Teman saya, seorang ibu dengan 1 anak yang masih ASI eksklusif. Rencananya teman saya akan dinas ke Singapura selama 3 hari. Ketika pulang, rencananya dia ingin membawa ASI perah. Pertanyaannya, adakah aturan yang membolehkan membawa ASI perah ke kabin pesawat yang pastinya lebih dari 100 ml? Soalnya setahu saya untuk membawa cairan di kabin pesawat ada batasannya. Sedangkan kalau ASI perah teman saya dimasukan ke bagasi dia takut akan pecah/rusak. Mohon pencerahannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Saudari benar bahwa terdapat aturan yang memberikan batasan kepada penumpang pesawat udara untuk membawa cairan, aerosol dan gel ke dalam kabin pesawat. Namun, pembatasan ini hanya berlaku untuk penerbangan internasional. Pembatasan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/43/III/2007 tentang Penanganan Cairan, Aerosol dan Gel (Liquid, Aerosol, Gel) yang Dibawa Penumpang ke Dalam Kabin Pesawat Udara pada Penerbangan Internasional (“Perdirjenhub 43/2007”).
Di dalam Pasal 3 ayat (1) Perdirjenhub 43/2007 diatur bahwa cairan, aerosol dan gel yang dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
a.Kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100 ml atau ukuran sejenis;
b.Wadah berisi cairan, aerosol dan gel tersebut dimasukan ke dalam 1 (satu) kantong plastik transparan ukuran 30 x 40 cm yang disediakan oleh pihak pengelola bandara dan maskapai penerbangan, dengan kapasitas cairan, aerosol dan gel maksimum 1000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang;
c.Setiap calon penumpang pesawat udara hanya diijinkan membawa maksimum 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisi cairan, aerosol dan gel.
Adapun yang dimaksud dengan cairan, aerosol, dan gel dapat berupa:
a. minuman;
b. perlengkapan kosmetik;
c. obat-obatan;
d. keperluan sehari-hari, dll.
(lihat Pasal 1 ayat [2]Perdirjenhub 43/2007)
Tapi, menurut Pasal 3 ayat (2) Perdirjenhub 43/2007, ketentuan di atas tidak berlaku untuk:
a.Obat-obatan medis;
b.Makanan/minuman/susu bayi;dan
c.Makanan/ minuman penumpang untuk program diet khusus.
Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Anda dapat membawa ASI perah ke dalam kabin pesawat udara saat berangkat dari bandar udara di Indonesia menuju Singapura.
Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah bagaimana aturan mengenai penanganan cairan, aerosol dan gel di bandar udara Singapura saat Anda akan kembali ke Indonesia? Apakah ASI perah juga diperbolehkan dibawa ke kabin pesawat oleh pihak bandar udara Singapura?
Dalam boks di bawah ini adalah informasi mengenai penanganan cairan, aerosol, dan gel (liquid, aerosol, gel) di bandar udara Singapura yang kami salin dari laman changiairport.com:
Guidelines on Hand-Carried Luggage
On 8 May 2007, Singapore implemented guidelines that restrict the amount of liquids, aerosols and gels that passengers can carry in their hand-carried luggage. The guidelines apply to all flights departing Singapore.
Passengers are advised to check-in all liquids, aerosols and gels (LAGs) that do not meet the new guidelines. Liquids, aerosols and gels in hand-carried luggage should be packed in accordance with the new guidelines, before passengers arrive at the airport.
The guidelines on hand-carried luggage are :
1.Liquids, aerosols and gels must be in containers with a maximum capacity of not more than 100ml each. Liquids, aerosols and gels in containers larger than 100ml will not be accepted, even if the container is partially-filled;
2.Containers must be placed in a transparent re-sealable plastic bag with a maximum capacity not exceeding 1-litre. These containers must fit comfortably within the transparent re-sealable plastic bag, which must be completely closed;
3.Each passenger is allowed to carry only one transparent re-sealable plastic bag, which must be presented separately for examination at the security screening point;
4.Exemptions will be made for medications, baby food and special dietary items. These items will be subjected to additional checks at the security screening point.
Liquids, aerosols and gels include:
-Drinks, including water and juices
-Soups and sauces
-Perfumes and deodorants (liquid or liquid-solid mixture)
-Creams, balms, lotions and oils
-Cosmetics such as mascara and lip gloss
-Pastes, including toothpaste
-Pressurised foams and sprays, including shaving foam, hairspray and spray deodorants
Dari informasi di atas dapat diketahui bahwa makanan dan minuman bayi juga dapat dibawa oleh penumpang ke dalam kabin pesawat udara yang berangkat dari Singapura.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/43/III/2007 tentang Penanganan Cairan, Aerosol dan Gel (Liquid, Aerosol, Gel) yang Dibawa Penumpang ke Dalam Kabin Pesawat Udara pada Penerbangan Internasional.