Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Bogor

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Aturan tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Bogor

Aturan tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Bogor
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Bogor

PERTANYAAN

Kemarin saya belanja di salah satu pusat perbelanjaan di kota bogor, eh tapi pas saya selesai bayar, saya tidak dikasih kantong plastik. Alasannya katanya karena ada peraturan yang melarang. Apa yang menjadi dasar tidak diberikannya plastik? Saya merasa dirugikan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelumnya seperti yang kita ketahui, penggunaan kantong plastik yang kemudian menjadi sampah plastik merupakan persoalan lingkungan hidup global. Oleh karenanya, perlu aturan khusus untuk mengatasinya, termasuk upaya pencegahan dan penanggulangannya.
     
    Pentingnya Menjaga Lingkungan Hidup
    Pertama-tama perlu dipahami definisi dari lingkungan hidup berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009”) sebagai berikut:
     
    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
     
    Lingkungan hidup harus dilindungi dan dikelola sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi:[1]
    1. perencanaan;
    2. pemanfaatan;
    3. pengendalian;
    4. pemeliharaan;
    5. pengawasan; dan
    6. penegakan hukum.
     
    Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 3 UU 32/2009 bertujuan untuk:
    1. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
    2. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
    3. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
    4. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
    5. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
    6. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
    7. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
    8. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
    9. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
    10. mengantisipasi isu lingkungan global.
     
    Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Hal tersebut meliputi: [2]
    1. pencegahan;
    2. penanggulangan; dan
    3. pemulihan.
     
    Dalam Pasal 14 huruf i UU 32/2009 disebutkan bahwa salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup adalah peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup. Untuk itu, berkaitan dengan sampah dapat kita lihat ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU 18/2008”).
     
    Aturan Pengelolaan Sampah
    Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.[3]
     
    Dalam Pasal 29 ayat (1) UU 18/2008 disebutkan bahwa setiap orang dilarang:
    1. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. mengimpor sampah;
    3. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
    4. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
    5. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
    6. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
    7. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
     
    Sampah yang dikelola berdasarkan UU 18/2008 terdiri atas:[4]
    1. sampah rumah tangga (berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik);
    2. sampah sejenis sampah rumah tangga (berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya); dan
    3. sampah spesifik (meliputi sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan lain sebagainya).
     
    Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga diatur dengan peraturan daerah.[5]
     
    Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik, perlu diuraikan terlebih dahulu definisi dari kantong plastik dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik (“Perwalkot Bogor 61/2018”) berikut ini:
     
    Kantong Plastik adalah kantong yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, lateks atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan-bahan sejenis lainnya, dengan atau tanpa pegangan tangan, yang digunakan sebagai media untuk mengangkat atau mengangkut barang.
     
    Pada kenyataannya, banyak sampah yang dihasilkan melalui kantong plastik. Seperti definisi kantong plastik yang tidak ramah lingkungan di Pasal 1 angka 7 Perwalkot Bogor 61/2018 berikut ini:
     
    Kantong plastik yang tidak ramah lingkungan adalah kantong plastik yang karena bahan-bahan dasar pembuatannya, atau reaksi kimia antara bahan-bahan dasar tersebut, atau karena sifat, konsentrasinya dan/atau jumlahnya mengakibatkan kesulitan dalam penguraian kembali proses alamiah, sehingga secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak kualitas lingkungan hidup baik secara permanen atau setidak-tidaknya untuk waktu yang proses alami.
     
    Pemerintah Daerah Kota Bogor mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengurangan penggunaan kantong plastik, yang meliputi:[6]
    1. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurangan penggunaan kantong plastik;
    2. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan penggunaan kantong plastik;
    3. melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengurangan penggunaan kantong plastik.
     
    Dalam menyelenggarakan program pengurangan penggunaan kantong plastik, Pemerintah Kota Bogor mempunyai kewenangan:[7]
    1. menetapkan kebijakan dan strategi partisipasi masyarakat dalam pengurangan penggunaan kantong plastik;
    2. melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara periodik terhadap penggunaan kantong plastik oleh Pelaku Usaha, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, dan/atau masyarakat yang menjadi konsumen.
     
    Perencanaan pengurangan penggunaan kantong plastik dilaksanakan melalui tahapan:[8]
    1. inventarisasi penggunaan kantong plastik;
    2. penetapan kawasan pengurangan penggunaan kantong plastik;
    3. penyusunan rencana aksi daerah tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
     
    Untuk itu, berdasarkan Pasal 8 Perwalkot  Bogor 61/2018, Wali Kota Bogor menetapkan kawasan pengurangan penggunaan kantong plastik berdasarkan pada intensitas penggunaan dan potensi pencemaran lingkungan di pusat perbelanjaan dan pertokoan modern.[9]
     
    Yang dimaksud Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.[10] Sementara itu, Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, Departemen Store, Hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.[11]
     
    Larangan pusat perbelanjaan dan toko modern menyediakan kantong plastik di Kota Bogor disebutkan di Pasal 11 Perwalkot Bogor 61/2018, yang bunyinya:
     
    Terhitung tanggal 1 Desember 2018 seluruh Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dilarang untuk menyediakan kantong plastik.
     
    Niat serius Pemerintah Daerah Kota Bogor dapat terlihat dalam menentukan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik sebagai salah satu upaya pencegahan melalui persyaratan perizinan usaha.[12]
     
    Wali Kota Bogor atau pejabat yang membidangi lingkungan hidup dan Perangkat Daerah yang terkait melakukan pengawasan terhadap :[13]
    1. Pelaku Usaha;
    2. Pusat Perbelanjaan;
    3. Toko Modern.
     
    Dalam hal hasil pengawasan menunjukkan adanya ketidaktaatan dari pelaku usaha maupun pengguna kantong plastik, maka Wali Kota melakukan pembinaan melalui sosialisasi, konsultasi, dan pelatihan.[14]
     
    Lebih lanjut, Wali Kota Bogor wajib mendorong penggunaan kantong lain sebagai alternatif pengganti kantong plastik.[15] Mengenai alternatif kantong plastik juga disebutkan di Pasal 13 Perwalkot Bogor 61/2018 sebagai berikut:
     
    Setiap pelaku usaha dan penyedia kantong plastik wajib mengupayakan kantong plastik atau kantong alternatif lain yang ramah lingkungan.
     
    Kantong plastik yang ramah lingkungan adalah kantong plastik yang mudah diurai dalam proses alami dan jumlah, sifat dan/atau konsentrasinya tidak akan mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup berdasarkan hasil pengujian laboratorium.[16] Serta kantong ramah lingkungan lainnya adalah kantong yang terbuat dari atau tidak mengandung bahan dasar plastik dan terbuat dari bahan dasar organik yang mudah terurai, dan/atau kantong permanen yang dapat dipakai berulang-ulang.[17]
     
    Selain melarang pelaku usaha, Pemerintah Daerah Kota Bogor juga wajib mendorong dan mendukung masyarakat untuk melakukan pengurangan penggunaan kantong plastik secara mandiri.[18]
     
    Dalam Pasal 14 ayat (2) Perwalkot Bogor 61/2018, disebutkan bahwa pengguna kantong plastik berkewajiban:
    1. mengurangi penggunaan kantong plastik;
    2. berperan serta dalam melakukan sosialisasi bahaya penggunaan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.
     
    Hal tersebut dilakukan agar seluruh masyarakat mengerti dan peduli akan lingkungan dan pentingnya pengurangan penggunaan kantong plastik sebagai cara untuk meminimalisasi volume, distribusi dan penggunaan secara bijaksana serta bertahap akan mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.[19]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;

    [1] Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 4 UU 32/2009
    [2] Pasal 13 UU 32/2009
    [3] Pasal 1 angka 1 UU 18/2008
    [4] Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 18/2008
    [5] Pasal 12 UU 18/2008
    [6] Pasal 4 Perwalkot Bogor 61/2018
    [7] Pasal 5 Perwalkot Bogor 61/2018
    [8] Pasal 6 Perwalkot Bogor 61/2018
    [9] Pasal 8 Perwalkot Bogor 61/2018
    [10] Pasal 1 angka 11 Perwalkot Bogor 61/2018
    [11] Pasal 1 angka 12 Perwalkot Bogor 61/2018
    [12] Pasal 12 ayat (1) Perwalkot Bogor 61/2018
    [13] Pasal 17 ayat (1) Perwalkot Bogor 61/2018
    [14] Pasal 17 ayat (3) jo. Pasal 16 ayat (3) Perwalkot Bogor 61/2018
    [15] Pasal 12 ayat (2) huruf d Perwalkot Bogor 61/2018
    [16] Pasal 1 angka 6 Perwalkot Bogor 61/2018
    [17] Pasal 1 angka 8 Perwalkot Bogor 61/2018
    [18] Pasal 12 ayat (2) huruf c Perwalkot Bogor 61/2018
    [19] Pasal 1 angka 9 Perwalkot Bogor 61/2018

    Tags

    hukumonline
    online

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!