Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage)

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Aturan tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage)

Aturan tentang Penetapan Warisan Geologi (<i>Geoheritage</i>)
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan tentang Penetapan Warisan Geologi (<i>Geoheritage</i>)

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan geoheritage? Bagaimana ketentuan penetapannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Geoheritage atau warisan geologi adalah keragaman geologi yang memiliki nilai lebih sebagai suatu warisan, sehingga dapat digunakan untuk penelitian dan pendidikan kebumian. Sebelum ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan dituangkan dalam peta sebaran geosite, geoheritage harus melalui tahapan identifikasi dan verifikasi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Warisan Geologi (Geoheritage)
    Guna menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) (Permen ESDM 1/2020).
     
    Yang dimaksud dengan geoheritage atau warisan geologi adalah keragaman geologi (geodiversity) yang memiliki nilai lebih sebagai suatu warisan karena menjadi rekaman yang pernah atau sedang terjadi di bumi yang karena nilai ilmiahnya tinggi, langka, unik, dan indah, sehingga dapat digunakan untuk keperluan penelitian dan pendidikan kebumian.[1]
     
    Sedangkan arti dari keragaman geologi (geodiversity) adalah gambaran keunikan komponen geologi seperti mineral, batuan, fosil, struktur geologi, dan bentang alam yang menjadi kekayaan hakiki suatu daerah serta keberadaan, kekayaan penyebaran, dan keadaannya yang dapat mewakili proses evolusi geologi daerah tersebut.[2]
     
    Selain itu, dikenal pula istilah situs warisan geologi (geosite), yakni objek geoheritage dengan ciri khas tertentu baik individual maupun multiobjek yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sebuah cerita evolusi pembentukan suatu daerah.[3]
     
    Penetapan geoheritage bertujuan:[4]
    1. melindungi dan melestarikan nilai geoheritage sebagai rekaman sejarah geologi yang pernah atau sedang terjadi; dan/atau
    2. sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, dan geowisata.
     
    Selain tujuan di atas, penetapan geoheritage juga dapat digunakan sebagai dasar pengembangan geopark.[5]
     
    Tata Cara Penetapan Geoheritage
    Usulan penetapan geoheritage diajukan oleh gubernur kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”), yang memuat:[6]
    1. hasil inventarisasi geodiversity; dan
    2. peta sebaran geodiversity.
     
    Penetapan geoheritage harus melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan penetapan geoheritage.[7] Menteri melalui Kepala Badan Geologi nantinya akan melakukan identifikasi dan verifikasi atas usulan penetapan geoheritage.[8]
     
    Tahapan identifikasi geoheritage dilakukan melalui:[9]
    1. pengkriteriaan;
    2. pembandingan;
    3. pengklasifikasian; dan
    4. diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion).
     
    Diskusi kelompok terpumpun dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang melibatkan pemangku kepentingan, dalam rangka:[10]
    1. menyampaikan hasil laporan identifikasi dan rancangan peta geoheritage;
    2. menyamakan persepsi dengan pemangku kepentingan terkait dengan rencana penetapan geoheritage; dan/atau
    3. meningkatkan peran serta pemangku kepentingan dalam rencana pemanfaatan geoheritage.
     
    Pemangku kepentingan yang dimaksud terdiri dari:[11]
    1. kementerian/lembaga;
    2. pemerintah daerah;
    3. asosiasi profesi bidang geologi;
    4. swasta;
    5. lembaga swadaya masyarakat lingkungan;
    6. perguruan tinggi; dan/atau
    7. masyarakat.
     
    Tahapan selanjutnya, verifikasi dilakukan oleh Badan Geologi berdasarkan hasil identifikasi geoheritage dengan mempertimbangkan hasil diskusi kelompok terpumpun. Apabila dapat diterima, maka Kepala Badan Geologi menyampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai geoheritage yang dituangkan dalam peta sebaran geosite.[12]
     
    Geosite yang telah ditetapkan dimanfaatkan untuk:[13]
    1. kegiatan penelitian dan pendidikan dengan melakukan penggalian atau pengambilan sampel yang terbatas;
    2. pemanfaatan geowisata; dan
    3. pemanfaatan untuk kegiatan budidaya dapat diizinkan dengan luasan terbatas.
     
    Namun pemanfaatan tersebut dilaksanakan tanpa mengurangi perlindungan dan pelestarian geosite.[14] Hal ini dikarenakan pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat harus menjaga geosite yang sudah ditetapkan.[15]
     
    Sebagai informasi, artikel Konferensi Geopark Nasional Indonesia I Resmi Dibuka dalam laman milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa Indonesia hingga tahun 2018 telah memiliki empat kawasan Geopark Global UNESCO, yaitu Gunung Batur, Gunung Sewu, Ciletuh-Palabuhan Ratu, dan Rinjani, serta tujuh kawasan Geopark Nasional, yaitu Kaldera Toba, Merangin Jambi, Belitong, Maros-Pangkep, Raja Ampat, Bojonegoro, dan Gunung Tambora.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage).
     
    Referensi:
    Konferensi Geopark Nasional Indonesia I Resmi Dibuka, diakses pada 4 Februari 2020, pukul 14.18 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 2 Permen ESDM 1/2020
    [2] Pasal 1 angka 1 Permen ESDM 1/2020
    [3] Pasal 1 angka 3 Permen ESDM 1/2020
    [4] Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM 1/2020
    [5] Pasal 3 ayat (2) Permen ESDM 1/2020
    [6] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permen ESDM 1/2020
    [7] Pasal 5 Permen ESDM 1/2020
    [8] Pasal 4 ayat (4) Permen ESDM 1/2020
    [9] Pasal 6 ayat (1) Permen ESDM 1/2020
    [10] Pasal 6 ayat (3) dan (4) Permen ESDM 1/2020
    [11] Pasal 6 ayat (5) Permen ESDM 1/2020
    [12] Pasal 8 Permen ESDM 1/2020
    [13] Pasal 11 ayat (1) Permen ESDM 1/2020
    [14] Pasal 11 ayat (2) Permen ESDM 1/2020
    [15] Pasal 12 ayat (1) Permen ESDM 1/2020

    Tags

    pariwisata
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!