Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Awalnya Korban Malah Jadi Tersangka, Bagaimana Hukumnya?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Awalnya Korban Malah Jadi Tersangka, Bagaimana Hukumnya?

Awalnya Korban Malah Jadi Tersangka, Bagaimana Hukumnya?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Awalnya Korban Malah Jadi Tersangka, Bagaimana Hukumnya?

PERTANYAAN

Saya punya kakak ipar. Beliau ditusuk pakai pisau oleh seseorang hingga menyebabkan dua luka pada tulang belikat dan satu lagi hampir tembus ke depan dada. Kemudian beliau menghajar si penusuk hingga kepala bagian belakang membentur batu dan menyebabkan si penusuk meninggal dunia. Kemudian kakak ipar saya dirawat hanya 2 hari di rumah sakit lalu dijemput polisi dan dimasukkan ke dalam sel. Pertanyaan saya, bagaimana ketentuan hukumnya karena awalnya kakak saya menjadi korban kemudian bisa jadi tersangka? Sebagai catatan, sekarang kakak ipar saya dengan keluarga yang meninggal sudah berdamai. Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mengenai kakak ipar Anda dari korban jadi tersangka, pada dasarnya semua orang yang melakukan tindak pidana dapat menjadi tersangka. Namun demikian, jika tindakan yang dilakukan merupakan pembelaan diri, maka dapat dijadikan alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana.

    Namun demikian, perihal apakah nantinya kakak ipar Anda akan dihukum atau tidak, semua bergantung pada bukti-bukti yang ada di persidangan dan berdasarkan pada keyakinan hakim.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Awalnya Korban Malah Menjadi Tersangka yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 21 Mei 2014.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dalam hal kakak ipar Anda ditusuk dengan menggunakan pisau oleh seseorang, maka terlepas dari orang tersebut telah meninggal dunia, pada dasarnya orang yang menusuknya itu telah melakukan tindak pidana berupa percobaan pembunuhan atau penganiayaan.

    Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan

    Jika penusukan dilakukan dengan niat untuk menghilangkan nyawa kakak ipar Anda, maka orang tersebut melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 338 – 340 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 458 ayat (1), (3) dan Pasal 459 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.[1]

    Namun, karena kakak ipar Anda tidak sampai terbunuh, maka tindakan yang dilakukan oleh orang tersebut dapat dikatakan sebagai percobaan pembunuhan yang diatur dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 17 ayat (1) UU 1/2023 yang berbunyi sebagai berikut.

    Pasal 53 ayat (1) KUHP

    Pasal 17 ayat (1) UU 1/2023

    Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

     

    Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.

     

    Adapun ancaman hukuman untuk percobaan tindak pidana adalah maksimum pidana pokok dikurangi 1/3 atau 2/3 dari maksimum ancaman pidana pokok. Terhadap tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dipidana penjara maksimal 15 tahun.[2]

    Tindak Pidana Penganiayaan

    Akan tetapi, jika orang tersebut hanya ingin membuat kakak ipar Anda merasakan rasa sakit atau hanya ingin menganiaya kakak ipar Anda, maka orang tersebut telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 – Pasal 358 KUHP dan Pasal 466 – Pasal 471 UU 1/2023.

    Hukuman dari tindak pidana penganiayaan bergantung pada akibat yang ditimbulkannya, yakni apakah luka berat atau ringan. Selain itu, pemidanaan dalam pasal-pasal tersebut juga bergantung pada sengaja atau tidak dilakukannya penganiayaan itu. Lebih lanjut mengenai penganiayaan, Anda dapat membaca artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan.

    Jika Pelaku Meninggal Dunia

    Perlu Anda ketahui bahwa jika pelaku meninggal dunia, maka kewenangan menuntut pidana menjadi hapus. Hal ini diatur dalam Pasal 77 KUHP dan Pasal 132 ayat (1) huruf b UU 1/2023.

    Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 91), penuntutan hukuman itu harus ditujukan kepada diri pribadi orang. Jika orang yang dituduh telah melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja, artinya tidak dapat tuntutan itu lalu diarahkan kepada ahli warisnya.

    Jika Korban Jadi Tersangka

    Sama seperti uraian di atas, di samping pelaku yang meninggal dunia tersebut, tindakan yang dilakukan oleh kakak ipar Anda dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan jika memang maksud dari tindakan tersebut adalah untuk menghilangkan nyawa orang tersebut. Akan tetapi bisa juga dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan jika maksudnya hanya untuk memberikan rasa sakit.

    Tetapi bisa juga tindakan yang dilakukan oleh kakak ipar Anda tidak dihukum karena adanya alasan penghapus pidana. Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Membunuh karena Membela Diri, Tetap Ditahan Polisi?dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf yang uraiannya sebagai berikut.

    1. Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Alasan pembenar diatur di dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP dan Pasal 34 UU 1/2023;
    2. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu atau mengalami keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum. Alasan pemaaf ini diatur di dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP dan Pasal 43 UU 1/2023.

    Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, bahwa tindakan yang dilakukan kakak ipar Anda dilakukan karena kakak ipar Anda sudah ditusuk pisau. Atas dasar hal tersebut, maka perbuatan kakak ipar Anda dapat dikatakan sebagai pembelaan darurat (alasan pembenar) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP dan Pasal 34 UU 1/2023 jika memenuhi syarat-syarat dalam pasal tersebut.

    R. Soesilo berkomentar antara lain bahwa supaya orang dapat mengatakan dirinya dalam “pembelaan darurat” dan tidak dapat dihukum harus dipenuhi tiga syarat (hal. 64-66):

    1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
    2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
    3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.

    Dalam hal kakak ipar Anda dari korban jadi tersangka, pada dasarnya semua orang yang melakukan tindak pidana dapat menjadi tersangka. Pada prinsipnya, hukum pidana itu mencari kebenaran materiel yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa. Oleh karena itu, perihal apakah nantinya kakak ipar Anda akan dihukum atau tidak, semua bergantung pada bukti-bukti yang ada di persidangan dan keyakinan hakim.

    Hal lain yang perlu dibahas adalah Anda mengatakan bahwa kakak ipar Anda sudah berdamai dengan keluarga penusuk. Penganiayaan adalah delik laporan (delik biasa) dan bukan delik aduan. Dalam delik laporan, walaupun pihak korban sudah memaafkan pelaku, proses hukum akan tetap dijalankan. Artinya, setelah dilakukannya tindakan pelaporan kepada polisi, maka laporan tersebut tidak dapat ditarik kembali. Oleh karena itu, tuntutan pidana terhadap kakak ipar Anda tetap diproses.

     

    Namun demikian, perdamaian antara kakak ipar Anda sebagai pelaku dengan keluarga korban dapat menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukuman. Sebaliknya, tidak adanya perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban bisa menjadi hal yang memberatkan kakak ipar Anda.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 53 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 17 ayat (3) dan (4) UU 1/2023

    Tags

    korban
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!