KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan yang Membolehkan Membawa ASI Perah ke Kabin Pesawat Udara

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Aturan yang Membolehkan Membawa ASI Perah ke Kabin Pesawat Udara

Aturan yang Membolehkan Membawa ASI Perah ke Kabin Pesawat Udara
Mutiara Putri Artha, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan yang Membolehkan Membawa ASI Perah ke Kabin Pesawat Udara

PERTANYAAN

Teman saya, seorang ibu dengan 1 anak yang masih ASI eksklusif. Rencananya teman saya akan dinas ke Singapura selama 3 hari. Ketika pulang, rencananya dia ingin membawa ASI perah. Pertanyaannya, adakah aturan yang membolehkan membawa ASI perah ke kabin pesawat yang pastinya lebih dari 100 ml? Soalnya setahu saya untuk membawa cairan di kabin pesawat ada batasannya. Sedangkan kalau ASI perah teman saya dimasukan ke bagasi dia takut akan pecah/rusak. Mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Saudari benar bahwa terdapat aturan yang memberikan batasan kepada penumpang pesawat udara untuk membawa cairan, aerosol dan gel ke dalam kabin pesawat. Namun, pembatasan ini hanya berlaku untuk penerbangan internasional. Pembatasan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/43/III/2007 tentang Penanganan Cairan, Aerosol dan Gel (Liquid, Aerosol, Gel) yang Dibawa Penumpang ke Dalam Kabin Pesawat Udara pada Penerbangan Internasional (“Perdirjenhub 43/2007”).

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Mencantumkan Klausul Eksonerasi dalam Perjanjian

    Hukumnya Mencantumkan Klausul Eksonerasi dalam Perjanjian

     

    Di dalam Pasal 3 ayat (1) Perdirjenhub 43/2007 diatur bahwa cairan, aerosol dan gel yang dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam  bandar udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.      Kapasitas  wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100 ml atau ukuran sejenis;

    b.      Wadah  berisi cairan, aerosol dan gel tersebut dimasukan ke dalam 1 (satu) kantong  plastik transparan ukuran 30 x 40 cm yang disediakan oleh pihak pengelola  bandara dan maskapai penerbangan, dengan kapasitas cairan, aerosol dan gel  maksimum 1000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang;

    c.      Setiap  calon penumpang pesawat udara hanya diijinkan membawa maksimum 1 (satu) kantong  plastik transparan yang berisi cairan, aerosol dan gel.

     

    Adapun yang dimaksud dengan cairan, aerosol, dan gel dapat berupa:

    a. minuman;

    b. perlengkapan kosmetik;

    c. obat-obatan;

    d. keperluan sehari-hari, dll.

    (lihat Pasal 1 ayat [2] Perdirjenhub 43/2007)

     

    Tapi, menurut Pasal 3 ayat (2) Perdirjenhub 43/2007, ketentuan di atas tidak berlaku untuk:

    a.      Obat-obatan medis;

    b.     Makanan/minuman/susu bayi; dan

    c.      Makanan/ minuman penumpang untuk program diet khusus.

     

    Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Anda dapat membawa ASI perah ke dalam kabin pesawat udara saat berangkat dari bandar udara di Indonesia menuju Singapura.

     

    Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah bagaimana aturan mengenai penanganan cairan, aerosol dan gel di bandar udara Singapura saat Anda akan kembali ke Indonesia? Apakah ASI perah juga diperbolehkan dibawa ke kabin pesawat oleh pihak bandar udara Singapura?

     

    Dalam boks di bawah ini adalah informasi mengenai penanganan cairan, aerosol, dan gel (liquid, aerosol, gel) di bandar udara Singapura yang kami salin dari laman changiairport.com:

     

    Guidelines on Hand-Carried Luggage 

     

    On 8 May 2007, Singapore implemented guidelines that restrict the amount of liquids, aerosols and gels that passengers can carry in their hand-carried luggage. The guidelines apply to all flights departing Singapore.

     

    Passengers are advised to check-in all liquids, aerosols and gels (LAGs) that do not meet the new guidelines. Liquids, aerosols and gels in hand-carried luggage should be packed in accordance with the new guidelines, before passengers arrive at the airport.

     

    The guidelines on hand-carried luggage are :

    1.       Liquids, aerosols and gels must be in containers with a maximum capacity of not more than 100ml each. Liquids, aerosols and gels in containers larger than 100ml will not be accepted, even if the container is partially-filled;

    2.       Containers must be placed in a transparent re-sealable plastic bag with a maximum capacity not exceeding 1-litre. These containers must fit comfortably within the transparent re-sealable plastic bag, which must be completely closed;

    3.       Each passenger is allowed to carry only one transparent re-sealable plastic bag, which must be presented separately for examination at the security screening point;

    4.       Exemptions will be made for medications, baby food and special dietary items. These items will be subjected to additional checks at the security screening point.

     

    Liquids, aerosols and gels include:

    -          Drinks, including water and juices

    -          Soups and sauces

    -          Perfumes and deodorants (liquid or liquid-solid mixture)

    -          Creams, balms, lotions and oils

    -          Cosmetics such as mascara and lip gloss

    -          Pastes, including toothpaste

    -          Pressurised foams and sprays, including shaving foam, hairspray and spray deodorants

    -          Gels, including hair and shower gels

    -          Contact lens solution

    -          Any other items of similar consistency

     

     

    Sumber: changiairport.com

     

    Dari informasi di atas dapat diketahui bahwa makanan dan minuman bayi juga dapat dibawa oleh penumpang ke dalam kabin pesawat udara yang berangkat dari Singapura.

     

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/43/III/2007 tentang Penanganan Cairan, Aerosol dan Gel (Liquid, Aerosol, Gel) yang Dibawa Penumpang ke Dalam Kabin Pesawat Udara pada Penerbangan Internasional. 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!