KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Penyewaan Aset BUMN

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Aturan Penyewaan Aset BUMN

Aturan Penyewaan Aset BUMN
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Penyewaan Aset BUMN

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya terkait pendayagunaan aset BUMN. Saya contohkan suatu BUMN A memiliki sebuah aset berupa gudang dengan sertifikat HGB. BUMN A berniat menyewakan gudang tersebut kepada perusahaan B. Perusahaan B dalam menyewa gudang tersebut berniat untuk membongkar/menggusur gudang tersebut dan membangun kembali gudang tersebut dengan bentuk yang sama seperti sebelum dibongkar/digusur dengan pertimbangan konstruksi gudang tersebut sudah tidak kuat untuk menopang kegiatan perusahaan B. Dengan pembongkaran gudang tersebut oleh perusahaaan B, apakah termasuk kategori penghapusbukuan aset BUMN atau apakah cuma termasuk rehabilitasi/renovasi bangunan gudang saja? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Saat ini kerja sama Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dengan mitra terkait aset BUMN diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dan perubahannya. Adapun aturan kerja sama BUMN yang mencari mitra, seperti mencari penyewa, dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan Direksi.
     
    Gudang lama yang dibongkar dan kemudian dibangun kembali termasuk penghapusbukuan aset BUMN yang pelaksanaannya berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Alvin Mediadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 31 Maret 2017.
     
    Sebelum membahas mengenai aset dari Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), kami jabarkan terlebih dahulu mengenai BUMN dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”).
     
    Kerja Sama BUMN Terkait Aset BUMN
    BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.[1]
     
    Kini aturan tentang pedoman pendayagunaan aset tetap BUMN merujuk pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 3/2017).
     
    Adapun untuk menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang dan menciptakan iklim investasi di BUMN yang lebih kompetitif dan produktif berdasarkan semangat korporasi, perlu untuk menetapkan pedoman kerja sama BUMN yang meliputi pula pedoman pendayagunaan aset tetap BUMN.[2]
     
    Sebelumnya perlu Anda pahami, mitra yang dimaksud di sini adalah pihak yang bekerja sama dengan BUMN yang terdiri dari BUMN, anak perusahaan BUMN, perusahaan terafiliasi BUMN dan/atau pihak lain.[3]
     
    Kerja sama BUMN tersebut meliputi:[4]
    1. kerja sama di mana BUMN sebagai rekan kerja sama; dan
    2. kerja sama di mana BUMN sebagai pihak yang mencari mitra.
     
    Karena hendak menyewakan gudang, BUMN A yang Anda maksud adalah BUMN yang mencari mitra yang dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur yang ditetapkan direksi, yang paling sedikit mengatur:[5]
    1. mekanisme pemilihan mitra, termasuk mekanisme penunjukan langsung;
    2. dokumen yang diperlukan, antara lain studi kelayakan (mencakup manfaat paling optimal yang diperoleh BUMN), rencana bisnis (meliputi aspek operasional, finansial, hukum dan pasar), kajian manajemen risiko dan mitigasi risiko;
    3. persyaratan/kualifikasi mitra;
    4. tata waktu proses pemilihan mitra paling lama 90 hari kerja, sejak dokumen permohonan diajukan calon mitra diterima secara lengkap;
    5. mekanisme perpanjangan kerja sama, baik terhadap perjanjian yang telah berakhir, perjanjian yang sedang berjalan, maupun perjanjian yang akan datang; dan
    6. materi perjanjian kerja sama yang melindungi kepentingan BUMN.
     
    Setiap kerja sama dituangkan dalam perjanjian antara BUMN dengan mitra, yang paling sedikit memuat:[6]
    1. jenis dan nilai kompensasi/imbalan, cara pembayaran dan/atau penyerahan, waktu pembayaran dan penyerahan kompensasi/imbalan;
    2. hak dan kewajiban para pihak;
    3. cidera janji dan sanksi dalam hal mitra tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya;
    4. penyelesaian sengketa yang mengutamakan penyelesaian melalui cara musyawarah dan mufakat, serta alternatif penyelesaian sengketa beserta domisili/jurisdiksi hukum;
    5. pembebasan (indemnity) BUMN oleh mitra dari tanggung jawab hukum pada saat perjanjian kerja sama berakhir;
    6. alih pengetahuan (transfer of knowledge) dari mitra ke BUMN (jika ada);
    7. berakhirnya perjanjian dan konsekuensi yang ditimbulkannya, termasuk mengenai penyerahan kembali objek perjanjian kerja sama; dan
    8. tidak adanya ketentuan yang mengikat dan/atau mewajibkan BUMN untuk memperpanjang perjanjian kerja sama.
     
    Untuk kerja sama terkait tanah, bangunan, dan/atau aset tetap milik BUMN, perjanjian tersebut juga paling sedikit memuat:[7]
    1. larangan untuk memindahtangankan, kecuali apabila sejak awal kerja sama dilakukan dalam rangka pemindahtanganan;
    2. larangan untuk menjaminkan objek perjanjian;
    3. larangan untuk mengikat jaminan yang melampaui masa perjanjian atas bangunan/sarana/prasarana hasil kerja sama; dan
    4. jaminan kualitas hasil kerja sama pada saat perjanjian berakhir.
     
    Dalam hal ini, kedudukan gudang sebagai aset BUMN merupakan aktiva tetap dari BUMN, yaitu aktiva berwujud yang digunakan dalam operasi BUMN tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun.[8]
     
    Penghapusbukuan Aset BUMN
    Menjawab pertanyaan Anda, yang dilakukan perusahaan B termasuk penghapusbukuan aset BUMN.
     
    Penghapusbukuan adalah setiap tindakan menghapuskan aktiva tetap BUMN dari pembukuan atau neraca BUMN, yang dilakukan karena beberapa hal, di antaranya:[9]
    1. Pemindahtanganan;
    2. Kondisi tertentu, meliputi:
    1. hilang;
    2. musnah;
    3. rusak yang tidak dapat dipindahtangankan (total lost);
    4. biaya pemindahtanganannya lebih besar dari nilai ekonomis yang diperoleh dari pemindahtanganan tersebut;
    5. dibongkar untuk dibangun kembali atau dibangun menjadi aktiva tetap yang lain yang anggarannya telah ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)/Menteri mengenai pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (“RKAP”);
    6. dibongkar untuk tidak dibangun kembali sehubungan dengan adanya program lain yang direncanakan dalam RKAP;
    7. berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/ atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aktiva tetap tersebut tidak lagi menjadi milik atau dikuasai oleh BUMN.
     
    Berdasarkan huruf e di atas, gudang yang dibongkar dan kemudian dibangun kembali, aktivanya tetap dari gudang menjadi gudang dan tetap dimiliki oleh BUMN tersebut, sehingga dilakukan penghapusbukuan aset BUMN oleh perusahaan B.
     
    Penghapusbukuan aset BUMN ini dilakukan dengan catatan bahwa anggaran pembongkaran tersebut telah ditetapkan oleh RUPS/Menteri mengenai pengesahan RKAP.
     
    Patut diperhatikan pula, penghapusbukuan karena dibongkar untuk dibangun kembali memerlukan persetujuan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.[10]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
                                                                                          
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
    2. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-22/MBU/12/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU BUMN
    [2] Bagian Menimbang huruf d Permen BUMN 3/2017
    [3] Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/09/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 4/2017”)
    [4] Pasal 4 Permen BUMN 3/2017
    [5] Pasal 6 ayat (4) Permen BUMN 4/2017
    [6] Pasal 8 ayat (2) Permen BUMN 3/2017
    [7] Pasal 8 ayat (5) Permen BUMN 3/2017
    [8] Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 2/2010”)
    [9] Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permen BUMN 2/2010
    [10] Pasal 14 Permen BUMN 2/2010

    Tags

    badan usaha milik negara
    mesin

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!