Aturan tentang Santunan Cacat Akibat Kecelakaan Kerja
PERTANYAAN
Adakah undang-undang yang menjelaskan tentang kecelakaan kerja yang mengakibatkan anggota tubuhnya hilang dan perusahaan mengganti rugi sebesar berapa persen?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Adakah undang-undang yang menjelaskan tentang kecelakaan kerja yang mengakibatkan anggota tubuhnya hilang dan perusahaan mengganti rugi sebesar berapa persen?
Mengenai ganti rugi dari perusahaan atas kecelakaan kerja yang mengakibatkan anggota tubuhnya hilang, kami berasumsi bahwa yang Anda maksud adalah santunan cacat yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja pada saat bekerja. Dalam hal ini, kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan cacat tubuh pada pekerja tersebut.
Sebelumnya, harus diketahui dulu apa yang dimaksud dengan cacat dalam konteks kecelakaan kerja. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja, cacat adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
Kecacatan dapat dibagi dalam 3 jenis:
a. cacat sebagian untuk selamanya adalah cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian dari anggota tubuh.
b. cacat kekurangan fungsi adalah cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian dari anggota tubuh untuk selama-lamanya.
c. cacat total untuk selamanya adalah keadaan tenaga kerja tidak mampu bekerja sama sekali untuk selama-lamanya.
Dalam menyatakan cacat total, dokter yang merawat atau dokter penasehat harus melakukan pemeriksaan fisik kepada tenaga kerja yang bersangkutan agar pertimbangan medis dapat diberikan secara akurat dan obyektif.
Berdasarkan uraian Anda yang mengatakan bahwa kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan anggota tubuhnya hilang, maka kecelakaan kerja tersebut merupakan kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat sebagian.
Atas cacat sebagian tersebut, pekerja berhak untuk mendapatkan santunan yaitu santunan cacat sebagian (Cacat Anatomis) untuk selamanya. Santunan cacat sebagian (Cacat Anatomis) untuk selamanya yaitu santunan yang diberikan kepada tenaga kerja apabila akibat dari kecelakaan kerja, tenaga kerja mengalami cacat sebagian di mana bagian dari anggota tubuhnya hilang. Santunan cacat sebagian dibayar sekaligus dengan besarnya adalah % (persentase) sesuai tabel x 80 (delapan puluh) bulan upah.
Tabel persentase santunan yang diberikan dapat dilihat dalam tabel lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 609 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?