Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Warisan Geologi (Geoheritage)
Yang dimaksud dengan
geoheritage atau warisan geologi adalah keragaman geologi (
geodiversity) yang memiliki nilai lebih sebagai suatu warisan karena menjadi rekaman yang pernah atau sedang terjadi di bumi yang karena nilai ilmiahnya tinggi, langka, unik, dan indah, sehingga dapat digunakan untuk keperluan penelitian dan pendidikan kebumian
.[1]
Sedangkan arti dari keragaman geologi (
geodiversity) adalah gambaran keunikan komponen geologi seperti mineral, batuan, fosil, struktur geologi, dan bentang alam yang menjadi kekayaan hakiki suatu daerah serta keberadaan, kekayaan penyebaran, dan keadaannya yang dapat mewakili proses evolusi geologi daerah tersebut
.[2]
Selain itu, dikenal pula istilah situs warisan geologi (
geosite), yakni objek
geoheritage dengan ciri khas tertentu baik individual maupun multiobjek yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sebuah cerita evolusi pembentukan suatu daerah
.[3]
Penetapan
geoheritage bertujuan:
[4]melindungi dan melestarikan nilai geoheritage sebagai rekaman sejarah geologi yang pernah atau sedang terjadi; dan/atau
sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, dan geowisata.
Selain tujuan di atas, penetapan
geoheritage juga dapat digunakan sebagai dasar pengembangan
geopark.
[5]
Tata Cara Penetapan Geoheritage
Usulan penetapan
geoheritage diajukan oleh gubernur kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”), yang memuat:
[6]hasil inventarisasi geodiversity; dan
peta sebaran geodiversity.
Penetapan
geoheritage harus melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan penetapan
geoheritage.
[7] Menteri melalui Kepala Badan Geologi nantinya akan melakukan identifikasi dan verifikasi atas usulan penetapan
geoheritage.
[8]
Tahapan identifikasi
geoheritage dilakukan melalui:
[9]pengkriteriaan;
pembandingan;
pengklasifikasian; dan
diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion).
Diskusi kelompok terpumpun dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang melibatkan pemangku kepentingan, dalam rangka:
[10]menyampaikan hasil laporan identifikasi dan rancangan peta geoheritage;
menyamakan persepsi dengan pemangku kepentingan terkait dengan rencana penetapan geoheritage; dan/atau
meningkatkan peran serta pemangku kepentingan dalam rencana pemanfaatan geoheritage.
Pemangku kepentingan yang dimaksud terdiri dari:
[11]kementerian/lembaga;
pemerintah daerah;
asosiasi profesi bidang geologi;
swasta;
lembaga swadaya masyarakat lingkungan;
perguruan tinggi; dan/atau
masyarakat.
Tahapan selanjutnya, verifikasi dilakukan oleh Badan Geologi berdasarkan hasil identifikasi
geoheritage dengan mempertimbangkan hasil diskusi kelompok terpumpun. Apabila dapat diterima, maka Kepala Badan Geologi menyampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai
geoheritage yang dituangkan dalam peta sebaran
geosite.
[12]
Geosite yang telah ditetapkan dimanfaatkan untuk:
[13] kegiatan penelitian dan pendidikan dengan melakukan penggalian atau pengambilan sampel yang terbatas;
pemanfaatan geowisata; dan
pemanfaatan untuk kegiatan budidaya dapat diizinkan dengan luasan terbatas.
Namun pemanfaatan tersebut dilaksanakan tanpa mengurangi perlindungan dan pelestarian
geosite.
[14] Hal ini dikarenakan pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat harus menjaga
geosite yang sudah ditetapkan.
[15]
Sebagai informasi, artikel
Konferensi Geopark Nasional Indonesia I Resmi Dibuka dalam laman milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa Indonesia hingga tahun 2018 telah memiliki empat kawasan
Geopark Global UNESCO, yaitu Gunung Batur, Gunung Sewu, Ciletuh-Palabuhan Ratu, dan Rinjani, serta tujuh kawasan
Geopark Nasional, yaitu Kaldera Toba, Merangin Jambi, Belitong, Maros-Pangkep, Raja Ampat, Bojonegoro, dan Gunung Tambora.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 2 Permen ESDM 1/2020
[2] Pasal 1 angka 1 Permen ESDM 1/2020
[3] Pasal 1 angka 3 Permen ESDM 1/2020
[4] Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM 1/2020
[5] Pasal 3 ayat (2) Permen ESDM 1/2020
[6] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permen ESDM 1/2020
[7] Pasal 5 Permen ESDM 1/2020
[8] Pasal 4 ayat (4) Permen ESDM 1/2020
[9] Pasal 6 ayat (1) Permen ESDM 1/2020
[10] Pasal 6 ayat (3) dan (4) Permen ESDM 1/2020
[11] Pasal 6 ayat (5) Permen ESDM 1/2020
[12] Pasal 8 Permen ESDM 1/2020
[13] Pasal 11 ayat (1) Permen ESDM 1/2020
[14] Pasal 11 ayat (2) Permen ESDM 1/2020
[15] Pasal 12 ayat (1) Permen ESDM 1/2020