Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan tentang Cuti Sakit Bagi PNS

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Aturan tentang Cuti Sakit Bagi PNS

Aturan tentang Cuti Sakit Bagi PNS
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan tentang Cuti Sakit Bagi PNS

PERTANYAAN

Cuti sakit untuk PNS maksimal diberikan hanya selama 1 tahun, bagaimana jika sakit lebih dari 1 tahun? Apakah PNS tersebut dapat memohonkan cuti sakit tambahan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Perlu diketahui bahwa Hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
     
    Namun, apabila Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) sakit lebih dari 1 tahun (tidak sembuh dari penyakitnya), maka PNS tersebut dapat diberikan cuti sakit tambahan selama 6 bulan. Dengan catatan perpanjangan tersebut harus berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
     
    Jika masih belum sembuh setelah diberikan waktu perpanjangan tersebut, maka harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
     
    Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Perlu diketahui bahwa Hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
     
    Namun, apabila Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) sakit lebih dari 1 tahun (tidak sembuh dari penyakitnya), maka PNS tersebut dapat diberikan cuti sakit tambahan selama 6 bulan. Dengan catatan perpanjangan tersebut harus berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
     
    Jika masih belum sembuh setelah diberikan waktu perpanjangan tersebut, maka harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
     
    Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Jenis Cuti PNS
    Pada dasarnya, Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) berhak memperoleh cuti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).[1]
     
    Lebih lanjut aturan mengenai cuti terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”) dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (“Peraturan BKN 24/2017”).
     
    Cuti PNS terdiri dari:[2]
    1. cuti tahunan;
    2. cuti besar;
    3. cuti sakit;
    4. cuti melahirkan;
    5. cuti karena alasan penting
    6. cuti bersama; dan
    7. cuti di luar tanggungan Negara.
     
    Ketentuan Pemberian Cuti Sakit PNS
    Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.[3] PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter.[4]
     
    Bagi PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.[5]
     
    Surat keterangan dokter tersebut paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.[6]
     
    Sementara itu bagi PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.[7]
     
    Dokter pemerintah adalah dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.[8]
     
    Perlu diketahui bahwa hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun. Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, yaitu Menteri Kesehatan.[9]
     
    PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu 1 tahun dan setelahnya sudah diberikan tambahan waktu 6 bulan sebagaimana dijelaskan di atas, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, yaitu Menteri Kesehatan.[10]
     
    Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[11]
     
    Tidak hanya itu, cuti sakit juga diberikan kepada PNS yang:
    1. Mengalami gugur kandungan[12].
    PNS tersebut berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
    Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit karena gugur kandungan, PNS yang mengalami keguguran mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
    1. Mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.[13]
     
    Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan berhak menerima penghasilan PNS.[14] Penghasilan tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.[15]
     
    Jadi menjawab pertanyan Anda, apabila PNS sakit lebih dari 1 tahun (tidak sembuh dari penyakitnya), maka PNS tersebut dapat diberikan cuti sakit tambahan selama 6 bulan. Dengan catatan perpanjangan tersebut harus berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
     
    Jika masih belum sembuh setelah diberikan waktu perpanjangan tersebut, maka harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu.
     
    Pemberian Uang Tunggu Bagi PNS
    Uang tunggu diberikan setiap tahun untuk paling lama 5 (lima) tahun.[16]  Uang tunggu diberikan dengan ketentuan:[17]
    1. 100% (seratus persen) dari gaji, untuk tahun pertama; dan
    2. 80% (delapan puluh persen) dari gaji untuk tahun selanjutnya.
     
    Besarnya uang tunggu, tidak boleh kurang dari gaji terendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[18]
     
    Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya.[19]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
     

    [1] Pasal 21 huruf b UU ASN
    [2] Pasal 310 PP 11/2017 dan Romawi II Bagian B Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [3] Pasal 319 PP 11/2017 dan Romawi III Bagian C angka 1 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [4] Romawi III Bagian C angka 2 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [5] Pasal 320 ayat (1) PP 11/2017 dan Romawi III Bagian C angka 3 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [6] Pasal 320 ayat (3) PP 11/2017 dan Romawi III Bagian C angka 6 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [7] Pasal 320 ayat (2) PP 11/2017 dan Romawi III Bagian C angka 4 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [8] Romawi III Bagian C angka 5 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [9] Pasal 320 ayat (4) dan (5) PP 11/2017 dan Romawi III Bagian C angka 7 dan 8 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [10] Pasal 320 ayat (6) PP 11/2017 dan Romawi III Bagian C angka 9 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [11] Pasal 320 ayat (7) jo. Pasal 242 ayat (1) huruf c PP 11/2017 dan Romawi III Bagian C angka 10 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [12] Pasal 321 PP 11/2017 dan Romawi III Bagian C angka 11, 12 dan 13 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [13] Pasal 322 PP 11/2017 dan Romawi III Bagian C angka 15 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [14] Pasal 323 PP 11/2017  dan Romawi III Bagian C angka 16 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [15] Romawi III Bagian C angka 17 Lampiran Peraturan BKN 24/2017
    [16] Pasal 296 PP 11/2017
    [17] Pasal 297 ayat (1) PP 11/2017
    [18] Pasal 297 ayat (2) PP 11/2017
    [19] Pasal 297 ayat (3) PP 11/2017

    Tags

    aparatur sipil negara
    kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!