Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Badan Usaha yang Aman untuk Penyelenggara E-Marketplace

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Badan Usaha yang Aman untuk Penyelenggara E-Marketplace

Badan Usaha yang Aman untuk Penyelenggara <i>E-Marketplace</i>
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Badan Usaha yang Aman untuk Penyelenggara <i>E-Marketplace</i>

PERTANYAAN

Saya berencana membuat website e-commerce B2C, semacam marketplace lainnya yang ada di Indonesia. Apakah usaha saya harus berbentuk PT? Jika tidak (karena terkendala modal, dan sebagainya), apakah saya menyalahi aturan hukum? 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya, tidak ada keharusan bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik untuk berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (“PT”). Sah-sah saja apabila Anda memilih bentuk badan usaha selain PT, misalnya dengan mendirikan koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), atau firma.
     
    Memilih badan usaha bergantung pada kebutuhan dan rencana Anda dalam menjalankan serta mengembangkan bisnis. Selain itu, Anda perlu pula mempertimbangkan kemampuan permodalan dan risiko usaha.
     
    Namun, perlu Anda ketahui bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik wajib memiliki SIUPMSE. Apakah itu dan bagaimana pengaturannya?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Badan Usaha yang Aman untuk Berbisnis E-Commerce yang dibuat oleh Easybiz dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 12 April 2017, lalu dimutakhirkan pertama kali pada Jumat, 13 Oktober 2017.
     
    Sebelumnya, kami asumsikan bahwa Anda merupakan pelaku usaha dalam negeri yang hendak membuat usaha situs web e-commerce berbentuk e-marketplace dengan model B2C di Indonesia.
     
    E-Commerce, E-Marketplace, dan B2C
    E-Commerce didefinisikan sebagai semua bentuk proses pertukaran informasi antara organisasi dan stakeholder berbasiskan media elektronik yang terhubung ke jaringan internet,[1] yang mana salah satu jenisnya adalah e-marketplace, yaitu tempat untuk berjualan online dengan pengelolaan oleh satu pihak, produk dan informasi produknya disediakan oleh pihak lain.[2]
    Selain itu, Athanasios Drigas dan Panagiotis Leliopoulos dalam artikel Business to Consumer (B2C) E-Commerce Decade Evolution yang dimuat dalam International Journal of Knowledge Society Research edisi Oktober-Desember 2013 menjelaskan bahwa aktivitas e-commerce umumnya diklasifikasikan sebagai Business to Business (“B2B”) dan Business to Consumer (“B2C”). E-commerce dengan model B2C menggunakan internet sebagai saluran pasar ritel dan dalam hal informasi, sebagai saluran pengiriman produk atau layanan (hal. 1).
     
    Bentuk Badan Usaha
    Pengaturan mengenai penyelenggara e-commerce diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”), Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (“PP 80/2019”) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Permendagri 50/2020”).
     
    Menurut Pasal 1 angka 4 PP 71/2019, penyelenggara sistem elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
     
    Sejalan dengan definisi di atas, Pasal 1 angka 6 PP 80/2019 dan Pasal 1 angka 4 Permendagri 50/2020 mengatur bahwa pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (“pelaku usaha”) adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.
     
    Berdasarkan ketentuan tersebut, sah-sah saja apabila Anda memilih bentuk badan usaha selain perseroan terbatas (“PT”), misalnya dengan mendirikan koperasi, Persekutuan Komanditer (“CV”), atau firma. Memilih badan usaha bergantung pada kebutuhan dan rencana Anda dalam menjalankan serta mengembangkan bisnis. Selain itu, perlu pula dipertimbangkan kemampuan permodalan dan risiko usaha. Setiap bisnis pasti memiliki risiko dan dengan mendirikan badan usaha ada beberapa opsi untuk mengelola risiko bisnis Anda.
     
    Untuk mengetahui karakteristik masing-masing badan usaha, simak artikel Jenis-Jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.
     
    Meskipun demikian, menurut hemat kami, mendirikan PT untuk usaha penyelenggaraan e-marketplace lebih aman dibandingkan badan usaha lainnya. Sebab, PT berstatus badan hukum sehingga ada pemisahan harta kekayaan dan tanggung jawab antara pemilik perusahaan dengan perusahaannya hanya sebatas nilai sahamnya di perusahaan tersebut.
     
    Tidak Ada Ketentuan Besaran Modal Minimum PT
    Dalam pertanyaan Anda, Anda menerangkan bahwa Anda ingin mendirikan PT namun terkendala modal. Perlu diketahui bahwa melalui Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), ketentuan mengenai besaran modal minimum PT telah dihapus.
     
    Berdasarkan pasal tersebut, modal dasar PT kini ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri PT, sehingga dalam hal ini Anda selaku pelaku usaha dapat menentukan sendiri berapa besaran modal PT yang Anda dan rekan Anda sepakati sebagai modal dasar.
     
    Penjelasan selengkapnya mengenai modal PT dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT.
     
    Perizinan untuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
    Anda menyampaikan bahwa Anda berencana membuat website e-commerce yang berfungsi sebagai e-marketplace, sehingga menurut hemat kami Anda merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (“PPMSE”), yaitu pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.[3]
     
    Untuk itu, Anda wajib memiliki izin usaha[4] dan Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (“SIUPMSE”).[5] Namun, izin usaha tersebut tidak berlaku bagi Penyelenggara Sarana Perantara, yaitu pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dengan penerima,[6] jika:[7]
    1. Bukan merupakan pihak yang tidak mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dan transaksi; atau
    2. Tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
     
    Dalam hal ini, untuk memperoleh SIUPMSE, Anda selaku pelaku usaha dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan melalui Lembaga OSS.[8] Adapun SIUPMSE ini baru berlaku apabila Anda memenuhi komitmen yang terdiri atas[9]:
    1. Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja setelah SIUPMSE diterbitkan;
    2. Alamat situs web dan/atau nama aplikasi;
    3. Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email) yang dapat dihubungi dan direspon[10] dan ditampilkan dengan jelas pada laman yang mudah dibaca konsumen;[11] dan
    4. Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
     
    Perlu diingat, SIUPMSE ini penting. Apabila PPMSE tidak memiliki SIUPMSE, PPMSE dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang dapat diberikan paling banyak 3 kali dengan masa tenggang waktu antara masing-masing peringatan paling lama 14 hari kalender.[12] Apabila dalam jangka waktu tersebut, PPMSE tetap tidak melaksanakan kewajiban memiliki SIUPMSE, maka PPMSE dapat dikenai sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang.[13]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
     
    Referensi:
    1. Athanasios Drigas dan Panagiotis Leliopoulos. “Business to Consumer (B2C) E-Commerce Decade Evolution.”  International Journal of Knowledge Society Research 4 (4), Oktober-Desember 2013;
    2. Bambang Agus Herlambang, dkk. “E-Marketplace Development With C2C Model And Appreciative Inquiry.” Jurnal Transformatika, Vol.15, No.2, Januari 2018.
     

    [1] Bambang Agus Herlambang, dkk., “E-Marketplace Development With C2C Model and Appreciative Inquiry,” Jurnal Transformatika, Vol.15, No.2, Januari 2018 (hal. 96)
    [2] Bambang Agus Herlambang, dkk., “E-Marketplace Development With C2C Model and Appreciative Inquiry,” Jurnal Transformatika, Vol.15, No.2, Januari 2018 (hal. 97)
    [3] Pasal 1 angka 7 Permendagri 50/2020
    [4] Pasal 3 ayat (1) Permendagri 50/2020
    [5] Pasal 8 ayat (1) Permendagri 50/2020
    [6] Pasal 1 angka 9 Permendagri 50/2020
    [7] Pasal 3 ayat (2) Permendagri 50/2020
    [8] Pasal 9 ayat (1) Permendagri 50/2020
    [9] Pasal 10 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (2) Permendagri 50/2020
    [10] Pasal 10 ayat (4) Permendagri 50/2020
    [11] Pasal 10 ayat (3) Permendagri 50/2020
    [12] Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 44 ayat (2) Permendagri 50/2020
    [13] Pasal 44 ayat (3) Permendagri 50/2020

    Tags

    npwp
    bisnis

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!