Bagaimana Jika Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak?
Ketenagakerjaan

Bagaimana Jika Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak?

Bacaan 5 Menit

Pertanyaan

Jika seseorang menandatangani kontrak kerja selama 2 tahun untuk bekerja di sebuah proyek perusahaan, kemudian proyek tersebut berhenti atau selesai di tengah masa kontrak. Bagaimana kelanjutan hubungan kerjanya? Apakah otomatis berhenti atau pekerja tersebut harus melunasi sisanya masa kontraknya?

Intisari Jawaban

circle with chevron up
Pekerjaan yang dilakukan berdasarkan proyek dapat dikategorikan sebagai pekerjaan yang sekali selesai, dimana hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dituangkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
 
PKWT tersebut didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja yang memuat:
  1. Ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai; dan
  2. Lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.
 
Lalu, bagaimana jika ternyata proyek selesai di tengah masa PKWT? Apakah hubungan kerja tersebut berakhir atau pekerja masih terikat hubungan kerja hingga berakhirnya masa PKWT?
 
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bagaimana Jika Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 8 Juni 2011.
Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”)
Pada dasarnya, hubungan kerja karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja,[1] yang dapat berupa perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”).[2]
 
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[3] PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.[4]
PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:[5]
  1. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  2. Pekerjaan yang bersifat musiman, yakni pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada cuaca atau kondisi tertentu.[6] Yang dimaksud dengan kondisi tertentu yakni pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu.[7]
  3. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
 
Sedangkan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:[8]
  1. pekerjaan yang sekali selesai; atau
  2. pekerjaan yang sementara sifatnya.
 
Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerjaan yang dilakukan berdasarkan suatu proyek tertentu dapat dikategorikan sebagai pekerjaan yang sekali selesai, sehingga hubungan kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja dituangkan dalam PKWT atau kontrak berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
 
Dalam hal ini, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu tersebut didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja yang memuat:[9]
  1. Ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai; dan
  2. Lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.
 
 
Jika Pekerjaan Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak
Lalu, bagaimana jika suatu proyek selesai di tengah masa kontrak/PKWT? Apakah hubungan kerjanya berakhir atau si pekerja masih terikat hubungan kerja hingga berakhirnya masa kontrak?
 
Pada dasarnya, Pasal 81 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) huruf c UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa salah satu kondisi yang mengakibatkan perjanjian kerja berakhir adalah selesainya suatu pekerjaan tertentu.
 
Dalam kaitannya dengan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, ketentuan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 9 ayat (3) PP 35/2021 yang berbunyi:
 
Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT dapat diselesaikan lebih cepat dari lamanya waktu yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.
 
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika pekerjaan yang diperjanjikan antara pekerja dan pemberi kerja sudah selesai berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PKWT, dan selesainya pekerjaan tersebut lebih cepat dari waktu yang disepakati, maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan dan hubungan kerja antara si pekerja dan pemberi kerja pun berakhir. Selain itu, dikarenakan PKWT telah berakhir, maka pekerja yang bersangkutan berhak menerima uang kompensasi dari pengusaha.[10]
 
 
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
 

[2] Pasal 81 angka 12 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 56 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 4 ayat (1) PP 35/2021
[5] Pasal 5 ayat (1) PP 35/2021
[6] Pasal 7 ayat (1) PP 35/2021
[7] Pasal 7 ayat (3) PP 35/2021
[8] Pasal 5 ayat (2) PP 35/2021
[9] Pasal 9 ayat (2) PP 35/2021
[10] Pasal 81 angka 17 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 61A ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP 35/2021
Tags: