rumah tersebut belum dipecahkan dari sertifikat tanah induk.
Demikian jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
berita Terkait:
Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah