KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Seputar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Aturan Seputar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Aturan Seputar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Seputar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

PERTANYAAN

Jelaskan teori hukum acara Mahkamah Konstitusi! Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengaturan perihal hukum acara di Mahkamah Konstitusi (“MK”) terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) dan perubahannya, dibagi ke dalam 12 bagian yang dimulai dari Pasal 28 hingga Pasal 85.
     
    Hukum acara yang diatur dalam UU MK memuat aturan umum beracara di muka MK dan aturan khusus sesuai dengan karakteristik masing-masing perkara yang menjadi kewenangan MK untuk memutusnya. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, MK diberi kewenangan untuk melengkapi hukum acara menurut UU MK.
     
    Simak penjelasan mengenai asas-asas, wewenang, pemohon, dan beban pembuktian pada hukum acara MK dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pada dasarnya, aturan mengenai hukum acara di Mahkamah Konstitusi (“MK”) dapat kita lihat dalam Bab V Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 8/2011”) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (“Perppu 1/2013”) yang mana telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014.
     
    Pengaturan perihal hukum acara dalam UU MK dan perubahannya, dibagi ke dalam 12 bagian yang dimulai dari Pasal 28 hingga Pasal 85.
     
    Sebelum membahas lebih jauh, perlu dilihat ketentuan Pasal 1 angka 1 Perppu 1/2013 berikut ini:
     
    Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
     
    Dalam bagian Penjelasan Umum UU MK, disebutkan bahwa hukum acara yang diatur dalam UU MK memuat aturan umum beracara di muka MK dan aturan khusus sesuai dengan karakteristik masing-masing perkara yang menjadi kewenangan MK. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, MK diberi kewenangan untuk melengkapi hukum acara menurut UU MK.
     
    Lebih tegasnya dapat dilihat dalam Pasal 86 UU MK sebagai berikut:
     
    Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut Undang-Undang ini.
     
    Ketentuan di atas dimaksudkan untuk mengisi kemungkinan adanya kekurangan atau kekosongan dalam hukum acara berdasarkan UU MK dan perubahannya. Sebagai contoh aturan khusus yang mengatur menganai bercara di MK di antaranya adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 06/2005”) dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 04/PMK/2004 Tahun 2004 tentan Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (“PMK 04/2004”).
     
    Sangat disayangkan dalam pertanyaan Anda tidak dijelaskan lebih rinci teori hukum acara MK seperti apa yang Anda maksud. Guna menyederhanakan jawaban, kami akan merangkum beberapa hal penting seputar hukum acara MK di bawah ini.
     
    Asas-Asas
    Mendasarkan dari tulisan Maruarar Siahaan dalam bukunya Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (hal. 44-57), sebagaimana yang kami sarikan terdapat asas-asas yang telah diakui secara universal yang harus dipatuhi oleh MK, antara lain:
     
    1. Persidangan Terbuka untuk Umum
    Pasal 40 ayat (1) UU MK menentukan secara khusus bahwa sidang MK terbuka untuk umum, kecuali Rapat Permusyawaratan Hakim (“RPH”). Keterbukaan sidang ini merupakan salah satu bentuk social control dan juga bentuk akuntabilitas hakim. Tetapi menurut Maruarar, meskipun tidak diatur, MK dapat mengatur sidang pemeriksaan bila yang dilakukan tertutup, jika dipandang ada alasan yang sangat penting, yang fakta-faktanya belum dapat diungkapkan secara terbuka, terutama menghindari tekanan yang merugikan independensi dan imparsial MK dalam memutus.
     
    1. Independen dan Imparsial
    Pasal 2 UU MK menyatakan bahwa MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan. Independensi atau kemandirian tersebut sangat berkaitan erat dengan sikap imparsial atau tidak memihak hakim, baik dalam pemeriksaan maupun dalam pengambilan keputusan.
     
    1. Peradilan Dilaksanakan Secara Cepat, Sederhana, dan Murah
    Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman ditentukan bahwa peradilan dilakukan dengan:
    • Sederhana (pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif).
    • cepat, dan
    • biaya ringan (biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat).
    Namun demikian, asas tersebut tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan.
     
    1. Hak untuk Didengar Secara Seimbang (Audi et Alteram Partem)
    Pada perkara pengujian undang-undang, maka pemohon dan pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) maupun pihak yang berkaitan langsung dengan undang-undang yang dimohonkan untuk diuji juga diberi hak yang sama untuk didengar.
     
    Dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara, sengketa hasil pemilihan umum (“pemilu”), dan pembubaran partai politik, yang secara eksplisit disebut adanya pihak termohon, asas ini akan tampak lebih tegas dalam pelaksanaannya. Termohon harus didengar keterangannya dalam persidangan, dan hal itu merupakan hak prosesual yang tidak dapat dikesampingkan.
     
    1. Hakim Aktif dan Juga Pasif dalam Proses Persidangan
    Maruarar mengatakan bahwa sesungguhnya dapat dilihat paradoksal, karena sikap pasif sekaligus aktif harus dianut hakim. Akan tetapi, adanya karakteristik khusus perkara konstitusi yang kental dengan kepentingan umum ketimbang kepentingan perorangan telah menyebabkan proses persidangan tidak dapat diserahkan melalui inisiatif pihak-pihak. Mekanisme constitutional control harus digerakkan pemohon dengan satu permohonan dan dalam hal demikian, hakim bersifat pasif dan tidak boleh secara aktif melakukan inisiatif untuk menggerakkan mekanisme MK memeriksa perkara tanpa diajukan dengan satu permohonan. Maka sekali permohonan didaftar dan mulai diperiksa, disebabkan adanya kepentingan umum yang termuat di dalamnya secara langsung maupun tidak langsung akan memaksa hakim untuk bersikap aktif dalam proses dan tidak menggantungkan proses hanya pada inisiatif pihak-pihak, baik dalam rangka menggali keterangan maupun bukti-bukti yang dianggap perlu untuk membuat jelas dan terang hal yang diajukan dalam permohonan tersebut.
     
    1. Ius Curia Novit
    Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa:
     
    Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
     
    Asas ius curio novit ditafsirkan secara luas, yaitu memberikan wewenang kepada pengadilan (hakim) untuk menemukan hukum (rechts vinding) untuk mengadili perkara yang diajukan kepadanya. Penemuan hukum itu dimaksudkan agar para pencari keadilan (justitiabelen) tetap terjamin haknya untuk memperoleh keadilan, walaupun hukum tertulis belum mengaturnya.
     
    Wewenang MK/Jenis Sengketa
    Berkaitan dengan wewenang dari MK atau jenis sengketa yang dapat diajukan permohonannya ke MK telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU MK sebagai berikut:
     
    1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
    1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    3. memutus pembubaran partai politik; dan
    4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
    1. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
     
    Siapa yang Boleh Mengajukan Permohonan?
    Untuk mempersingkat jawaban, akan kami uraikan pihak yang boleh mengajukan permohonan dalam perkara pengujian undang-undang dan perselisihan hasil pemilihan umum.
     
    Dalam perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), yang boleh mengajukan permohonan ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK jo Pasal 3 PMK 06/2005 sebagai berikut:
     
    Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
    1. perorangan warga negara Indonesia;
    2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
    3. badan hukum publik atau privat; atau
    4. lembaga negara.
     
    Simak juga artikel Pengertian Legal Standing Terkait Permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
     
    Sementara itu, untuk perselisihan hasil pemilihan umum, dalam Pasal 74 ayat (1) UU MK jo. Pasal 3 PMK 04/2004 disebutkan bahwa:
     
    Pemohon adalah:
    1. perorangan warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta pemilihan umum;
    2. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
    3. partai politik peserta pemilihan umum.
     
    Sebagai informasi, menurut Maruarar dalam buku yang sama (hal. 63), hukum acara MK tidak mengenal adanya intervensi baik dengan menggabungkan diri dengan pemohon atau termohon. Dalam hukum acara perdata intervensi ini disebut voeging sehingga gugatan intervensi tidak dikenal. Alasannya adalah karena pengujian undang-undang maupun sengketa kewenangan dan impeachment sesungguhnya tidak mewakili kepentingan pribadi yang bersifat individiual melainkan menyangkut kepentingan umum.
     
    Beban Pembuktian
    Menurut Maruarar dalam buku yang sama (hal. 108-109), bahwa pemohon yang mendalilkan adanya undang-undang yang melanggar konstitusi atau kesalahan perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilu atau kewenangan berdasar UUD 1945 yang diambil satu lembaga negara lain maupun pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden, wajib meyakinkan hakim akan kebenaran dalil tersebut dengan alat-alat bukti yang sah sebagaimana disebut di dalam undang-undang.
     
    Namun apabila pembuktian yang diajukan dipandang tidak mencukupi atau tidak meyakinkan, maka hakim MK karena jabatannya dapat memerintahkan saksi dan/atau ahli tertentu untuk hadir guna didengar keteranganya di depan MK sehubungan dengan permohonan pemohon. Berdasarkan keadaan ini, kita dapat mengatakan bahwa hukum acara MK menganut teori pembuktian bebas karena baik luas maupun beban pembuktian diserahkan pada hakim konstitusi. Lebih lanjut Maruarar mengutip pendapat Indroharto yang menyebutkan hal yang demikian sebagai ajaran pembuktian bebas yang terbatas karena alat bukti yang boleh digunakan dalam membuktikan sesuatu sudah ditentukan secara limitatif dalam undang-undang.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
     
    Referensi:
    Maruarar Siahaan. 2012. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika.

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!